Home / Sawit / Soal SE Instruksi Bersama Firkopimda Kotawaringin Timur, Ini Kata Aspek-PIR
Soal SE Instruksi Bersama Firkopimda Kotawaringin Timur, Ini Kata Aspek-PIR
Palangkaraya, katakabar.com - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspek-PIR) Provinsi Kalimantan Tengah dukung Surat Edaran (SE) Instruksi bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringi Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, soal masih terjadinya penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Ketua Aspek-PIR Provinsi Kalimantan Tengah, Yusroh Fataqin, surat edaran tersebut memang diperlukan mengingat panen massal masih meraja Lela di daerah Kotawaringin Timur. Soalnya, kasus ini hanya menguntungkan sejumlah pihak, termasuk pengepul.
"Langkah ini sangat tepat. Selain mencegah terjadinya panen massal dan menertibkan para pengepul tanpa izin, justru ikut membuat situasi tidak kondusif," kata Yusroh, dilansir dari laman elaeis.co, pada Kamis (2/4).
Aturan tersebut, terang Yusroh segera diselesaikan dan dikuatkan secara hukum. Sedang, pemerintah mesti menekan perusahaan agar dapat merealisasikan tuntutan masyarakat yang menjadi dasar terjadinya panen massal terebut, yakni pembangunan kebun 20 persen untuk warga sekitar perusahaan.
"Jika perusahaan belum memberikan hak tuntutan mereka, ya mungkin bakal kembali muncul gejolak kalau SE itu diterapkan," imbuhnya.
Diketahui, hingga kini pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit masih sering terjadi. Bahkan, kasus penjarahan terbesar terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah, salah satunya di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pencurian, penjarahan atau pemanenan massal kebun kelapa sawit di wilayah itu turut merugikan petani. Tidak hanya kebun milik perusahaan, kebun milik petani juga turut menjadi sasaran.
Menindak lanjuti keluhan para petani, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) instruksi bersama tentang Larangan Pemanenan, Pengangkutan Dan Penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Secara Tidak Sah Di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Instruksi bersama ini diterbitkan Bupati, Kapolres, Dandim 1015 Sampit, Ketua Pengadilan Negeri Sampit, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Isi Surat Edaran pada 28 Maret 2024 ini menegaskan:
1. Melarang melakukan Pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit secara tidak sah:
2. Melarang Pengepul Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit untuk menerima atau membeli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dari masyarakat yang tidak dapat membuktikan asal perolehan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dan diduga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit tersebut berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana,
3. Melarang Mengangkut, Menguasai, atau Memiliki Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana:
4. Melarang Pemegang Izim Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) menenma atau membeli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit berasal dan hasi! penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana.
Untuk sanksi, yakni:
1. Seluruh Pengepul Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang menerima atau membeli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawrt secara tidak sah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,
2. Bagi Masyarakat atau Kelompok Masyarakat yang tidak mengindahkan larangan melakukan Penjarahan atau Pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit secara tidak sah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,
3. Terhadap Pemegang Izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) Kelapa Sawit Wajib yang tidak mengindahkan larangan tersebut di atas, maka Izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) akan DIEVALUASI / DICABUT, dan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Komentar Via Facebook :