Home / Sawit / SPK Diteken Mukti Tama dan Bukti Palem Siap Tingkatkan Produktivitas Sawit
SPK Diteken Mukti Tama dan Bukti Palem Siap Tingkatkan Produktivitas Sawit
Ketapang, katakabar.com - Koperasi Mukti Tama bersama Mitra PT Bukit Palem Desa Sukaraja, Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat sudah tandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama program Peremajan Sawit Rakyat (PSR) dibiayai dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan Bank BRI, di Hotel BW Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (26/9) lalu.
Ketua Koperasi Chandra Eka Setia, Direktur BPDPKS, Normansyah Hidayat Syahrudin dan Pihak BRI, Joko Efendi hadir di acara penandatanganan SPK PSR Koperasi Mukti Tama.
Sebelum penandatanganan SPK program PSR tersebut lebih dulu melewati proses, Koperasi Mukti Tama bermitra dengan PT Bukit Palem taja sosialisasi, verifikasi data calon lahan, dan calon petani plasma.
Setelah itu, baru dilakukan diverifikasi lembaga independent Sucofindo telah berlangsung dari Januari 2024 lalu.
Direktur PT Bukit Palem, T Muhanrunsyah menjelaskan, saat ini Biaya Peremajaan Kelapa Sawit naik dari Rp30 juta per hektar jadi Rp60 juta per hektar.
"Anggaran program Peremajaan Kelapa Sawit (PSR) sudah meningkat dua kali lipat. Bila sebelumnya biaya PSR Rp30 juta per hektar jadi Rp60 juta per hektar,” ujar Muharunsyah, di Jakarta, dilansir dari laman wartalika.id, Minggu (29/9).
Hal itu, kata Muharunsyah sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa sawit(BPDPKS) No.KEP-252/DPKS/2024 tentang Besaran Standar Biaya Pengelola Dana Perkebunan kelapa sawit.
“Harapannya dengan adanya kenaikan ini dapat meningkatkan animo para petani kelapa sawit ikut program PSR BPDPKS," ucapnya.
Terkhusus, tambah Muharunsyah, ini berlaku bagi para petani kelapa sawit Pir-Trans yang ada di Kecamatan Singkup dan Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Komentar Via Facebook :