Deli Serdang, katakabar.com - Cerita miris ini berawal pada 9 April 2020. Sudah 3 tahun berlalu dan kasusnya dimenangkan oleh penggugat hingga ke Mahkama Agung (MA).
Adalah keluarga Alm Sugiono, selaku korban penolakan oleh pihak Puskesmas Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Ceritanya, dalam kondisi sakit, Alm Sugiono dibawa keluarga ke Puskesmas Tanjung Rejo guna menjalani perawatan medis. Miris, harapan dapat dilayani dengan baik oleh petugas justru berujung penolakan dilakukan oleh salah seorang petugas.
Bahkan, kala itu sempat terjadi adu mulut antara pihak keluarga dengan petugas kesehatan dari Puskesmas Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Seituan, Kabupate Deli Serdang.
Dalam kondisi tidak mampu, pihak keluarga kemudian membawa Alm Sugiono ke Kliik yang fasilitasnya jauh dari Rumah Sakit atau Puskesmas sehingga akhirnya korban meninggal dunia.
Atas insiden penolakan dilakukan pihak Puskesmas Tanjung Rejo, keluarga almarhum bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dibantu para mahasiswa melakukan gugatan secara Perdata juga dilaporkan secara Pidana ke Polda Sumut.
Dimana dari hasil proses hukum yang dijalankan, mulai dari Pengadian Negeri (PN) Lubuk Pakam, Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera UItara sampai Kasasi di Mahkamah Agung (MA), dimenangkan oleh keluarga Almarhum.
Kesemuanya memutuskan para tergugat, dalam hal ini Bupati Deli Serdang, Kadis Kesehatan Deli Serdang dan Kapus Tanjung Rejo yang saat itu masing masing masih dijabat oleh Ashari Tambunan selaku Bupati, Ade Budi Krista selaku Kadis Kesehatan dan Budi Afrian menjabat Kepala Puskesmas.
Sangat miris memang, hanya untuk membuktikan siapa yang bersalah pihak keluarga almarhum harus menunggu selama lebih dari tiga tahun.
Apalagi ketika dikonfirmasi ke pihak keluarga korban, membuat hati dan persaan keluarga terasa sangat hancur mengenangnya.
Dimana orang yang bersalah dalam gugata perdata dilakukan keluarga almarhum salah satunya adalah Bupati Deli Serdang, yang kini akan menjadi Bakal Calon (Balon) Anggota DPR RI.
"Kalaulah sikap dan tanggung jawabnya seperti ini apakah pantas beliau menjadi wakil rakyat, sementara beliau melukai hati rakyatnya " tanya pihak keluarga.
Untuk diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 4597 K/PDT/2022, Mahkamah Agung mengadili para pihak pemohon kasasi untuk melaksanakan apa yang menjadi putusan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakak dan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.
Saat dikonfirmasi ke pihak keluarga almarhum, pihak keluarga akan mempertanyakan kembali Proses Pidana di Polda Sumut, sudah sampai dimana proses hukumnya. " Apakah, masih proses lidik atau bagaimana, atau dipeti kemaskan, " ujar keluarga.
Jangan sampai keadilan dan kesehatan sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) hanya dimiliki orang-orang kaya dan pejabat saja. Demikian kata pihak keluarga korban.
Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh para Mahasiswa yang selalu mendampingi pihak keluarga korban dengan terus memberikan semangat agar terus dan senantiasa selalu bersabar.
Para Mahasiswa berjanji akan mengawal perjuangan dan akan melakukan aksi turun ke jalan untuk memperjuangkan nilai kemanusiaan yang dicerabut oleh aparatur yang gaijinya bersasal dari uang rakyat.
Tiga Tahun Sugiono Meninggal, Mahkama Agung Akhirnya Putuskan Bupati Deli Serdang Bersalah
Diskusi pembaca untuk berita ini