Home / Kepulauan Meranti / Tingkatkan KIP, Diskominfotik Meranti Taja Sosialisasi Pengelolaan Informasi
Tingkatkan KIP, Diskominfotik Meranti Taja Sosialisasi Pengelolaan Informasi
Meranti, katakabar.com - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfotik) Kabupaten Kepulauan Meranti taja sosialisai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tentang Daftar Informasi Publik dan yang dikecualikan, di Ballroom Afifa Jalan Banglas Selatpanjang, pada Kamis, (30/11) kemarin.
Sosialisasi dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar, dengan narasumber dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah.
"Salah satu Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yakni menyediakan informasi publik untuk para pemohon informasi. Makanya penting bagi setiap PPID di OPD menyediakan daftar informasi publik," kata Plt Bupati Kepulauan Meranti.
Kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini, imbau Asmar, untuk meningkatkan kompetensi pengelolaan informasi dan menjalankan fungsi pelayanan publik.
"Saya berharap dapat menjadi satu langkah bagi kita guna menjalankan fungsi pelayanan publik, khususnya pelayanan informasi agar ke depan semua permohonan informasi dapat dikelola dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Komisioner KI Riau, Tatang menjelaskan, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) salah satu hal yang penting untuk mewujudkan good governance di suatu negara.
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengambil keputusan dan ikut serta dalam pengambilan kebijakan.
Daftar Informasi Publik, ujar Tatang, adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik (IP) yang berada di bawah penguasaan Badan Publik, tapi tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
"Jadi, tidak semua informasi bisa diberikan, dan ada yang dikecualikan," tegasnya.
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah memperkuat mandat bagi pelaksanaan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan sumber daya publik.
Implementasi Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini juga diharapkan dapat mendorong terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik dan penguatan peran masyarakat dalam pembangunan.
Sejumlah kepala OPD serta pejabat PPID di seluruh OPD Pemkab Kepulauan Meranti, turut mengikuti kegiatan
Komentar Via Facebook :