Medan, katakabar.com – Maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan menjadi sorotan serius karena dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sejumlah developer diduga nekat membangun tanpa memenuhi kewajiban administrasi perizinan.
Praktik ini bahkan disebut melibatkan oknum pengurus izin yang diduga berperan sebagai perpanjangan tangan untuk “mengamankan” bangunan tanpa PBG.
Padahal, PBG merupakan dokumen wajib sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan. Tanpa PBG, status bangunan tidak sah secara hukum dan berpotensi membahayakan penghuni maupun lingkungan.
Sanksi Bangunan Tanpa PBG
Pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi berupa:
Peringatan tertulis
Denda administratif
Penghentian pemanfaatan bangunan
Pembongkaran bangunan (untuk pelanggaran berat)
Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKSI), Otti Batubara, menegaskan pihaknya akan terus mengawasi praktik bangunan tanpa PBG di Medan.
“Ini sudah menjadi borok lama di Kota Medan dan tidak bisa dibiarkan. Oknum penyebab kebocoran PAD harus ditindak. Wali Kota melalui Satpol PP harus tegas. Ini terjadi terstruktur dan masif, harus dibasmi,” tegas Otti.
Bangunan 80 Persen Berdiri Tanpa Izin
Salah satu temuan berada di Jalan Bambu, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur.
Bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai kafe itu disebut telah berdiri sekitar 80 persen tanpa PBG.
Camat Medan Timur, Alfie Noor Pane, menyatakan pihaknya sudah menjalankan prosedur pembinaan.
“Kami sudah menyampaikan surat himbauan melalui kelurahan dan kecamatan, tetapi tidak diindahkan. Pemilik juga sudah diundang ke kantor namun tidak hadir. Tembusan telah kami kirim ke Wali Kota dan Satpol PP,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan pihak bangunan bernama Alung mengklaim proses izin sedang berjalan.
“Izinnya sudah diurus, tidak ada masalah. Bos saya yang sedang mengurus,” katanya.
BARAPAKSI mendesak Pemko Medan bertindak tegas terhadap pelanggaran PBG demi mencegah kebocoran PAD.
Penegakan aturan ini merujuk pada Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, yang kini bertransformasi ke skema Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Wali Kota Harus Tegas, Bangunan Tanpa PBG Picu Kebocoran PAD Kota Medan
Diskusi pembaca untuk berita ini