Home / Sawit / Regulasi Baru Terbit, Migor Curah Jadi Mika HET Tak Lagi Diatur Pemerintah
Regulasi Baru Terbit, Migor Curah Jadi Mika HET Tak Lagi Diatur Pemerintah
Jakarta, katakabar.com - Regulasi baru terbit mengatur skema domestic market obligation atau DMO Minyak Goreng Rakyat dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah jadi bentuk MINYAKITA atau Mika, artinya HET tak lagi diatur Pemerintah
Menteri Perdagangan atau Mendag RI, Zulkifli Hasan telah terbitkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat mulai berlaku pada 14 Agustus 2024.
Permendag ini diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan MINYAKITA sebagai strategi menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi.
MINYAKITA kini menjadi pilihan minyak goreng kemasan yang banyak diminati masyarakat, selain minyak goreng dengan jenama premium.
”Melalui terbitnya Permendag 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah jadi bentuk MINYAKITA. Jadi, pasokan MINYAKITA di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat,” kata Zulkifli Hasan lewat siaran persnya, dilansir dari laman elaeis.co, Senin (19/8).
Dijelaskan Zulkifli Hasan, MINYAKITA bukan minyak goreng subsidi pemerintah, melainkan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO. Berdasarkan kajian Kemendag, penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan karena berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng.
"Permendag Nomor 18 Tahun 2024 penyempurnaan dari regulasi minyak goreng sebelumnya, yakni Permendag Nomor 49 Tahun 2022. Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya MINYAKITA, ukuran kemasan menjadi kemasan 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter,” ujarnya.
Kita bakal dorong masyarakat untuk menggunakan minyak goreng kemasan. Menurut Mendag RI, lantaran minyak goreng kemasan lebih terjaga kualitas, kebersihan, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan menggunakan minyak goreng curah.
"Harga jual MINYAKITA masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini untuk menjaga keterjangkauan di masyarakat. Tapi, terdapat sedikit penyesuaian dari sebelumnya ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter kini menjadi Rp15.700 per liter," terangnya.
Kata Zulkifli Hasan, HET ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat. Kami sudah melakukan kajian. Semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat.
Selain itu, sambung Mendag RI, setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor perlu mendistribusikan MGR dalam bentuk MINYAKITA.
"Hak Ekspor digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor," ucapnya.
Dijabarkannya, MGR dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama atau D1 Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Pangan, dan diterima di Distributor Kedua atau D2 atau pengecer apabila tidak melalui distributor BUMN Pangan yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah atau SIMIRAH.
”Target pasokan MINYAKITA per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250.000 ton kepada masyarakat,” imbuhnya.
Untuk memberikan kesempatan pelaku usaha melakukan penyesuaian dengan peraturan baru, Permendag 18 Tahun 2024 turut mengatur ketentuan peralihan.
”Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan MINYAKITA dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari ke depan," tuturnya.
Selain itu, timpalnya, pelaku usaha yang masih mengedarkan MINYAKITA di luar ketentuan DMO masih diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok tersimpan.
Komentar Via Facebook :