Home / Sawit / SPKS: Dengan PP 24 Sanksi Administratif Sulit Dillakukan
Sorot Kebun Sawit di Kawasan Hutan
SPKS: Dengan PP 24 Sanksi Administratif Sulit Dillakukan
Jakarta, katakabar.com - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) sorot langkah pemerintah menyelesaikan kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan, terutama saat memberlakukan skema Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang sanksi administratif.
Dept Advokasi SPKS, Marselinus Andri, menjabarkan, sanksi administratif sulit dilakukan, bahkan dioperasikan penyelesaian kebun kelapa sawit.
"Pemerintah mestinya bedakan antara sawit rakyat dan kelapa sawit perusahaan lebih dulu, sebab keduanya tidak bisa disamakan," ujarnya.
Bagi kami petani dan masyarakat sulit dan tidak punya kemampuan untuk melakukan self reporting.
Data tidak tersedia, dan belum ada yang fasilitasi pemetaan sawit rakyat di dalam kawasan hutan. Apa yang mau didaftarkan penyelesaiannya? Tanyanya.
Permasalahannya lagi, kata Andri dilansir dari laman elaeis.co, pada Kamis (28/9), dari sisi kelembagaan penyelesaiannya terpusat di nasional.
Sedang, di daerah belum terbentuk tim untuk mengesistensi dan membantu sejumlah proses. Misalnya, soal proses pemetaan dan pendataan serta pemenuhan persyaratan lainnya.
"Kami menilai, saat ini belum ada petunjuk teknis sebagai pedoman bagi masyarakat maupun pemerintah di daerah agar proses penyelesaian kebun sawit rakyat yang belum terpetakan bisa diakomodir dalam proses penyelesaian ini," bebernya.
Menurutnya, hal sama bakal sulit dilakukan dengan strategi penataan kawasan hutan di dalam PP 23, khususnya kebun sawit rakyat di bawah 5 hektar.
"Sulit dioperasionalkan kalau fokusnya tidak lebih dulu membenahi data sawit rakyat di dalam kawasan hutan melalui pendataan dan pemetaan serta ada kelembagaan yang mengurus hal tersebut di daerah," katanya.
Kunci penyelesaiannya ada di daerah tegasnya, di mana masalah data bisa diatasi dulu, sehingga kelembagaan penyelesaiannya mesti di daerah.
"Skema sekarang tidak efektif, sebab pemerintah tidak proaktif untuk melakukan proses, mulai dari pembenahan data hingga proses asistensi dalam tahapan penyelesaian," imbuhnya.
Komentar Via Facebook :