Home / Hukrim / Timgab Hentikan Skenario Pengiriman Sabu Kelas Kakap di Pelabuhan Penyeberangan Tameran
Timgab Hentikan Skenario Pengiriman Sabu Kelas Kakap di Pelabuhan Penyeberangan Tameran
Bengkalis, katakabar.com - Tim opsnal Gabungan atau Timgab Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bengkalis, dan Bea Cukai hentikan skenario pengiriman narkitika jenis sabu kelas kakap jaringan internasional di Pelabuhan Penyeberangan Tameran Sungai Labuh Gang Setia Abadi Jalan Utama Tameran Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu (25/9) sekitar pukul 19.30 WIB lalu.
"Dari pengungkapan kasus sabu jumlah besar tersebut Timgab berhasil menangkap terduga pelakj bernama MY 52 tahun, Seli 45 tahun, Ario alias Ahan 27 tahun, dan Tanani alias Ani 51 tahun," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Bimo Setyo Anggoro diteruskan Kasatresnarkoba, Iptu Hasan Basri lewat siaran persnya, Jumat (4/10) siang.
Diceritakan Iptu Hasan, pengungkapan kasus ini berawal tim opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bakal terjadi pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Pelabuhan penyeberangan Tameran-Sungai labuh Jalan Utama Gang Setia Abadi Desa Tameran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu (25/9).
Atas informasi itu, ulas Iptu Hasan, tim gabungan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis, sekitar pukul 19.30 WIB tim melihat ada dua orang di semak-semak, persisnya di tepi jalan menuju ke pelabuhan tersebut dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu tim melakukan penangkapan kepada MY alias Yusup.
"Setelah digeledah, tim menemukan dua kardus kotak indomie yang berisi lima belas bungkus teh cina hijau diduga narkotika jenis sabu," ujarnya.
Setelah diinterogasi MY alias Yusuf mengaku bakal mengantar narkotika jenis sabu tersebut menggunakan Pompong yang sudah ditunggu oleh Ario alias Ahab di pelabuhan penyeberangan.
"Tim berhasil menangkap Ario alias Ahan di atas Pompong di tepi pelabuhan penyeberangan, dan setelah diinterogasi ketiga tersangka mengakui mereka mendapatkan perintah dari Tanani alias Ani untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Sungai Pakning dengan upah Rp1 juta per bungkus," jelasnya.
Lalu, kata Iptu Hasan, tim melakukan pengejaran terhadap Tanani alias Ani, dan berhasil mengamankannya di Jalan Garuda Sakti Kota Pekanbaru. Saat diinterogasi pelaku mengakui ia diperintahkan untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut oleh Pakde bakal diserahkan juga kepada Pakde.
Selepas itu, ucap Iptu Hasan, tersangka dan barang bukti, yang disita dari tersangka1, yakni 15 bungkus plastik hijau bertuliskan huruf china di duga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 15.729,85 gram, 2 buah plastik hitam, 1 unit handphone android merk Vivo biru, 1 unit sepeda motor merk Honda type Vario merah putih, dan 1 unit Pompong hitam merah.
Selain itu, disita dari tersangka 2, yaitu 1 unit handphone Android, dan 1 Sepeda Motor Suzuki merk Satria FU warna merah hitam, disita dari tersangka 3, yakni 1 unit andphone android merk Infinite Hot 40 i hitam, dan disita dari tersangka 4, yaitu 4 unit handphone android, 2 unit handphone senter, dan 1 unit mobil Nopol BM 1283 AAG, serta dibawa ke Mapolres Bengkalis guna penyidikan. Dari hasil tes urine para pelaju positif
Methamphetamine.
"Kepada para pelaku masing-masing berperan sebagai kurir disangkakan
Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tentang narkotika," tandasnya.
Komentar Via Facebook :