Labusel, Katakabar  - Asyik mengendarai sepeda motor saat berboncengan ketika di jalan Tanjung Medan–Tanjung Mulia dua tersangka pria inisial N alias Lek Gaol (44), dan AM alias Andi (34) diringkus polisi. 

Akibat nyanyian rekan inisial S alias ST (32), karena memiliki sabu seberat 25,99 gram, Rabu, (24/04/2026), sekitar pukul 19.00 WIB di Barak Keling, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

"Benar, kini telah diamankan ketiga tersangka masing-masing inisial S alias ST (32), N alias Lek Gaol (44), dan AM alias Andi (34)." Hal tersebut, demikian kini telah disampaikan oleh Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sujono, Jumat (24/4/2026), kepada sejumlah wartawa melalui pesan whastaap di Kotapinang.

AKP Sujono menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat melalui layanan dumas presisi terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Lalu, ditindaklanjuti penyelidikan saat tiba di lokasi, anggota polisi mencurigai gerak-gerik seorang pria berinisial S. 

Kemudian, saat penangkapan tersangka inisial S, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 1,80 gram bruto yang dibalut tisu dari tangan kirinya.

Disatu sisi, ditemukan pula satu plastik klip berisi sabu seberat 24,19 gram bruto tersimpan di dalam helm tersangka S mengaku barang haram diperoleh dari dua rekannya, inisial N alias Lek Gaol (44), dan AM alias Andi (34).

Ditambahkan, berdasarkan keterangan itu, anggota melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan kedua tersangka sekitar lima kilometer saat sedang mengendarai sepeda motor dari lokasi awal, tepatnya di Jalan Tanjung Medan–Tanjung Mulia.

Serta lokasi berbeda saat tersangka inisial S di Barak Keling, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Diterangkan, kedua tersangka saat digeledah, polisi menemukan kaca pirex berisi sabu dibungkus timah rokok didalam jok sepeda motor. Namun, kedua tersangka tidak mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa kaca pirex, tisu, timah rokok, dua unit sepeda motor, satu helm, serta dua unit telepon genggam. 

Lebih lanjut, ditegaskan AKP Sujono tuk terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Penuh harapan pihaknya mengimbau agar masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. 

"Iya, peran aktif sangat membantu untuk pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan bersih dari narkotika,” tutup AKP Sujono. (*)

Mahra Lazuardi Harahap
Kontributor Labuhanbatu