Home / Sawit / Soal Hasil DBH Sawit, Gubri Minta Gunakan Dana Untuk Perbaikan Jalan
Soal Hasil DBH Sawit, Gubri Minta Gunakan Dana Untuk Perbaikan Jalan
Pekanbaru, katakabar.com - Gubernur Provinsi Riau, H Syamsuar mengingatkan dan meminta kepada seluruh kepala daerah agar menggunakan hasil Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit yang diterima daerah untuk permbangunan dan perbaikan infrastruktur jalan.
Menurut Syamsuar, dilansir dari laman website resmi Pemprov Riau, pada Jumat (3/11), uang ini (DBH sawit) digunakan khususnya berkaitan dengan perbaikan-perbaikan jalan yang ada di daerah masing-masing.
"Pak bupati dan wali kota sudah maklum, sebab kepada kami arahnya juga seperti itu, yakni perbaikan jalan-jalan provinsi yang ada di sekitar perkebunan kelapa sawit yang ada di daerah masing-masing," kata mantan Bupati Siak ini di depan seluruh kepala daerah se Provinsi Riau di acara Rapat Kerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Desa se Provinsi Riau Tahun 2023 di SKA CoEx Pekanbaru, kemarin.
Gubri merasa potensi yang dihasilkan dengan nilai DBH kelapa sawit yang diterima belum sesuai, mengingat Riau provinsi terbesar sebagai penghasil sawit di Indonesia dan menjadi devisa negara.
Tapi, diakuinya bakal berjuang lebih keras lagi, agar nilai yang diberikan sesuai dengan potensi yang dimiliki Provinsi Riau.
"Meski saat ini belum sesuai. Alhamdulillah, kita terima dulu. Insya Allah kita berjuang lagi dengan para gubernur penghasil kelapa sawit biar ke depan bisa lebih besar dari apa yang kita terima dari saat ini, dan sesuai peruntukannya," kata Syamsuar.
Diketahui, perjuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit akhirnya terwujud.
Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati mulai menyalurkan DBH perkebunan kelapa sawit bagi 350 daerah penghasil.
Total DBH yang akan ditransfer per September hingga Desember 2023 sebanyak Rp3,4 triliun. Provinsi Riau menjadi penerima terbesar DBH kelapa sawit, yakni sebanyak Rp83,13 miliar. Disusul Sumatra Utara Rp74,86 miliar, dan Kalimantan Barat Rp65,66 miliar.
Di Peraturan Pemerintah (PP) terkait DBH Sawit ini tertuang dalam PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH Perkebunan Kelapa Sawit. Di mana dalam pasal 5, dijelaskan jika DBH kelapa Sawit dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 20 persen, kabupaten dan kota penghasil sebesar 60 persen dan kabupaten kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten dan kota penghasil sebesar 20 persen.
Komentar Via Facebook :