Batubara, katakabar.com - Sudah sepekan belakangan ini seratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Perjuangan duduki lahan yang sengketa dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit swasta di Batubara, Sumatera Utara.

Seratusan warga klaim lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Perkebunan Tanah Gambus di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Batubara. Mereka mendirikan gubuk dan tenda di lokasi, bahkan sebagian warga ada yang menginap dan memasak di sana.

Ketua kelompok tani Perjuangan, Ruslan Sinaga menuturkan, sengketa lahan antara warga dengan pihak perusahaan sudah terjadi dari tahun 1970 lampau.

Dulu, ujar Ruslan, lahan tersebut permukiman warga yang diambil alih perusahaan hanya dengan membayar ganti rugi tanaman.

"Kasus itu sudah dilaporkan ke berbagai instansi mulai tingkat daerah hingga pusat, tapi hingga kini tidak kunjung ada penyelesaian," jelas Ruslan, dilansir dari laman auroranews.id, pada Jumat (19/1).

Sertifikat HGU yang diterbitkan pemerintah, ucap Ruslan, lahan HGU PT Socfindo Perkebunan Tanah Gambus seluas 3.373 hektar.

Tapi, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ternyata, luas lahan yang dikelola perusahaan seluas 3.845 hektar, jadi ada kelebihan 472 hektar.

"Warga berharap pemerintah tidak memperpanjang HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit, sebelum mengembalikan kelebihan lahan kepada masyarakat," tegas Ruslan.

Sejumlah wartawan telah berupaya konfirmasi pihak PT Socfindo Perkebunan Tanah Gambus pada, Kamis kemarin.

Tapi, tidak dapat bertemu dengan manajemen perusahaan. Petugas pengamanan di pos jaga menyebutkan manajer sedang tidak berada di tempat.