Madina, Katakabar – Dugaan praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah operasional PT Perkebunan Sumatera Utara di Kabupaten Mandailing Natal kian menjadi sorotan publik. 

Aktivitas yang disebut berlangsung di kawasan Perkebunan Patiluban, Kecamatan Natal, diduga berjalan secara tertutup dan terstruktur.

Dari hasil penelusuran di lapangan, aktivitas tambang ilegal ini terindikasi menggunakan sejumlah alat berat jenis excavator. 

Namun, operasionalnya tidak dilakukan secara terbuka. Akses menuju lokasi disebut sangat terbatas, bahkan informasi dari dalam area nyaris tidak dapat diakses pihak luar.

Sejumlah sumber mengungkapkan adanya pengaturan ketat di area tambang. Mobilitas orang dikabarkan dibatasi, sementara komunikasi di titik tertentu diduga berada dalam kendali pihak tertentu. 

Pola ini menguatkan dugaan bahwa aktivitas PETI tersebut tidak berlangsung secara sporadis, melainkan telah terorganisir dengan rapi.

Informasi lain yang beredar menyebutkan satu unit alat berat mampu menghasilkan puluhan hingga ratusan gram emas setiap hari. Jika mengacu pada harga emas yang berkisar Rp1 juta per gram, potensi pemasukan dari satu unit alat bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per hari.

Jumlah tersebut berpotensi membengkak jika aktivitas melibatkan lebih dari satu unit alat berat. Dengan skala demikian, perputaran uang dari praktik ilegal ini diperkirakan dapat menembus miliaran rupiah dalam waktu singkat, sekaligus membuka potensi kerugian negara yang tidak kecil.

Sorotan publik semakin tajam karena lokasi tambang berada di atas aset milik PT Perkebunan Sumatera Utara, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kondisi ini memicu pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan tanggung jawab pengelolaan aset daerah.

Sejak Maret 2026 menunjukkan aktivitas tersebut diduga masih berlangsung tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Perkebunan Sumatera Utara, baik komisaris maupun direksi, belum memberikan keterangan resmi.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution serta Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap juga belum mendapatkan respons.

Minimnya tanggapan dari para pemangku kebijakan memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Desakan agar pemerintah dan aparat bertindak transparan serta tegas pun terus menguat.

Sebelumnya, Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Sumatera Utara terkait persoalan ini.

 Ia menegaskan bahwa lokasi yang disorot merupakan bagian dari kawasan perkebunan milik pemerintah provinsi.

“Terima kasih atas informasinya. Kami akan berkoordinasi dengan gubernur karena ini berada di area perkebunan PT PSU milik Pemprov,” ujarnya kepada wartawan.