Home / Kepulauan Meranti / Sosialisasi Peran dan Netralitas Polri Pilkada di Polres Kepulauan Meranti
Sosialisasi Peran dan Netralitas Polri Pilkada di Polres Kepulauan Meranti
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Polres Kepulauan Meranti taja sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peran dan Netralitas Polri di Pilkada Serentak tahun 2024, di Rupatama Polres Kepulauan Meranti Jalan Gogok Darussalam Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Rabu (16/10) pagi kemarin.
Kegiatan tersebut dipimpin Kabidkum Polda Riau, Kombes Pol Mohammad Qori Oktohandoko didampingi Bidkum Polda Riau Pembina I, Nerwan bersama tiga anggota Polda Riau. Kegiatan di Ikuti personel Polres Kepulauan Meranti, dan Polsek, serta PJU Polres Meranti.
Kabidkum Polda Riau, Kombes Pol Mohammad Qori Oktohandoko menyampaikan, sosialisasi ini agar disimak dengan baik agar pelaksanaan dapat dilakukan dengan maksimal.
Khususnya teman-teman, harap Kombes Pol Mohammad, agar lebih bisa memahami. Kegiatan ini suatu pembelajaran kepada rekan-rekan agar apabila nanti ditemukan permasalahan yang sesuai dengan Sosialisasi ini maka bisa diterapkan.
"Saat ini kita di masa Pilkada tahun 2024, kita Polri di masa Pilkada ini hanya sebagai pengamanan dan tidak ada yang ikut-ikutab mensukses Paslon tersebut meski kita di iming-imingi dengan hal hal tertentu," tegasnya.
Selain itu, kata Kombes Pol Mohammad, kita tidak bisa terlepas dari Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 sebagai tugas pokok anggota Polri. Untuk itu, kita tidak ada yang cenderung condong terhadap Paslon di Pilkada ini sekalipun itu keluarga kita. Kita hanya sebagai pengamanan.
"Kita diatur untuk netralitas di Pilkada maupun Pemilu mulai dari cara berpose saat berfoto dan bila kita memprakirakan kendaraan itu dilarang di Posko-posko pemenangan Paslon," terangnya.
Narasumber Bidkum Polda Riau Pembina I Nerwan, SH, MH mengatakan, dikeluarkannya Perpol Nomor 8 Tahun 2021 oleh Kapolri sebagai langkah progresif dalam menyelesaikan masalah di tengah masyarakat. Dengan pendekatan restoratif semua masalah masyarakat dapat ditangani dengan cepat, langkah hukum pemidanaan sebagai alternatif terakhir dalam proses penyelesaian masalah masyarakat.
“Peraturan ini upaya menimalisir, tidak ada lagi proses penegakan hukum yang bisa memicu masalah menjadi besar. Dengan pendekatan restoratif suatu masalah bisa diatasi dengan cara musyawarah melalui para tokoh-tokoh setempat," ucapnya.
Dengan adanya restoratif justice mampu menekan proses hukum, yang memakan waktu, misalnya kasus adanya seseorang yang didakwa mencuri buah Mangga dan kasus pencurian sendal, menurutnya tidak perlu sampai tahap pengadilan.
"Jadi bisa diselesaikan dengan melibatkan pelaku dan korban serta masyarakat setempat.pada intinya restoratif justice bisa terwujud sepanjang ada kesepakatan antara pihak, pelaku dan korban," sebutnya.
Komentar Via Facebook :