Home / Sawit / TBS Sawit Periode I 2024 Dibandrol Rp2.370,62 Per Kilogram di Kalbar
TBS Sawit Periode I 2024 Dibandrol Rp2.370,62 Per Kilogram di Kalbar
Pontianak, katakabar.com - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit periode I tahun 2024 dibandrol Rp2.370,62 per kilogram di Provinsi Kalimantan Barat.
Penetapan harga TBS kelapa sawit tersebut diambil dari keputusan tim penetapan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekebun.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, Heronimus Hero menyatakan, harga TBS kelapa sawit tertinggi di kelompok umur 10 hingga 20 tahun ditetapkan sebesar Rp2.370,62 per kilogram, dan harga TBS kelapa sawit terendah di kelompok umur 3 tahun sebesar Rp1.766,98 per kilogram.
“Harga TBS kelapa sawit tertinggi di kelompok umur 10 hingga 20 tahun ditetapkan sebesar Rp2.370,62 per kilogram. Untuk harga TBS terendah di kelompok umur 3 tahun sebesar Rp1.766,98 per kilogram,” kata Hero, dilansir dari laman ANTARA, pada Sabtu (6/1).
Saat ini, ujar Hero, harga TBS kelapa sawit masih fluktuatif. Di mana di perhitungan kali ini nilai Indeks K masih menggunakan 90,50 persen dan tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.
Sedang, harga minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di periode I Januari 2024 ditetapkan sebesar Rp10.967,58 per kilogram turun sebesar Rp20,98 per kilogram.
“Harga PK ditetapkan sebesar Rp5.201 per kilogram naik sebesar Rp16,27 per kilogram. Secara rata-rata harga TBS kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp2.248,28 per kilogram atau turun sebesar Rp3,15 per kilogram,” jelasnya.
Menurut Hero, penetapan harga TBS kelapa sawit di periode ini berdasarkan perhitungan harga rata-rata realisasi kontrak penjualan CPO dan PK (FOB Kalbar Exc PPN) pada periode 23 hingga 31 Desember 2023.
Realisasi volume kontrak penjualan CPO di periode ini, tuturnya, sebesar 66 persen terjadi pada 27 Desember 2023 sebesar Rp11.063 per kilogram di mana harga rata-rata tertinggi periode ini.
“Penetapan Harga TBS kelapa sawit dilakukan sebanyak 4 kali sebulan sebagaimana diamanatkan dalam Pergub 86 Tahun 2022,” tandasnya.
Komentar Via Facebook :