Medan, katakabar.com-Kasus Kennedy Manurung semakin menarik perhatian publik. Sebanyak ribuan orang telah menyuarakan dukungan mereka melalui petisi untuk meminta pembebasan beliau.

Sebuah berita terbaru dari katakabar.com menjelaskan bahwa berkas perkara Kennedy Manurung telah didaftarkan secara elektronik oleh Mahkamah Agung pada 3 Januari 2025 dengan Nomor: 20 PK/Pid/2025. Hal ini menandai tahap penting dalam perjuangannya.

Kennedy Manurung telah menjalani masa tahanan selama enam bulan, ditempatkan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dan Rutan Kelas IIB Balige Kabupaten Toba. Saat ini, ia menantikan keputusan dari Hakim PK di Mahkamah Agung.

Kasus ini memunculkan kontroversi karena pelapor pertama dan kedua tidak pernah ditemui oleh pihak kepolisian, membuat asal usul kasus ini dipertanyakan. 

Dimulai pada tahun 2014 dengan laporan dari Ir. Alfonso Hutapea yang ditindaklanjuti oleh Irwan Junaidi, SE pada tahun 2016. Kennedy Manurung, sebagai pemilik ruko yang menjadi sumber perselisihan, berusaha menjaga propertinya dari penyalahgunaan narkoba.

Namun, pada 31 Januari 2022, Polrestabes Medan menetapkan Kennedy Manurung sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi dari tahun 2014. Kejanggalan muncul karena janji polisi sebelumnya untuk menyelesaikan konflik antara Kennedy Manurung dan pemilik ruko tidak terpenuhi.

Meskipun telah mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung, Kennedy Manurung terus bersikap tegar dalam menjalani proses hukum. 

Masyarakat telah memberikan dukungan melalui petisi agar keadilan dapat terwujud dengan pembebasan Kennedy Manurung.

Demikianlah upaya dan keteguhan Kennedy Manurung dalam menghadapi kasus hukum yang kontroversial ini, memantik dukungan luas dari masyarakat yang menghendaki penegakan keadilan.