Home / Nusantara / Pungutan Ekspor Tembus USD 35,46, Harga Referensi CPO Naik Periode Ini
Pungutan Ekspor Tembus USD 35,46, Harga Referensi CPO Naik Periode Ini
Jakarta, katakabar.com - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah menetapkan harga referensi produk minyak kelapa sawit (CPO) pada penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) populernya Pungutan Ekspor (PE) periode 1 hingga 15 Agustus 2023 sebesar USD 826,48/MT.
Itu artinya, ada peningkatan sebesar USD 35,46 setara 4,48 persen dari harga referensi CPO periode 16 hingga 31 Juli 2023 lalu.
Penetapan haga CPO tersebut sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1304 tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil (CPO) yang dikenakan Bea Keluar (BK) dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS).
“Harga referensi CPO terjadi peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku sekarang ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar USD 33/MT, dan Pungutan Ekspor CPO sebesar USD 85/MT untuk periode 1 hingga 15 Agustus 2023,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso dalam keterangan resminya dialnsir dari laman elaeis.co, pada Selasa (1/8).
BK CPO periode 1 hingga 15 Agustus 2023 merujuk pada kolom angka 4 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar USD 33/MT.
Sedang Pungutan Ekspor CPO periode 1 hingga 15 Agustus 2023 merujuk pada lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo.154/PMK.05/2022 sebesar USD 85/MT.
"Beberapa faktor mempengaruhi peningkatan harga referensi CPO, yakni peningkatan ekspor CPO terutama dari Malaysia yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi di Malaysia. Terus, faktor kenaikan harga minyak nabati lainnya, seperti minyak kedelai karena estimasi penurunan produksi di Amerika Serikat," jelasnya.
Komentar Via Facebook :