Medan, Katakabar- Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Kota Binjai tahun anggaran 2024 kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Rabu (22/4/2026).
Sidang ini menghadirkan sejumlah pejabat penting Pemko Binjai sebagai saksi.
Mereka adalah Inspektur Kota Binjai Drs H Eka Edi Saputra dan Kepala BPKAPD Erwin Toga TP Purba.
Hadir pula Kabid Perbendaharaan BPKAPD Dr Bona Manuel Tarigan serta pejabat dari Dinas PUPR Kota Binjai.
Dalam keterangannya, saksi Bona Manuel dan Erwin Toga membeberkan fakta mengenai alur pembayaran proyek.
Mereka menyebut pembayaran kepada penyedia jasa baru dilakukan sebesar 30 persen sebagai uang muka pada 26 November 2024.
Selanjutnya, pembayaran Tahap I baru dikucurkan pada Mei dan Juni 2025.
"Sisa pembayaran kepada penyedia dimasukkan ke Hutang Jangka Pendek yang menjadi kewajiban Pemko Binjai," ujar saksi di persidangan.
Fakta lain yang terungkap adalah adanya pengembalian dana ke kas daerah.
Pihak penyedia yakni CV Arif Sukses Jaya Lestari dan CV Amanah Anugrah Mandiri telah mengembalikan uang muka dan jaminan pelaksanaan pada Agustus 2026.
Pengembalian ini dilakukan karena proyek pemeliharaan jalan di Jalan Gunung Sinabung dan Jalan Samanhudi tidak dapat diselesaikan.
Penasehat Hukum terdakwa Ridho Indah Purnama, Dedi Susanto SH MH dan Ferdinand Sembiring SH MH menilai keterangan saksi membuktikan tidak adanya kerugian negara.
"Logikanya, bagaimana ada kerugian negara kalau pembayaran ke penyedia saja belum 100 persen," kata Dedi usai persidangan.
Menurut Dedi, Pemko Binjai baru membayar uang muka dan sebagian tahap I.
Ia justru menyebut pihak penyedia yang merugikan karena modal pekerjaan belum dibayar penuh dan perusahaan masuk daftar hitam (*blacklist*).
Dedi juga mengkritik langkah Kejaksaan Negeri Binjai yang melakukan penahanan pada Oktober 2025 lalu.
Sebab, saat itu proses audit BPK RI dan tindak lanjut temuan masih berlangsung.
Ia mengingatkan adanya Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan UU Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur bahwa proses administrasi harus didahulukan sebelum masuk ke ranah pidana.
"Dalam aturan terbaru, upaya pembinaan dan sanksi administratif harus didahulukan daripada sanksi pidana," pungkasnya. (*)
Sidang Dugaan Tipikor DBH Sawit Binjai, Saksi Sebut Penyedia Belum Dibayar 100 Persen
Diskusi pembaca untuk berita ini