Home / Kepulauan Meranti / Sah! DPRD Ketuk Palu APBD P 2023 Kepulauan Meranti Rp1,2 Triliun lebih
Sah! DPRD Ketuk Palu APBD P 2023 Kepulauan Meranti Rp1,2 Triliun lebih
Selatpanjang, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti gelar paripurna Penyampaian Laporan Banggar dan Pengesahan APBD Perubahan Tahun 2023. Rapat Paripurna keenam, masa persidangan ketiga, tahun persidangan 2023 ini dilaksanakan di balai sidang DPRD Kepulauan Meranti, pada Jum'at (29/9) malam.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman, yang pimpin paripurna dihadiri sebanyak 26 anggota DPRD.
Pelaksana Tuga (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya turut di paripurna.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan menjelaskan, pengambilan keputusan rapat paripurna lebih dulu penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) Pauzi, yang sampaikan laporan pembahasan RAPBD tahun anggaran 2023.
"Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2023 pedomannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tetang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 dan Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran, serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara," ujarnya.
APBD, kata Pauzi, rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah (Pemda) mewujudkan amanat rakyat, melalui pihak eksekutif dan legislatif untuk memberikan pelayanan secara umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini demi tercapainya tujuan bernegara dalam batas otonomi daerah yang dimiliki, dengan tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 serta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023.
Menurutnya, proses pembahasan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2023 relatif lebih singkat dan lancar. Ini mencerminkan semangat kebersamaan yang diaplikasikan bentuk koordinasi dan kolaborasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Badan Anggaran (Bangggar) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Ini bentuk dari rasa tanggung jawab bersama seluruh anggota yang terlibat proses penyusunan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2023, guna menghasilkan sebuah APBD yang taat aturan dan diharapkan mampu memicu laju percepatan pertumbuhan perekonomian serta dapat menuntaskan permasalahan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," ulas Pauzi.
Harapannya, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Kepulauan Meranti ini lebih proporsional, akuntabilitas, bertanggungjawab, berkeadilan, dan tepat sasaran serta dapat menjalankan fungsinya dengan baik, meliputi fungsi otoritas, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan stabilitas.
Berikut daftar inventarisasi, jumlah nominal yang disetujui Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bersama dengan TAPD Kabupaten Kepulauan Meranti, yakni pendapatan daerah APBD Murni Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.310.365.238.28, sedangkan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.289.302.189.535. Di mana selisih sebesar Rp21.063.048.748.
Angka itu, ucap Pauzi, meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di APBD Murni Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp308.579.085.283. Sedang, di APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp223.692.732.201, selisih sebesar Rp84.886.353.082.
Pendapatan TransferAPBD Murni Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp1.001.786.153.000. Sedang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1 043.266.661.452, ada selisih sebesar Rp41.480.508.452.
Belanja Daerah APBD Murni Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.322.177.201.054. Sedang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.261.015.089.805, belanja daerah selisih sebesar Rp61.162.111.249.
Pembiayaan Daerah (PD) APBD Murni Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp12.211.962.771. Sedang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp28.287.099.730. Angka ini terdiri Penerimaan Pembiayaan pada APBD Murni Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp52.014.609.531. Sedang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp12.212.900.270, ada selisih sebesar Rp39.801.709.261.
Pengeluaran Pembiayaan APBD Murni Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp39.802.646.760. Sedang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp40.500.000.000. Ada selisih sebesar Rp697.353.240.
Jadi, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) APBD Murni Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp400.000.000. Sedang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 0.
Sebagai catatan dan rekomendasi, sebut Pauzi, yakni Banggar menilai RAPBD Perubahan 2023 ini mestinya jadi sarana dan momentum melakukan evaluasi secara periodik, sistematis, dan terhadap asumsi-asumsi kebijakan pendapatan, dan belanja daerah, serta pembiayaan daerah di APBD Murni tahun 2023 dianggap kurang realistis, dan kurang rasional.
Semestinya RAPBD Perubahan Tahun 2023 sudah harus disampaikan paling lambat bulan Agustus 2023. Tapi, terjadi keterlambatan sangat berimplikasi kepada tahapan pembahasan hingga disahkannya jadi Perda.
Untuk itu, Banggar mengingatkan agar hal ini menjadi perhatian yang serius, agar tidak terulang lagi di tahun-tahun mendatang, dan seterusnya, timpalnya.
Komentar Via Facebook :