Home / Riau / Soal PP DBH Sawit, Ini Kata Petani Kemitraan di Perbatasan
Soal PP DBH Sawit, Ini Kata Petani Kemitraan di Perbatasan
Rengat, katakabar.com - Para petani kelapa sawit di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau menilai masih ada belum tepat dalam rumusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang sudah diteken Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Menurut para petani dilansir dari laman elaeis.co, pada Minggu (30/7), soal hitung-hitungan DBH yang menguntungkan daerah sentra kelapa sawit, seperti sumber pasokan Tandan Buah segar (TBS) kelapa sawit yang dikirim ke daerah tetangga.
PT Indosawit Subur, anak perusahaan Asian Agri mengalami hal itu, di mana sebagian kebun kemitraannya berada di wilayah Indragiri Hulu. Sedang pabrik pengelolaan TBS menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan turunan lainnya beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan.
"Pabrik kebun plasma kita beroperasi di wilayah Pelalawan. Kita orang Inhu, berarti DBH masuk ke Pelalawan semua dong, meski kebun berada di Indragiri Hulu," kata warga Desa Pontian Mekar, Lubuk Batu Jaya, Gianto.
Pemerintah ujar Gianto, baiknya mengevaluasi PP Nomor 38 tahun 2023 sebelum uang bahi hasil digelontorkan, sebab ada ke khawatiran bisa picu polemik dengan memasukkan peraturan produktivitas Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit asal luar daerah.
Di dalam Pasal 4 ayat (1) dijelaskan terkait besaran pembagian kepada provinsi sebesar 20 persen, kabupaten dan kota penghasil sawit sebesar 60 persen, dan kabupaten dan kota berbatasan langsung dengan kabupaten dan kota penghasil sawit sebesar 20 persen.
"Petani sebagai pemilik areal atau daerah yang memiliki luasan lahan bakal dirugikan, sebab besaran penghitungan DBH antara luasan lahan perkebunan dengan produktivitas CPO yang dihasilkan pasti berbeda. Bila ini terjadi jelas kita tidak terima," tegasnya.
Kita curiga terjadi tumpang tindih realisasi DBH atau tidak singkronnya besaran yang diterima daerah sebagaimana dimaksud pada ayat di atas dengan indikator lainnya yang ditetapkan Menteri, tambahnya.
Komentar Via Facebook :