Home / Politik / Ups.., Pilkades Serentak Ditunda 2025 di Kabupaten Bengkalis
Ups.., Pilkades Serentak Ditunda 2025 di Kabupaten Bengkalis
Duri, katakabar.com - Perhelatan pesta demokrasi serentak tingkat desa tahun 2023 ini ditunda hingga tahun 2025 mendatang di Kabupaten Bengkalis. Keputusan penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain itu, penundaan Pilkades sesuai dengan surat edaran Kemendagri Nomor:100.3.5.5/244/SJ pada 14 Januari 2023, yang menerangkan Bupati dan Wali Kota dapat melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum 1 November 2023 atau menunda hingga selesai tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 mendatang, begitu dilansir dari laman website Diskominfotik Bengkalis, pada Selasa (7/2).
Kemendagri saar memberikan arahan, perlu melakukan koordinasi dengan Forkompinda, khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di setiap wilayah.
Terus mempertimbangkan berbagai usulan dari semua pihak, sehingga pelaksanaan pemilihan kepala desa yang bakal habis masa jabatannya di tahun 2023 dan 2024 dapat dilakukan secara serentak pada tahun 2025 mendatang.
Beberapa pertimbangan lainnya, yakni jika Pilkades tetap dilaksanakan pada tahun 2023, bakal bersinggungan dengan tahapan Pemilu dan Pilkada yang dilaksanakan dalam waktu yang hampir bersamaan dan dapat menimbulkan kebingungan, serta berpotensi memunculkan konflik di tengah-tengah masyarakat.
Begitu keputusan pada rapat Forkopimda Kabupaten Bengkalis tahun 2023 yang dipimpin langsung Bupati Bengkalis, Kasmarni didampingi Wakil Bupati Bengkalis, H. Bagus Santoso di Duri, pada Ahad (5/2) malam lalu.
"Harapannya tahapan pelaksanaan Pemilu, Pilkada maupun Pilkades, dapat berjalan dengan aman, transparan, baik dan lancar," ujar Kasmarni.
Soal penundaan Pilkades kata Bupati Bengkalis, keputusan ini mudah-mudahan dapat diterima serta dipahami semua pihak dan masyarakat.
"Pada prinsipnya, kita Pemerintah Kabupaten Bengkalis pasti mendengarkan dan mempertimbangkan usulan dari semua pihak. Untuk itu, kami mohon dukungan serta kerja sama agar keputusan penundaan Pilkades ini tidak ada kesalahpahaman dari semua masyarakat," harapnya.
Diketahui, Ketua DPRD Bengkalis, Kajari Bengkalis, Dandim, Kapolres, Ketua PN, Ketua PA Danposal Bengkalis hadir saat rapat.
Selain itu, Sekda Bengkalis, Asisten I, Kaban Kesbangpol, Kadis PMD, Kadis Kesehatan, Kadis Perkim, Kadis PUPR Bengkalis, Kadis Pariwisata dan Olahraga,
Kadis Kominfotik, Kabag Umum dan Kabag Prokopim Sekretariat Daerah Bengkalis turut hadir.
Plt Apa Pj
Penundaan Pilkades serentak tahun 2023 hingga dua tahun ke depan di Kabupaten Bengkalis bakal melahirkan Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat (Pj) untuk menggantikan posisi kepala desa yang sudah berakhir masa jabatan demi berjalan roda pemerintahan di desa.
Total 93 Kepala Desa (Kades) bakal mengakhiri masa jabatan pada Agustus 2023 nanti. Berarti, total 93 orang Plt atau Pj Kepala Desa pula bakal dilantik untuk menggantikan posisi kepala desa beberapa bulan ke depan ini. Maka otomatis Pemerintah Kabupaten Bengkalis bakal dibanjiri Plt dan Pj pada tahun 2024 mendatang.
Menyoal Pelaksana Tugas (Plt) ini, bisa jadi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis paling banyak dibanding daerah kabupaten dan kota lainnya di Riau. Buktinya hingga kini banyak jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah) dijabat Pelaksana Tugas (Plt).
Hal itu, sudah bertahun lamanya hingga kini belum ada gelagat atau tanda-tanda definitifkan kepala sekolah tersebut. Padahal, para Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Pendidikab tersebut pengguna anggaran negara, sehingga rawan penyelewengan dan penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi.
Komentar Via Facebook :