Pasalnya, Kota Binjai memiliki potensi besar pada berbagai subsektor ekonomi kreatif, mulai dari kuliner, kriya, busana, seni pertunjukan, fotografi, musik, hingga produk berbasis budaya lokal.
Dengan hadirnya Permen Ekraf Nomor 9 Tahun 2025, diharapkan pengembangan ekonomi kreatif di Kota Binjai dapat berjalan lebih terarah, terintegrasi, dan mampu meningkatkan daya saing pelaku usaha kreatif di tingkat regional maupun nasional.*
Sosialisasi Permen Ekraf 2025, Perkuat Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah
Diskusi pembaca untuk berita ini