Binjai, Katakabar– Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), termasuk narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dari kasus yang melibatkan eks anggota kepolisian Polda Sumatera Utara, Erina Sitapura, bersama sejumlah terdakwa lainnya.
Pemusnahan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) dan mencakup barang bukti dari total 41 perkara. Dari jumlah tersebut, 30 di antaranya merupakan kasus narkotika, sementara sisanya merupakan tindak pidana umum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, menjelaskan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 2.069,34 gram sabu, 489 butir ekstasi, serta 1.840,18 gram ganja.
“Barang bukti sabu seberat 1 kilogram dari perkara Erina Sitapura dan rekan-rekannya juga termasuk yang dimusnahkan. Ini menandakan bahwa perkara tersebut telah inkrah,” ujarnya, Kamis (25/4/2026).
Vonis 12 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan
Dalam putusan majelis hakim yang dipimpin Fadel Pardamean, Erina Sitapura dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 17 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pemusnahan barang bukti berupa sabu dan telepon genggam. Sementara sejumlah aset berupa kendaraan disita untuk negara, yakni dua unit Yamaha Nmax dan satu unit mobil Honda Mobilio berwarna putih.
Terkait aset yang dirampas, Ronald menyebutkan bahwa proses lelang belum dilakukan karena masih dalam tahap administrasi.
“Untuk kendaraan yang dirampas negara, saat ini belum dilelang. Jika nantinya masuk tahap lelang, akan diumumkan secara resmi,” jelasnya.
Akademisi Soroti Vonis yang Dinilai Belum Maksimal
Putusan terhadap Erina Sitapura menuai sorotan dari kalangan akademisi. Dosen hukum dari Universitas Pancabudi Medan, Assoc Prof T Riza Zarzani, menilai tuntutan maupun vonis yang dijatuhkan masih belum maksimal.
Menurutnya, dengan barang bukti sabu mencapai 1 kilogram serta status terdakwa sebagai mantan aparat penegak hukum, hukuman seharusnya bisa lebih berat.
“Vonis 12 tahun dari tuntutan 17 tahun masih tergolong rendah. Padahal, dalam Pasal 114, ancaman maksimalnya bisa mencapai 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, Erina didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Riza menambahkan, meskipun tuntutan 17 tahun dan vonis 12 tahun tidak dapat dikategorikan ringan, namun belum mencerminkan efek jera yang optimal, terutama dalam kasus narkotika berskala besar.
Kejahatan Narkotika Dinilai Extraordinary Crime
Lebih lanjut, Riza menekankan bahwa tindak pidana narkotika termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya luas, terorganisir, dan merusak berbagai aspek kehidupan.
“Tidak hanya menghancurkan individu secara fisik dan mental, tetapi juga mengancam masa depan generasi dan stabilitas negara. Karena itu, publik berharap hukuman bisa lebih maksimal, misalnya mendekati 20 tahun penjara,” tegasnya.
Kejari Binjai Tanggapi Secara Normatif
Menanggapi kritik terkait tuntutan yang dinilai ringan, pihak Kejari Binjai memberikan pernyataan secara normatif.
Ronald menyebut bahwa setiap tuntutan yang diajukan telah melalui mekanisme dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam penyusunan tuntutan, jaksa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan koridor hukum,” pungkasnya.*
Barang Bukti Sabu 1 Kg Milik Eks Polisi Dimusnahkan, Kejari Binjai Sudah Inkrah
Diskusi pembaca untuk berita ini