Regulasi tersebut mencakup penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), pengembangan usaha kreatif, fasilitasi kekayaan intelektual, promosi dan pemasaran produk kreatif, hingga penguatan kolaborasi antar pemangku kepentingan.

Selain membahas implementasi regulasi, kegiatan tersebut juga mengulas pedoman pembentukan nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif Daerah sebagai bagian dari penguatan kelembagaan sektor ekonomi kreatif di tingkat daerah.

Meski Pemerintah Kota Binjai saat ini belum dapat membentuk perangkat daerah khusus yang menangani ekonomi kreatif karena masih harus memenuhi sejumlah persyaratan, komitmen untuk mendorong pertumbuhan sektor tersebut tetap dilakukan. 

Salah satunya melalui kajian penyesuaian nomenklatur perangkat daerah yang dilakukan Dinas Pariwisata bersama Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Binjai.

Pemerintah Kota Binjai optimistis sektor ekonomi kreatif akan terus berkembang dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.