Binjai, katakabar - Penanganan kasus dugaan korupsi kontrak fiktif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai terus bergulir. Namun, satu dari lima tersangka, Dodi Alfayed (DA), belum juga memenuhi panggilan penyidik meski sudah dua kali dilayangkan secara resmi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Siagian, memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa hambatan. “Pemanggilan sudah dilakukan dua kali, tetapi tersangka belum hadir. Proses hukum tetap berlanjut,” ujarnya, Rabu (15/4/2016).

Ketidakhadiran Dodi membuat tim penyidik bersama intelijen meningkatkan upaya pencarian. Jika dalam waktu dekat tidak kooperatif, Kejari memastikan akan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Langkah pencarian terus dilakukan. Jika tidak juga datang, DPO akan diterbitkan,” tegas Ronald.

Dalam perkara ini, Dodi diduga berperan penting sebagai penerima aliran dana dari sejumlah kontraktor melalui proyek fiktif yang berlangsung sejak 2022 hingga 2025.

Belum tertangkapnya Dodi memunculkan dugaan adanya pihak lain yang turut terlibat. Meski begitu, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan tersebut.

Menanggapi isu intervensi karena dugaan kedekatan tersangka dengan pejabat di lingkungan Pemko Binjai, Kejari menegaskan penanganan perkara berjalan objektif.

“Tidak ada intervensi. Penetapan tersangka menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan,” jelasnya.


Sejauh ini, Kejari Binjai telah menetapkan lima tersangka. Empat orang sudah ditahan, yakni dua ASN, Joko Waskitono dan Ralasen Ginting, serta dua pihak swasta, Suko Hartono dan Agung Ramadhan. 

Sementara Dodi menjadi satu-satunya yang belum ditahan. Kejaksaan juga membuka opsi persidangan tanpa kehadiran tersangka atau in absentia jika Dodi terus mangkir.

“Perkara tetap bisa disidangkan tanpa kehadiran tersangka. Eksekusi dilakukan setelah yang bersangkutan diamankan,” pungkas Ronald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait dugaan praktik korupsi proyek fiktif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.***