Home / Hukrim / Resnarkoba Polres Bengkalis Garuk Kurir dan Pengedar Sabu
Resnarkoba Polres Bengkalis Garuk Kurir dan Pengedar Sabu
Bathin Solapan, katakabar.com - Petualangan kurir dan pengedar sabu, belakangan diketahui bernama DL alias Akang 40 tahu dan RSA 25 tahun di kawasan Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis terhenti di Jalan Datuk Laksamana, pada Kamis (5/10) sekitar pukul15.30 WIB lalu.
Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro diteruskan Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Rabu (11/10) kemarin, tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis dapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Desa Simpang Padang sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah dapat Informasi, tim melakukan lidik, dan diperoleh informasih akurat sekitar pukul 15.30 WIB target berada di sebuah rumah Jalan Datuk laksamana Desa Simpang Padang, danmenangkap ke dua pelaku.
"Begitu pelaku 1 digeledah ditemukan dua bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.57 gram, satu unit handphone android merk Oppo hitam, satu bungkus plastick pack kosong, dan uang tunai Rp500 ribu. Terus, pelaku 2 digeledah ditemukan satu unit handphone android merk Vivo cream," ujarnya.
Tim kemudian melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu. Pelaku 1 mengakui sabu yang disita miliknya dapat dari AR (dalam lidik)
Tersangka dan barang bukti, berupa dua bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.57 gram, satu unit handphone android merk Oppo hitam, satu bungkus plastick pack kosong, ung tunai Rp500 ribu dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Di mana ke dua pelaku posotif Metamphetamine dari hasil test urine.
Kepada ke dua pelaku disangkakan
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terangnya.
Komentar Via Facebook :