Home / Hukrim / Soal Kasus Korupsi Proyek Gedung RSUD Rohul Rp82,8 miliar Bertahun Lamanya Mangkrak
Polda Riau Dituding Tak Bernyali
Soal Kasus Korupsi Proyek Gedung RSUD Rohul Rp82,8 miliar Bertahun Lamanya Mangkrak
Pasir Pengaraian, katakabar.com - Penanganan perkara dugaan kasus korupsi pembangunan gedung baru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau enam lantai dinilai lamban.
Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Riau didesak segera melakukan dan menetapkan tersangka pada dugaan kasus korupsi tersebut.
"Mestinya kasus ini sudah ada penetapan tersangka oleh Polda Riau. Lalu kenapa belum dilakukan? Analisanya sederhana, seolah ada hal yang ditakutkan pada perkara tersebut. Kalau kita cermati tidak ada lagi alasan atau tawar menawar pada perkara ini," ujar Sudirman Koordinator Aliansi Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Kabupaten Rokan Hulu kepada katakabar.com, pada Rabu (8/5).
Dia mendesak Ditreskrimsus Polda Riau segera melakukan dan menetapkan status tersangka kepada Dirut PT Spectratama Perkasa selaku kontraktor pelaksana dan Dirut RSUD Rokan Hulu periode tahun 2016. Hal penetapan tersangka itu menurutnya sangat diperlukan, untuk mengetahui siapa saja yang terlibat mengingat perkara ini sudah cukup lama bahkan bertahun-tahun didiamkan.
"Sangat disayangkan perkara ini seolah di peties-kan, bahkan kasus ini mandek di tangan Polda Riau hingga bertahun-tahun lamanya. Sepertinya ini sangat tertutup, bahkan kita menduga adanya ketakutan besar Polda Riau untuk menaikkan perkara ini. Dari sinilah kita bisa menduga adanya permainan dan cukup rapi dalam mega proyek gedung baru RSUD tersebut," kata Sudirman.
Diketahui, pembangunan gedung baru RSUD Kabupaten Rokan Hulu berlantai enam sudah menghabiskan anggaran sebesar Rp82,8 miliar. Gedung itu kini mangkarak alias terbengkalai.
Dijelaskannya, pembangunan gedung RSUD enam lantai itu dilaksanakan pada tahap satu (I) dan tahap dua (II) tahun 2011 hingga 2012 bersumber dari dana dekonsentrasi APBN-TP (Tugas Pembantu) sebesar Rp19,5 miliar, terealisasi dari pusat sebesar Rp14,6 miliar.
"Terus dilanjutkan pada tahap tiga (III) dari APBN-TP tahun 2013 sebesar Rp34 miliar, terakhir tahap ke empat (IV) bersumber dari dana Bantuan Keuangan Provinsi (Bankeu) Riau tahun anggran 2016 sebesar R34,2 miliar. Dari pagu Rp34 miliar itu dirincikan lelang Rp32 miliar, Tahap I 8 milliar, Tahap II 11 milliar, laporan progres 98 persen dan realisasi realnya hanya 72 persen. Dan temuan tahap I Rp2,3 milliar
Temuan tahap II Rp4,2 milliar dan pengembalian baru Rp 1,5 milliar," rincinya.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono saat dikonfirmasi soal tindak lanjut penanganan perkara dugaan kasus korupsi pada pembangunan gedung baru RSUD Kabupaten Rokan Hulu tersebut mengatakan sederhana saja, masih dalam proses Lidik.
"Masih dalam proses Lidik," sebutnya menjawab katakabar.com, pada Selasa (7/5).
Komentar Via Facebook :