Home / Sawit / Sidang Gugatan Masyarakat Genduang ke PT SLS Terus Bergulir
Sidang Gugatan Masyarakat Genduang ke PT SLS Terus Bergulir
Pelalawan, katakabara.com - Sidang perkara Nomor 16/Pdt.G/2024/PN terusbergulir, pada Rabu (31/7) lalu, yang melibatkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh masyarakat Batin Mudo Genduang Abu Kasim terhadap PT Sari Lembah Subur atau SLS dan PT Astra Agro Lestari Tbk. perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat
Saksi yang dihadirkan dua orang oleh penggugat, Thohir dan Mardani, memberikan kesaksian terkait hak ulayat, dan klaim atas lahan hutan ulayat yang dituduhkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Saksi Mardani soroti PT SLS telah mentransfer atau tukar guling sebagian lahan kebun kelapa sawit yang berada di luar Hak Guna Usaha atau HGU mereka kepada masyarakat setempat. Tapi, ada sisa lahan masih menjadi sengketa antara pihak perusahaan, dan masyarakat adat.
Pihak tergugat dari Kecamatan, dan Desa Genduang hadir di sidang, sementara perwakilan dari BPN Pelalawan dan DPMPTSP tidak menghadiri sidang tapi proses sidang tetap dilanjutkan.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Maharani Debora Manullang, SH MH, didampingi Hakim Anggota Alvin Ramadhan Nur Luis, SH MH, dan Ellen Yolanda Sinaga SH MH.
Pertanyaan-pertanyaan intens diajukan kepada saksi-saksi untuk menggali lebih dalam informasi terkait klaim dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.
Pihak BPN belum menjelaskan hasil pengambilan titik kordinat saat sidang pemeriksaan setempat minggu lalu. Pihak BPN bungkam karena beberapa kali dikonfirmasi belum menjawab. Sewaktu sidang dilapangan empat titik yang diakui BPN sebagian benar, dan sesuai wilayah yang disengketakan.
Masyarakat Adat Batin Mudo Genduang Abu Kasim, didampingi kuasa hukum mereka, Maruli Silaban SH dan Yafanus Buulolo SH, turut hadir pada pemeriksaan saksi Thohir dan Mardani, dan memaparkan bukti-bukti mereka, dihadapi dengan kontra dari penasehat hukum PT SLS.
Pada sidang pemeriksaan saksi, Davi, SH, sebagai penasihat hukum PT SLS dan PT Astra Agro Lestari Tbk, menanggapi pernyataan Mardani mengenai lahan sawit di luar HGU PT SLS di Desa Genduang.
Menurut Mardani, 150 hektar lahan tersebut ada di luar HGU, di mana 60 hektar telah ditukar guling dengan lahan dalam HGU dan 90 hektar sisanya diklaim masyarakat adat Batin Mudo Genduang.
Davi menyatakan, menurut fakta persidangan, lahan 90 hektar masih dikelola PT SLS, sesuai dengan keterangan dari Mardani. Ia menegaskan masalah tukar guling tersebut di luar konteks gugatan saat ini.
Soal dugaan 150 hektar di luar HGU, Davi menanggap tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut, sebab koordinat yang digunakan tidak melibatkan pihak BPN.
Pertanyaan mengenai tukar guling atau transfer lahan di luar HGU PT SLS tidak dijawab oleh Davi, SH, dengan alasan, hal tersebut tidak relevan dengan objek gugatan saat ini, yang difokuskan pada lahan 90 hektar yang menjadi sengketa.
Sidang lanjutan untuk pemeriksaan saksi berikutnya dari pihak penggugat dijadwalkan pada Rabu, 7 Agustus 2024 nanti.
Komentar Via Facebook :