Medan, katakabar.com-Indonesia khususnya Sumatera Utara Kota Medan saat ini sedang dihebohkan dengan adanya pemberitaan viral terkait seorang buruh bernama Andry Pramana (20 tahun) yang di pecat pasca memakan nasi sisa untuk sahur di tempatnya berkerja yaitu PT. Bisa Grup atau yang ditempatkan di Restoran Beauty In The Pot Medan yang terletak di Jl. KH. Zainul Arifin No.7, Madras Hulu, Kec. Medan Polonia Sun Plaza, lantai G.
Pasca di PHK pada tanggal 18 Maret 2024, Andry secara resmi telah membuat pengaduan kepada LBH Medan guna mencari keadilan dan kepastian hukum terhadap permasalahan yang dideritanya. Atas adanya pengaduan tersebut, LBH Medan telah mengirimkan surat Undangan Bipartit (Perundingan Antara Pekerja dan Perusahaan/Pengusaha) tertanggal 3 April 2024 guna menyelesaikan permasalahan tersebut.
Namun setelah undang bipartit dikirimkan, keesokan harinya tanggal 4 April 2024 sekitar dini hari Supervisor Restaurant Beauty In The Pot berinisial DG yang sebelumnya memberhentiakan andry tiba-tiba menghubungi/mengabari Andry via chat whatsapp dengan mengatakan *“Helo Andry , sorry telat info besok kamu bisa ke HO? Ambil Uang THR ya*”.
Menilai ada keanehan terkait Whatsaap tersebut Andry menolaknya seraya menyampaikan agar pihak perusahaan beriktikad baik untuk mengadiri Bipartit yang telah dilayangkan LBH Medan. Terkait bipartit tanggal 5 April 2024, pihak perusahan tidak hadir dan tidak pula menginformasikan alasan ketidak hadiranyan.
Pasca tidak hadirnya perusahan, LBH Medan kembali melayangkan undangan Bipartit ke-II (Terakhir) yaitu tertanggal 5 April 2024 untuk agenda Bipartit II nya pada tanggal 8 April 2024. Namun anehnya pasca surat dikirimkan, pada tanggal 6 April 2024 pihak perusahaan mengirimkan surat kepada Andry yang intinya surat tersebut menyampaikan agar andry *“menyelesaikan seluruh Administrasi yang masih ada”*
pada tanggal 8 April 2024 atau dengan kata lain di hari yang sama saat LBH Medan mengundang Bipartit II. Namun Andry menolaknya dikarenakan pihak LBH Medan telah mengudang perusahaan terlebih dahulu.
Menyikapi hal terebut LBH Medan menduga jika perusahan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan Andry serta menduga pihak perusahaan mempermainkan hukum dan melanggar HAM dimana pasca di Pecat dan viral Andry diminta untuk mengambil THR, kemudian pasca diundang pihak perusahan mengirimkan surat panggilan dan undangan bipartit juga.
Maka banyaknya keanehan dan pelanggaran hukum, LBH Medan secara hukum telah membuat pengaduan kedapa disnaker kota Medan sebagaimana amanat Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Serta LBH Medan juga akan melaporkan pihak perusahaan ke Disnaker Propinsi Sumut terkait kekurangan upah yang diterima Andry ketika bekerja atau tidak sesuai dengan *Surat Keputusan Gubernur bernomor: 188.44/998/KPTS/2023. Dimana UMK Medan 2024 sebesar Rp. 3.769.082*
Tetapi Andry hanya mendapatkan Upah setiap bulannya *sebesar Rp. 3.085.000 ( Kurang Upah)*. Hal ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan bersanksi pidana sebagai mana amanat Pasal 90 Jo Pasal 185 Undang-undang ketenagakerjaan jo UU Cipta Kerja.
LBH Medan menduga tindakan PT. Bisa Group telah melanggar Pasal 28D ayat (1) & (2) UUD 1945, kemudian Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 161 Ayat (1) dan (2), serta pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo Undang - undang Cipta Kerja.
Tidak Ada Itikad Baik, LBH Medan Adukan PT Bisa Grup ke Disnaker Kota Medan
Diskusi pembaca untuk berita ini