Pekanbaru, katakabar.com - Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto resmi menetapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah Riau. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI, nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 tertanggal 12 Mei 2020.
Ada lima wilayah yang ditetapkan untuk melaksanakan PSBB itu. Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.
Tentu pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Dikatakan Gubernur Riau, Syamsuar, langkah PSBB ini telah melalui berbagai pertimbangan dan kajian. Ini juga seiring dengan terus meningkatnya penyebaran kasus Covid 19 yang signifikan di lima wilayah.
"Ini berdasarkan hasil kajian epidemilogi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainya perlu dilaksanakan PSBB di 5 Kabupaten/Kota tersebut," paparnya, Rabu.
“Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Riau yang telah di tetapkan PSBB oleh Menteri Kesehtan RI, wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” pintanya.
Dengan ditetapkan 5 daerah kabupaten/kota tersebut, berarti sudah 6 daerah yang berstatus PSBB. Sebelumnya Kota Pekanbaru yang merupakan Ibu Kota Provinsi Riau juga sudah diberlakukan penetapan PSBB oleh Menkes RI sejak beberapa waktu lalu.
Sedangkan, daerah yang tidak tidak berstatus PSBB adalah, Kabupaten Kuansing, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kabupaten Meranti.
Siap-siap, Lima Kabupaten Kota di Riau Segera Berlakukan PSBB
Diskusi pembaca untuk berita ini