Home / Hukrim / Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang Sikat Sindikat Curanmor
Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang Sikat Sindikat Curanmor
Rokan Hilir, katakabar.com - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Rimba Melintang Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Rokan Hilir sigap ringkus sindikat pencurian sepeda motor (curanmor), yakni bernama SN alias Alul 28 tahun, dan EO alias Repi 39 tahun, di Jalan Lintas Bagansiapiapi pada Rabu (7/6) sekitar pukul 04.00 WIB lalu.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto diteruskan Kapolsek Rimba Melintang, IPDA Bonni Ferdy Sagala kepada katakabar.com, pada Senin (12/6) mengatakan, penangkapan sindikat Curanmor berawal dari peristiwa pencurian sepeda motor dengan korban Rahmi, pada Rabu (7/6) sekitar pukul 04.00 WIB lalu.
Diceritakan IPDA Bonni, saat itu korban sedang tidur di rumahnya. Istri pelapor mendengar suara dari arah garasi rumah, dan keluar dari dalam kamar untuk mencek kunci sepeda motor yang terletak di atas meja rumah. Di mana kunci sepeda motor tersebut masih ada terletak di atas meja.
Tapi istri pelapor mendengar suara sepeda motor miliknya dari jarak 200 meter. Istri pelapor mencek garasi. Benar saja, istri pelapor melihat satu unit sepeda motor dengan jenis Kawasaki D-TRAKER 150 CC plat BM 4365 PI abu-abu milik pelapor sudah tidak ada lagi.
'Istri pelapor membangunkan pelapor dan beritahu sepeda motor sudah dicuri. Pelapor mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor tapi pelapor sudah tidak menemukan pelaku pencurian," ujarnya.
Selanjutnya, pelapor mengumpulkan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti dan membawanya ke Polsek Rimba Melintang, serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang guna diproses hukum lebih lanjut, pada Sabtu (10/6) sekitar pukul 00.03 WIB.
"Korban mengalami kerugian Rp43.700.000 dan melaporkan kejadian ke Polsek Rimba Melintang guna proses hukum lebih lanjut," ulasnya.
Berdasarkan laporan itu kata IPDA Bonni, pada Jumat (9/6) sekitar pukul 11.30 WIB, tim opsnal Polsek Rimba Melintang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Rimba Melintang Bripka Aan Efendi dapat informasi diduga pelaku sedang berada di Bagansiapiapi kendarai sepeda motor milik korban.
Setelah dapat informasi tersebut, tim opsnal melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Rimba Melintang, dan perintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
"Tim opsnal dipimpin Ps. Kanit Reskrim, Bripka Aan Efendi melakukan penyelidikan di Bagansiapiapi dan benar pelaku sedang berada di Jalan Makmur Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Tim ospnal Polsek Rimba Melintang sigap meringkus pelaku curanmor bernama Sdr MSN alias Ilul alias Aidud," jelasnya.
Saat Ilul diinterogasi sepeda motor digadai kepada Agus di Jalan Pusara Hulu Kecamagan Bangko. Tim opsnal Polsek Rimba Melintang bergerak cepat ke Jalan Pusara Hulu mencari sepeda motor. Tiba di sana pelaku Curanmor menunjuk rumah Agus tapi Agus tidak di rumah. Sementara, sepeda motor KLX D Tracker terparkie di depan rumah dan diamankan satu unit sepeda motor KLX D Tracker.
Begitu dicek nomor rangkanya dan nomor mesin sesuai dengan motor korban. Hasil interogasi di lapangan pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan satu buah kunci T yang disembunyikan di makam China Bagan Jawa. Tim opsnal bergerak ke makam China untuk mengamankan kunci T tersebut.
"Ilul mengakui yang bersangkutan melakukan pencurian sepeda motor di Jumrah Kecamatan Rimba Melintang dengan pelaku EO alias Rifky warga Jumrah Kecamatan Rimba melintang," tuturnya.
Tim opsnal bergegas ke daerah Jumrah Kecamatan Rimba Melintang dan berhasil menangkap EO alias Rifky pelaku pencurian sepeda motor.
Dari keterangan Ilul sepeda motor KLX D Tracker di gadai sebesar Rp2,6 juta dan ditambah sabu seberat 2 gram. Pelaku mengakui pencurian sepeda motor di tempat lain bersama dengan jaringan pencuri sepeda motor yang lain. Di mana lokasi pencurian, yakni masjid Teluk Pulau Hulu Kecamatan Rimba Melintang, di Tanah Merah Lenggadai Hilir dan di Kecamatan Bangko.
Tersangka dan barang bukti, berupa satu Unit Sepeda Motor Merk Kawasaki KLX150H abu-abu, satu buah kunci T, satu unit handphone merk Samsung Type J2Prime, dan satu unit handphone merk OPPO Type A17 dibawa ke Mako Polsek Rimba Melintang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Di mana kedua pelaku positif Metaphetamine dan Amphetamine dan Pasal yang disangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.
Tim opsnal masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap perkara lainnya, tandasnya.
Komentar Via Facebook :