Home / Hukrim / Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu di Tegal Sari
Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu di Tegal Sari
Duri, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Bengkalis tangkap dua orang laki-laki, belakangan diketahui bernama RA alias Robert umur 42 tahun dan AR alias Ardi Panjang umur 45 tahun di kawasan Jalan Tegal Sari Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis di waktu berbeda, pada Minggu (29/1) lalu.
Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro lewat Humas Polres Bengkalis, AKP Buha Purba kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Sabtu (4/2) sore, penangkapan dua pelaku masing-masing berperan sebagai pengedar dan dan pengguna sabu berkat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi sabu di kawasan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau kepada tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis, pada Minggu (29/1) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Setelah dapat informasi, tim opsnal melakukan lidik, dan begitu informasi akurat sekitar pukul 15.00 WIB target berada di depan rumah Jalan Tegal Sari Kelurahan Air Jamban melakukan penangkapan, serta pengeledahan ditemukan satu unit handphone android merk Oppo hitam. Pas digeledah petugas polisi di dalam rumah ditemukan satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.51 gram," ujar AKP Buha Purba.
Tidak sampai di situ kata AKP Buha Purba, tim opsnal melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu, dan pelaku mengakui sabu yang disita miliknya didapat dari seseorang bernama AR alias Ardi panjang.
Selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan tindak pidana sabu berdasarkan keterangan RA alias Robert di hari yang sama sekitar pukul 15.10 WIB berhasil menangkap Ardi Panjang di tepi Jalan Tegal Sari Kelurahan Air Jamban. Tim opsnal melakukan penggeledahan kepada pelaku tiga bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.68 gram di saku baju dan satu unit handphone android merk Oppo hitam.
"Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya didapat dari seseorang bernama IJ (DPO) di Pekanbaru," jelasnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah di Mapolres Kabupaten guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara ini, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tambahnya.
Komentar Via Facebook :