Home / Sumut / Sidang Kasus Tipikor MAN Binjai, Kuasa Hukum Terdakwa Tolak Pembacaan Berita Acara Pemeriksaan
Sidang Kasus Tipikor MAN Binjai, Kuasa Hukum Terdakwa Tolak Pembacaan Berita Acara Pemeriksaan
Medan, katakabar.com - Itjen Kemenag RI belum melakukan pemeriksaan mengenai DANA BOS MAN Binjai. Sidang mengenai kasus ini dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi, yaitu saudara Tedy yang merupakan KTU MAN Binjai tentang SPM (Surat Perintah Membayar) untuk pembayaran belanja yang telah tercantum dalam anggaran DANA BOS. Namun, JPU tidak dapat menghadirkan saksi dari Sidoarjo. Oleh karena itu, Jaksa menyarankan majelis hakim untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan.
Disisi lain, Penasehat Hukum terdakwa, EZP menolak Jaksa Penuntut Umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan terhadap saksi dari Sidoarjo.
Dimana dalam persidangan yang digelar Senin, (19/2/2024) di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Medan, Terdakwa EZP didengarkan sebagai saksi selaku kepala sekolah dan juga PPK MAN Binjai. Ia mengajukan pertanyaan kepada saksi Teddy mengenai pemeriksaan DANA BOS. Saksi Teddy Rahadian menjelaskan bahwa pemeriksaan mengenai DANA BOS merupakan kewenangan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.
Irfan Fadila Mawi menegaskan bahwa KTU Penggunaan Anggaran DANA BOS MAN Binjai selalu merupakan kewenangan Itjen Kemenag RI. Dengan demikian, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat didasarkan pada pemeriksaan Itjen Kemenag RI, sebagaimana petunjuk teknik Direktur Jenderal Kemenag RI yang diterbitkan setiap tahun berkaitan dengan DANA BOS.
Komentar Via Facebook :