Binjai, katakabar.com - Oknum karyawan PT Karya Semangat Mandiri (KSM) berinisial SK, dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga menggelapkan dana pinjaman peternak ayam potong di wilayah Binjai-Langkat.
Laporan tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi nomor LP/B/1716/IX/2022/SPKT/Poldasu tertanggal 22 September 2022 dengan pelapor Alexs Kimando Ginting, dengan kerugian mencapai Rp300 juta.
"Ada sekitar 22 peternak yang dananya digelapkan dan hampir rata-rata terima 300 juta. Kalau ditotal kerugian mencapai 6 Milliar lebih," kata Alexs, Selasa (25/10/2022)
Berharap ada solusi dari perusahaan yang disebut anak dari PT Pokphand Indonesia disaat proses penyidikan berjalan. Alexs bersama sejumlah peternak lainnya, mendatangi kantor PT KSM di Kota Medan, Senin (24/10/2022) pagi kemarin. Kedatangan mereka untuk mencari solusi agar peternakan mereka tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Di PT KSM, para peternak bertemu dengan Direktur PT KSM wilayah Sumut, Endrat. Perbincangan cukup alot, pihak perusahaan enggan menerima masukkan dari peternak agar bisnis tetap berjalan.
Beberapa saran yang disampaikan peternak, yakni melanjutkan bisnis dengan membuat perjanjian baru tanpa keuntungan bagi para peternak di tahap awal panen dan meniadakan potongan 5 persen.
Namun, saran yang disampaikan disambut pihak perusahaan dengan sikap dingin. Endrat lebih memilih berdiam diri dan meminta para peternak menunggu laporan polisi tuntas hingga putusan inkrah di pengadilan.
Pertemuan terus berlanjut, namun Endrat tetap bersikeras dengan keputusannya. Hingga dibuat berita acara yang isinya, pihak perusahaan beserta mitra (peternak) menunggu proses hukum berkekuatan tetap.
Usai pertemuan, Alexs mengatakan, dalam kasus ini, Endrat diduga terlibat menggelapkan uang bersama sejumlah timnya.
"Di dalam surat kuasa PT KSM, yang ditunjuk untuk membuat kontrak bersama para peternak adalah terlapor SK. Tetapi faktanya, kontrak yang kami pegang ditanda tangani oleh Endrat," ungkap Alexs.
"Karena itu tak ada salahnya jika kami menduga, Endrat ikut bermain untuk menggelapkan dana pinjaman tersebut. Dia tidak ada kuasa untuk tanda tangani kontrak itu," tambah Alexs sembari menyebutkan, PT KSM merupakan anak perusahaan PT Pokphand Indonesia.
Alexa menjelaskan, kasus ini berawal dari bisnis peternakan ayam potong. Para peternak yang berasal dari Binjai-Langkat berjumlah 22 orang, mengambil pinjaman berkisar Rp370 juta untuk peralatan ternak.
Disaat pinjaman cair, kata Alexs, terlapor yang menjabat sebagai Branch Head Binjai-Langkat menyampaikan kepada peternak tidak menerima atau memutus kontrak jika peralatan tidak sesuai dengan standar perusahaan.
"Agar semua berjalan baik, akhirnya peralatan ternak diarahkan terlapor SK untuk dibelanjakan langsung dari pihak perusahaan. Kemudian uang pinjaman yang sudah kami terima, dikirim kepada Aidilsyah. Tapi setelah berbulan peralatan itu tidak kunjung dikirim," beber Alexs.
Sementara itu, Dirut PT KSM, Endrat, usai pertemuan enggan dikonfirmasi. Bahkan, karyawannya menghalangi wartawan dengan meminta keluar dari kantor perusahaan tersebut.
"Bapak mau istirahat, tahu sendiri ini sudah jam berapa. Sudah, silahkan turun," kata karyawannya sembari menggiring Endrat turun dari ruang pertemuan.
Sempat Dihalangi, Curiga Dirut PT KSM Terlibat
Diskusi pembaca untuk berita ini