Home / Sawit / Tunggu PP Terbit, Bisa Jadi Kabupaten Rohul Dapat DBH Sawit Terbesar
Tunggu PP Terbit, Bisa Jadi Kabupaten Rohul Dapat DBH Sawit Terbesar
Pasir Pengaraian, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau hingga kini belum mengetahui berapa besaran dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang diterima dari pemerintah pusat.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rokan Hulu, Zulheri mengatakan, besaran dana Dana Bagi Hasil (DBH) sawit saat ini masih dirumuskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Kita belum tahu kebagian berapa dari DBH Sawit buat Rokan Hulu. Kemenkeu RI sudah mengajukan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis penyaluran DBH ke daerah penghasil sawit," kata Zulheri kepada katakabar.com pada Rabu (21/6).
Dari informasi resmi yang diterima ujar Zulheri, rancangan PP itu Kemenkeu RI sudah menyiapkan formulasi penyaluran DBH untuk masing-masing daerah. Di mana alokasi bagian untuk provinsi sebesar 20 persen, kabupaten dan kota penghasil 60 persen, dan kabupaten dan kota berbatasan dengan penghasil sebesar 20 persen.
"Berapa nilai DBH? Belum ada rumusannya. Apakah acuan pembagian dan porsi DBH tersebut berdasarkan tutupan perkebunan sawit di masing-masing daerah atau berdasarkan produksi CPO, masih dirumuskan," ulasnya.
Menurut Zulheri, kita optimis Rokan Hulu akan menjadi daerah yang mendapat DBH sawit terbesar di Riau mengingat luasnya perkebunan kelapa sawit yang ada di daerah ini.
Dari data Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, total luas perkebunan sawit di saat ini mencapai 517.184 hektar. Luasan perkebunan tersebut dikelola perusahaan seluas 252.238 hektar dan perkebunan sawit rakyat seluas 264.946 hektar.
Bila nanti yang menjadi acuan pembagian DBH sawit berdasarkan luasan perkebunan sawit, Rokan Hulu akan menjadi daerah dengan porsi DBH Sawit terbesar di Riau," jelasnya.
Kementerian Keuangan telah mengalokasikan DBH Sawit sebesar Rp3,4 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 ini. Tapi penyalurannya masih menunggu PP tentang DBH Sawit sebagai dasar hukum terbit.
Dalam rancangan PP tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, alokasi DBH Sawit akan bersumber dari Pungutan Ekspor (PE) dan Bea Keluar (BK) CPO.
Soal perhitungan alokasi per daerah didasarkan pada alokasi formula yang dilihat luas lahan dan tingkat produktivitas lahan, serta alokasi kinerja dengan perubahan tingkat kemiskinan dan Rencana Aksi Daerah (RAD) kelapa sawit Berkelanjutan.
Jumlah daerah yang akan menerima DBH Sawit, yakni 350 daerah, meliputi daerah penghasil, daerah berbatasan dengan daerah penghasil, dan provinsi termasuk empat daerah otoritas baru di Papua.
Penggunaan DBH Sawit digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan kegiatan strategis lainnya yang akan ditetapkan oleh Menkeu RI. Di mana alokasi DBH Sawit tidak mengurangi alokasi yang dibutuhkan oleh pembangunan daerah melalui DAK Fisik dan/atau program infrastruktur lainnya
Rancangan PP menyebutkan, penyaluran DBH Sawit akan dilakukan sebanyak dua tahap dalam satu tahun di bulan Mei dan Oktober. Masing-masing periode disalurkan 50 persen dengan memenuhi syarat salur berupa rencana kegiatan dan laporan realisasi.
Komentar Via Facebook :