Yahya Siregar
Penulis

Yahya Siregar

Berita dipublish
1,073
Terakhir update
Sabtu, 01 Agt 2026
Khairul Zaman Pilih Diam, Ratusan Anggota KSU Sumber Rezeki: Kami Keras Berpegang Koridor Aturan Riau
Riau
Kemarin

Khairul Zaman Pilih Diam, Ratusan Anggota KSU Sumber Rezeki: Kami Keras Berpegang Koridor Aturan

Pasir Pengaraian, katakabar.com – Khairul Zaman sudah lebih dari dua dasawarsa mengemudikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sumber Rezeki Kota Lama. Tetapi, di balik tampilan organisasi seolah berjalan normal, ratusan anggota yang menggantungkan harapan hidupnya kini berdiri tegak dengan satu pertanyaan besar tidak kunjung terjawab: kemana perginya hak milik kami? Dari pagi hingga sore, pesan konfirmasi dan pertanyaan tertulis dikirimkan wartawan maupun perwakilan anggota kepada Ketua Koperasi, Khairul Zaman, serta jajaran pengurus lainnya tidak dijawab. Pesan telah terbaca, tanda centang biru muncul. Tetapi hingga berita ini terbit, tidak ada satu pun jawaban, penjelasan, atau penyangkalan yang disampaikan Khairul Zaman maupun pihak pengurus. Keheningan itu kini menjadi tanda tanya terbesar mengarah pada keraguan mendalam. Ketiadaan tanggapan itu seiring dengan memuncaknya kemarahan dan kekecewaan yang telah lama dipendam bak api dalam sekam. H. Syawal beserta para Ketua Kelompok Tani (Poktan) yang mewakili lebih dari 600 anggota, akhirnya berbicara dengan nada tegas tetap berpegang pada koridor aturan: "Perjuangan kami ini tidak bertujuan menyakiti pihak lain. Kami hanya ingin kembali pada dasar-dasar aturan koperasi sesuai kehendak anggota. Kami meminta pengurus berpikir secara rasional dan terbuka," ujar Syawal saat ditemui, Jumat (31/7) kemarin. Enam Catatan Kelam Menggantung Tanpa Penjelasan Anggota menyodorkan fakta-fakta yang terakumulasi selama bertahun-tahun, yang semuanya hingga hari ini tidak mendapat penjelasan apa pun dari meja pimpinan koperasi: Pertama, hilangnya dana anggota yang nilainya fantastis. Tercatat secara rinci sejumlah Rp2.763.781.657 yang dialokasikan untuk usaha penyediaan suku cadang kendaraan lenyap tanpa jejak sejak 2023 lalu. Tidak ada laporan pertanggungjawaban yang sah, tidak ada rincian penggunaan, dan tidak ada langkah pemulihan yang ditunjukkan kepada pemilik dana, yakni para petani itu sendiri. Kedua, hilangnya aset berwujud lahan seluas 11 hektare beserta hasil panennya. Aset yang seharusnya tercatat sebagai milik bersama ini tidak muncul dalam daftar aset tetap, tidak dicantumkan sebagai pendapatan, dan tidak ada dalam neraca keuangan. Pertanyaan anggota sederhana saja: di mana lahan itu sekarang, dan ke mana hasil panennya disalurkan? Pertanyaan itu tidakk pernah disahuti. Ketiga, kelalaian pengawasan yang merugikan pendapatan anggota. Pencurian buah kelapa sawit di areal koperasi terjadi berulang kali, tetapi tidak terlihat upaya nyata dari pengurus untuk menindak atau melakukan pengamanan. Akibatnya, pendapatan yang diterima petani merosot tajam, sementara manajemen seolah tak menyadarinya. Keempat, pola kepemimpinan yang berjalan di luar semangat koperasi. Sejak mulai menjabat pada 2003 silam, pengurus dinilai mengelola lembaga ini layaknya usaha pribadi. Kebijakan dibuat tanpa melibatkan suara anggota, laporan disembunyikan, hingga pemotongan biaya manajemen yang dinilai memberatkan dilakukan tanpa transparansi. Kelima, pelanggaran jelas terhadap aturan dasar koperasi. Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk Tahun Buku 2024 sama sekali tidak digelar, begitu pula kewajiban serupa untuk tahun berikutnya. Padahal RAT adalah ruang di mana pertanggungjawaban pengurus harus dibuka secara terbuka di hadapan pemilik koperasi. Ketiadaan RAT ini semakin memperkuat dugaan adanya hal yang sengaja ditutup-tutupi. Keenam, kejanggalan terkait hak anggota lainnya. Masih tersisa ketidakjelasan dalam pengelolaan administrasi dan keuangan yang berkaitan dengan hak anggota atas nama Umi Handayani pada periode 2021–2022, mulai dari aliran dana kas hingga bukti penerimaan yang diduga tidak sesuai prosedur. Hal ini pun belum pernah didengar penjelasannya dari pihak berwenang di koperasi. Menghadapi pembungkaman yang berlangsung lama, para Ketua Kelompok Tani menegaskan: langkah yang diambil sepenuhnya berada dalam koridor Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. "Diamnya Ketua dan pengurus bukan tanda kebenaran, melainkan semakin membuat kami yakin ada hal yang disembunyikan. Koperasi adalah milik seluruh anggota, bukan milik perseorangan yang bisa diperintah sesuka hati," tegas Syawal. Kini langkah nyata sedang dipersiapkan. Lebih dari 600 suara bersatu meminta Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Ketenagakerjaan Rokan Hulu untuk turun tangan, memerintahkan serta memimpin langsung pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Sebab keputusan yang diambil dalam rapat tersebut adalah keputusan tertinggi yang wajib dipatuhi seluruh unsur koperasi. Dalam RALB yang diminta itu, anggota berhak meminta pertanggungjawaban penuh, pemulihan kerugian, hingga pergantian kepengurusan jika terbukti ada pelanggaran. Anggota juga tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah pembubaran sementara jika pengurus terus menurunkan hak-hak mereka, demi kemudian membangun kembali koperasi dengan pengelolaan yang bersih dan amanah. Sampai detik ini, pintu bagi Khairul Zaman dan pengurus untuk memberikan klarifikasi masih terbuka lebar sesuai prinsip jurnalistik yang berlaku. Tetapi kenyataannya hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan sedikit pun yang datang dari arah mereka.

Jamin Proses Transparan dan Adil, TPP Musorkablub KONI Rohul Resmi Ditetapkan Olahraga
Olahraga
Kamis, 30 Juli 2026 | 17:31 WIB

Jamin Proses Transparan dan Adil, TPP Musorkablub KONI Rohul Resmi Ditetapkan

Pasir Pengaraian, katakabar.com -  Suasana ruang kerja Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Rokan Hulu lumayan tegang tetapi penuh harapan, Kamis (30/7). Para pengurus dan perwakilan cabang olahraga berkumpul dalam Rapat Koordinasi dan Konsultasi (Rakorsi), menandai langkah nyata menuju Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) yang akan menentukan arah olahraga  di 'Negeri Seribu Suluk' nama lain dari Rokan Hulu empat tahun ke depan. Musorkablub ini menjadi babak penting untuk melahirkan kepengurusan baru KONI Rohul masa bakti 2026–2030. Agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan, rapat yang dipimpin langsung oleh Plt Ketua KONI Rohul, Rusdi Hidayatullah, ini memutuskan untuk membentuk Tim Panitia Penjaringan (TPP) calon pemimpin organisasi. Kehadiran perwakilan dari berbagai cabang olahraga pun tercatat memenuhi syarat sah. Total dua pertiga dari total cabor hadir secara langsung, membuktikan antusiasme dunia olahraga lokal untuk turut serta menentukan siapa yang akan memegang kendali ke depan. Melalui musyawarah yang berjalan akrab namun tegas, lima nama akhirnya disepakati dan ditetapkan menjadi anggota TPP: • Dr. Rudy Fadrial (Perwakilan Pengurus KONI) ​ • H. Sarkawi (Perwakilan Pengurus KONI) ​ • Kaharudin (Perwakilan Cabor Pertina) ​ • Abdul Halim (Perwakilan Cabor PSSI) ​ • Amirudin (Perwakilan Cabor Percasi) Terbentuknya tim ini bukan sekadar pembentukan struktur. Ini adalah gerbang awal yang resmi dibuka untuk seluruh elemen yang berminat mengabdikan diri memajukan olahraga di Rohul. Tugas utama kelima orang ini mulai hari ini adalah menyusun kriteria jelas, persyaratan ketat, serta jadwal pendaftaran yang terbuka bagi siapa saja bakal calon Ketua Umum KONI Rohul. “Terbentuknya TPP menjadi langkah awal yang krusial untuk memastikan proses Musorkablub berjalan transparan, akuntabel, dan sepenuhnya sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI,” ujar Rusdi Hidayatullah dengan nada mantap di hadapan peserta rapat. Harapan besar pun mengiringi langkah tim penjaring ini. Proses yang teratur dan jujur diharapkan mampu melahirkan pemimpin yang tidak hanya cakap mengurus administrasi, tetapi juga memiliki visi kuat untuk membawa prestasi olahraga Rokan Hulu semakin bersinar di kancah provinsi maupun nasional selama periode 2026 hingga 2030 nanti. Kini mata dunia olahraga Rohul tertuju pada langkah selanjutnya: siapa saja yang akan maju, dan visi apa yang akan mereka tawarkan untuk masa depan atlet dan prestasi di tanah kelahirannya.

Buka Jalan Pembangunan: Pemkab dan DPRD Rohul Tuntaskan Dua Simpul Krusial Bersama BPKP Riau Riau
Riau
Selasa, 28 Juli 2026 | 20:37 WIB

Buka Jalan Pembangunan: Pemkab dan DPRD Rohul Tuntaskan Dua Simpul Krusial Bersama BPKP Riau

Pekanbaru, katakabar.com - Suasana ruang rapat BPKP Perwakilan Riau terasa hangat penuh ketegasan. Bukan sekadar pertemuan biasa, tetapi momen bersejarah di mana dua pilar Pemerintah Daerah (Pemda) Rokan Hulu, yakni Eksekutif dan Legislatif berjalan beriringan, bahu-membahu pecahkan simpul selama ini menjadi kunci percepatan kemajuan daerah. Bupati Rokan Hulu, Anton, S.T., M.M., dan Ketua DPRD Rokan Hulu, Hj. Sumiartini duduk berdampingan, memimpin langsung delegasi besar yang hadir Selasa (28/7). Tujuan mereka satu: memastikan setiap langkah pengelolaan kekayaan daerah dan rencana pembiayaan besar berjalan di atas jalur hukum yang paling kokoh, transparan, dan bermanfaat bagi rakyat. Dua hal menjadi fokus utama menggema di ruangan itu: kejelasan status aset Pasar Modern Pasir Pengaraian, serta kelancaran skema pinjaman daerah demi pembangunan RSUD dan Mal Pelayanan Publik bersama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Pasar Modern: Antara Aset Rakyat dan Peluang Baru Pasar Modern yang menjulang di Pasir Pengaraian bukan sekadar bangunan beton. Ia adalah aset berharga yang menanti sentuhan baru untuk berdenyut lebih hidup, termasuk rencana hadirnya wahana rekreasi bagi keluarga. Tetapi ketidakjelasan status pengelolaan, apakah sepenuhnya di tangan Pemkab atau sudah diserahkan sepenuhnya ke Perumda Rokan Hulu Jaya? Inilah menjadi tembok pembatas bagi calon mitra kerja sama. "Kami tidak ingin ada keraguan sedikit pun saat menandatangani kesepakatan. Kepastian hukum adalah kunci agar investasi masuk dan warga segera menikmati fasilitas yang lebih baik," ungkap Anton nada tegas. Mendengar itu, Ketua DPRD Rokan Hulu, Hj. Sumiartini, menawarkan jalan pintas yang cerdas: daripada memutar waktu dengan merevisi peraturan lama, lebih baik lahirkan Peraturan Daerah yang baru. "Bersama-sama, kita bisa selesaikan dalam waktu satu bulan. Ini jalan paling cepat dan kuat secara hukum," ujarnya disambut anggukan setuju. Pembiayaan Pembangunan: Kehati-hatian Demi Masa Depan Tak kalah penting, pertemuan ini juga menjadi ajang menyatukan pandangan soal pinjaman daerah. DPRD menyambut baik niat besar pemkab, namun meminta rincian yang terang: untuk apa saja dana digunakan, berapa lama waktu pengembalian, dan bagaimana dampaknya bagi keuangan daerah tahun-tahun mendatang. Kepala BPKP Perwakilan Riau, Dr. Evenri Sihombing, S.E., M.Si., memuji keterbukaan dan kehati-hatian ini. Ia pun memaparkan arahan teknis: untuk Pasar Modern, proses lelang tetap menjadi wewenang Dinas Perkim dengan tim penilai independen, bukan langsung oleh Perumda agar kepentingan daerah tetap menjadi yang utama. Sementara soal pinjaman, transparansi rincian adalah jembatan paling kokoh untuk menyatukan pandangan antara pemkab dan dewan. Di penghujung pertemuan, tidak ada lagi keraguan. Ada kesepahaman yang utuh. Langkah selanjutnya sudah terlihat jelas: peraturan segera disiapkan, rincian disempurnakan, dan pintu bagi kemajuan Rokan Hulu kini terbuka lebar. Inilah wajah sinergi yang sesungguhnya bukan sekadar kesepakatan di atas kertas, melainkan langkah nyata untuk memastikan setiap harta dan peluang yang dimiliki 'Negeri Seribu Suluk' nama lain dari Rokan Hulu benar-benar berbuah manis bagi seluruh masyarakat.

Songsong MTQ 2027, Bupati Rohul Genjot Perbaikan Jalan Vital Rokan Hulu Riau
Riau
Senin, 27 Juli 2026 | 09:07 WIB

Songsong MTQ 2027, Bupati Rohul Genjot Perbaikan Jalan Vital Rokan Hulu

Pasir Pengaraian, katakabar.com - Langkah nyata songsong sekaligus menyambut  perhelatan besar Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Provinsi Riau tahun 2027 mulai dijalankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu. Di bawah arahan tegas Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, persiapan tak sekadar urusan seremonial, melainkan menyentuh kebutuhan dasar masyarakat: memperkuat tulang punggung konektivitas daerah. Bersama Wakil Bupati, H. Syafruddin Poti, SH, MH, Bupati Anton memerintahkan seluruh jajaran untuk memetakan dan segera memperbaiki ruas-ruas jalan provinsi yang menjadi urat nadi pergerakan warga maupun tamu nantinya. Ini bukan sekadar persiapan untuk menjadi tuan rumah, melainkan upaya jangka panjang agar kemudahan akses bisa dinikmati seluruh masyarakat Rokan Hulu. Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hulu, Zulfikri, ST, menegaskan komitmen ini sejalan dengan arahan pimpinan daerah. "Sesuai instruksi Bapak Bupati Anton, kita kejar secepatnya dengan segala kemampuan yang ada. Kita tidak berjalan sendiri, tapi memperkuat sinergi erat dengan UPTD Wilayah VI Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau untuk menangani ruas jalan yang masuk kewenangan provinsi," ujarnya kepada katakabar.com, Senin (27/7). Sinergi ini terwujud lewat koordinasi intensif, survei lapangan bersama, hingga penanganan cepat titik-titik kerusakan. Dukungan data kondisi jalan dan prioritas penanganan dari pihak kabupaten membuat mobilisasi sumber daya menjadi lebih tepat sasaran dan efektif. Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Resqi Rades, menimpali persiapan ini adalah wujud tanggung jawab Rokan Hulu sebagai tuan rumah yang ingin memberikan kesan terbaik. "Kami sadar, menjadi tuan rumah berarti membuka pintu selebar-lebarnya bagi tamu dari seluruh penjuru Riau. Jalan yang mulus adalah bentuk penghormatan sekaligus pelayanan terbaik kami," katanya. Di sisi lain, Kepala UPTD Wilayah VI Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang baru saja dilantik akhir Mei 2026, Lutfi Hardi, juga siap berkolaborasi penuh. Ia menggantikan Rio Andriandi Putra sesuai keputusan Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto, dan menjadikan perbaikan jalan di wilayah Rokan Hulu sebagai salah satu prioritas utama kerjanya. Adapun ruas jalan provinsi yang menjadi fokus penanganan meliputi: Silam–Tandun, Tandun–Pasir Pengaraian, Pasir Pengaraian–Batas Sumatera Utara, Bandar Picak–Pendalian–Rokan, Ujung Batu–Rokan–Batas Sumatera Barat, Dalu-Dalu–Mahato, Senama Nenek–Simpang Bagan 7–Sontang, Simpang Kumu–Kota Tengah, Kota Tengah–Sontang, Sontang–Simpang Jurong–Bonai, serta Talang Danto–Tandun. Bagi Bupati Anton, perbaikan jalan ini bukan sekadar proyek sesaat. Ia ingin momentum MTQ 2027 menjadi titik balik kemajuan infrastruktur Rokan Hulu, yang tak hanya memudahkan kedatangan tamu, tapi juga membuka peluang ekonomi, memperlancar distribusi barang, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat di setiap pelosok Negeri Seribu Suluk.

Bedakan Oknum dan Profesi! Hartanto Boechori: Jangan Samakan Jurnalis dengan 'Londo Ireng' Nasional
Nasional
Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:22 WIB

Bedakan Oknum dan Profesi! Hartanto Boechori: Jangan Samakan Jurnalis dengan 'Londo Ireng'

Rokan Hulu, katakabar.com - Satu frasa yang meluncur dari panggung tertinggi negara kini mengundang gelombang perenungan mendalam di segenap kalangan pers nasional. Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, angkat bicara tegas menyikapi penggunaan istilah "Londo Ireng" oleh Presiden RI, H Prabowo Subianto dalam pidato puncak peringatan HUT ke 28 PKB di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7). Bagi insan pers, kata itu bukan sekadar sebutan biasa. Ia membawa beban sejarah kelam selama berpuluh tahun dimaknai sebagai cap bagi pribumi yang membelot, berpihak pada penjajah, dan mengkhianati tanah air. "Pak Presiden, kami tegaskan dengan hormat namun tegas: Jurnalis bukan pengkhianat bangsa," buka Hartanto dengan nada tenang namun penuh bobot. Ia menyadari kemungkinan besar Presiden tidak bermaksud menuding seluruh insan pers. Tetapi, kata yang diucapkan di hadapan publik luas tanpa batasan yang jelas, berisiko melukai marwah ribuan wartawan yang bekerja jujur di garis depan. Bukan maksudnya membantah kritikan. Hartanto justru mengakui masih ada "oknum bertopeng pers" yang memanfaatkan profesi untuk kepentingan kelompok, menyebar narasi sepihak, atau menggiring opini demi keuntungan tertentu. "Mereka inilah yang sesungguhnya merusak nama baik pers. Tapi jangan lantas seluruh profesi disamaratakan," tegasnya. Ia menegaskan bedanya: Jurnalis sejati mengkritik bukan untuk menjatuhkan, melainkan karena menemukan fakta penyimpangan, ketidakadilan, atau kebijakan yang menyimpang dari kesejahteraan rakyat. Kritik berbasis data dan kebenaran adalah napas demokrasi—bukan pengkhianatan. "Yang harus dilawan adalah propaganda dan kebohongan yang berkedok berita. Bukan suara yang menyampaikan kebenaran," tandas Hartanto. Tokoh pers ini pun mengingatkan: Bahasa seorang pemimpin negara memiliki kekuatan luar biasa. Satu kata yang kurang tepat bisa melukai kepercayaan publik terhadap profesi yang bertugas menjaga cahaya kebenaran. Lantarab itu, ia berharap ke depannya diksi yang digunakan lebih berhati-hati, membedakan antara oknum yang menyimpang dengan ribuan jurnalis yang setia pada sumpah profesi. PJI juga mengapresiasi sikap Dewan Pers, PWI, dan sejumlah organisasi pers lain yang senada menyuarakan keberatan demi menjaga kehormatan profesi. Di saat yang sama, Hartanto mengajak seluruh anggotanya untuk terus merenungi diri: pers tidak boleh menjadi alat kekuasaan, namun juga tak boleh menjadi senjata kebencian. "Kompas kita hanya satu: fakta, kebenaran, dan kepentingan rakyat. Pemerintah dan pers berjalan di jalan berbeda, namun menuju rumah yang sama: Indonesia yang lebih baik," tutup Hartanto Boechori.

Tanpa Payung Hukum, PT SSL Babat dan Kuasai Hutan Leluhur Rokan Hulu Seluas 42.530 Hektar Lingkungan
Lingkungan
Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:19 WIB

Tanpa Payung Hukum, PT SSL Babat dan Kuasai Hutan Leluhur Rokan Hulu Seluas 42.530 Hektar

Rokan Hulu, katakabar.com – Surat keputusan menteri sudah terbit, tetapi gergaji mesin masih menderu di tengah hamparan hutan seluas 42.530 hektar. Benar saja, keanehan yang tak masuk akal kini mencuat di perbatasan Riau dan Sumatera Utara. PT Sumatera Sylva Lestari (SSL) mestinya berhenti beroperasi karena izinnya sudah dicabut, justru terlihat sibuk mengangkut hasil hutan seolah tak ada aturan yang dilanggar. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 85 Tahun 2026 sudah hitam di atas putih, mencabut secara resmi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas nama perusahaan ini. Secara hukum, sejak saat itu pula hak untuk menebang, mengangkut, hingga memproses kayu di areal seluas puluhan ribu hektar tersebut seharusnya gugur seketika. Namun kenyataan di lapangan bicara lain: aktivitas penebangan pohon akasia, truk-truk bermuatan besar, dan asap pabrik masih terlihat jelas beroperasi di wilayah kerja yang membentang luas mulai dari Kabupaten Rokan Hulu hingga menyentuh batas provinsi tetangga. Pemandangan ini tak bisa dibiarkan begitu saja. Fendi Hasibuan, tokoh Aktivis Peduli Lingkungan Hutan Riau, angkat bicara dengan nada tak habis pikir. Ia menyoroti bagaimana sebuah perusahaan bisa terus berjalan tanpa payung hukum yang sah di atas lahan seluas itu. "Kami mempertanyakan dasar hukum apa yang masih dipegang PT Sumatera Sylva Lestari di atas lahan seluas 42.530 hektar ini? Jika SK pencabutan izin sudah resmi ditandatangani, mengapa aktivitasnya justru semakin gencar? Apakah aturan negara hanya tulisan di atas kertas yang bisa diinjak seenaknya?" tegas Fendi, Sabtu (25/7). Ia tak sekadar memprotes, melainkan mendesak langkah nyata. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Riau, hingga kepolisian dan kejaksaan diminta segera turun ke lokasi. Jangan biarkan ketidakpastian hukum ini berlarut-larut sementara kekayaan alam seluas itu terus dibawa pergi. "Kami minta Gakkum Kehutanan segera buka mata dan teliti setiap sudut lokasi kerja. Jika terbukti beroperasi tanpa izin, ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana yang harus diproses seadil-adilnya," tandasnya. Diketahui, PT Sumatera Sylva Lestari selama ini dikenal sebagai pengelola Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 42.530 hektar yang menanam akasia untuk bahan baku kayu dan kertas. Wilayah kerjanya yang sangat luas menjangkau Rokan Hulu hingga menyentuh batas Sumatera Utara, membuat aktivitasnya berdampak besar bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Kini, di tengah kabar pencabutan izin, justru muncul pertanyaan besar: siapa yang memberi lampu hijau agar mereka tetap bekerja di atas lahan seluas itu? Dan kemana perginya pengawasan yang seharusnya berjalan ketat? Fendi juga menuntut Kementerian Kehutanan untuk tidak diam di balik meja. Masyarakat berhak tahu status pasti lahan seluas 42.530 hektar tersebut dan siapa yang berwenang mengelolanya mulai hari ini. Jangan sampai keputusan negara menjadi bumerang yang menimbulkan keruwetan baru di tengah masyarakat. "Kami akan terus mengawal ini sampai tuntas. Hasil pemeriksaan harus dibuka lebar-lebar. Negara harus menunjukkan bahwa hukum berlaku sama untuk semua, termasuk perusahaan besar yang menguasai lahan seluas puluhan ribu hektar. Jangan biarkan hutan dan rakyat menjadi korban ketidaktegasan ini," timpal Fendi Hasibuan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT Sumatera Sylva Lestari maupun instansi terkait atas kelanjutan aktivitas di lokasi tersebut.

Ditegur! Truk Angkutan Sawit Overload Wajib Putar Lewat Jalan Lingkar Ujungbatu Riau
Riau
Jumat, 24 Juli 2026 | 16:01 WIB

Ditegur! Truk Angkutan Sawit Overload Wajib Putar Lewat Jalan Lingkar Ujungbatu

Ujungbatu, katakabar.com - Debu beterbangan, aspal perlahan hancur, dan warga pusat kota Ujungbatu sudah tak sanggup lagi menahan risiko. Menindaklanjuti gelombang keluhan yang terus mengalir dari masyarakat, Pemerintah Kecamatan Ujungbatu bergerak tegas. Bersama jajaran Polsek Ujungbatu, serta tim Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu, petugas turun langsung ke jalan bukan sekadar untuk menilang, melainkan menyampaikan pesan serius kepada para pengemudi, dan pemilik perusahaan angkutan terutama yang membawa muatan sawit yang selama ini melintas seenaknya di tengah kota. Jumat, (24/7), menjadi hari di mana kesabaran warga dan toleransi aturan bertemu di satu titik. Dipimpin langsung Camat Ujungbatu, Sigit Pranjoro, S.STP, didampingi Kapolsek Ujungbatu Kompol Buyung Kardinal, S.H., M.H., serta petugas Dishub, kegiatan sosialisasi sekaligus penertiban ini menjadi momen membuka mata: jalan kota bukan lintasan truk raksasa yang memikul beban melebihi kekuatannya. Bukan tanpa alasan warga berteriak. Truk-truk bermuatan sawit yang melintas dengan bobot berlipat ganda dari kapasitas yang diizinkan, tak hanya merusak badan jalan yang sudah diperbaiki dengan uang rakyat, tapi juga kerap meninggalkan sisa muatan di aspal bahkan terkadang berjatuhan secara tiba-tiba. Hal ini membahayakan pejalan kaki, anak sekolah, hingga kendaraan kecil yang berpapasan. Belum lagi getaran yang dirasakan rumah warga di pinggir jalan utama, serta kebisingan yang tak kunjung henti. "Kami tidak ingin menghambat roda ekonomi. Sawit adalah tulang punggung daerah ini, kami sangat mengerti itu. Tapi keselamatan nyawa dan kenyamanan masyarakat adalah harga yang tak boleh ditawar," tegas Camat Sigit saat berbicara dengan sejumlah pengemudi truk di lokasi. Dalam arahannya, petugas menegaskan tiga hal utama yang wajib dipatuhi mulai saat ini. Pertama, dilarang keras mengangkut muatan melebihi batas kemampuan kendaraan. Kedua, setiap muatan harus tertutup rapat menggunakan terpal atau jaring pengaman agar tidak berantakan di jalan. Dan ketiga, yang paling penting seluruh kendaraan bertonase besar diarahkan sepenuhnya memutar melalui Jalan Lingkar Ujungbatu, dan tidak lagi diizinkan membelah pusat keramaian kota. Kapolsek Ujungbatu menimpali, teguran ini adalah langkah awal. Jika setelah sosialisasi ini masih ditemukan pelanggaran yang sama, pihaknya tidak akan segan-segan menerapkan sanksi hukum yang berlaku. "Jalan lingkar sudah dibangun dan siap digunakan. Manfaatkanlah dengan bijak. Ini demi kebaikan semua pihak, baik pengemudi maupun warga yang tinggal di sekitar sini," jelasnya. Saat ini, beberapa pengemudi yang hadir mulai menyadari kesalahannya dan berjanji akan mematuhi aturan tersebut. Namun, pengawasan ketat tetap akan dilakukan secara berkala. Langkah ini membuktikan pelayanan terhadap ekonomi daerah tetap berjalan, tetapi hak hidup masyarakat di atas segalanya.

Bupati Rohul Terima Kajati Riau: Perkuat Sinergi Wujudkan Rohul Bersih Hukum Riau
Riau
Kamis, 23 Juli 2026 | 12:12 WIB

Bupati Rohul Terima Kajati Riau: Perkuat Sinergi Wujudkan Rohul Bersih Hukum

Pasir Pengaraian, katakabar.com  - Malam di Rumah Dinas Bupati Rokan Hulu terasa hangat, dan penuh keakraban, Rabu (22/7). Bukan sekadar jamuan makan biasa, pertemuan ini menjadi jembatan kokoh yang menyatukan langkah Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dengan institusi Kejaksaan Tinggi Riau demi kemajuan daerah. Kehadiran rombongan Kejati Riau yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., disambut antusias oleh Bupati Rokan Hulu Anton, ST., MM, beserta jajaran pimpinan daerah. "Selamat datang di Negeri Seribu Suluk. Kedatangan Bapak Kajati dan seluruh jajaran merupakan kehormatan besar bagi kami," ujar Anton membuka sambutannya. Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum adalah kunci utama. "Kami siap berkolaborasi erat dengan institusi Adhyaksa. Agar setiap langkah pembangunan berjalan di jalur hukum, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas," tambahnya. Pertemuan ini juga dihadiri Ketua DPRD Rokan Hulu, Hj. Sumiartini, Wakil Ketua DPRD Muhammad Aidi, SH, Sekretaris Daerah, Drs. H. Yusmar, M.Si., Kapolres Rokan Hulu, serta kepala dinas dan badan di lingkungan Pemkab Rohul. Turut mendampingi rombongan Kajati, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau, Ny. Oktaria Wirajana, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., beserta para Asisten dan jajaran Kejati Riau. Menanggapi hal itu, Kajati Riau, I Dewa Gede Wirajana, menyampaikan apresiasi mendalam atas sambutan hangat dan keterbukaan Pemkab Rokan Hulu. "Silaturahmi seperti ini sangat berharga. Komunikasi yang baik menjadi fondasi agar pembangunan berjalan tertib, sesuai aturan, dan bebas dari hal-hal yang merugikan negara maupun rakyat," tegasnya. Ia menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus hadir mendampingi, mengawasi, dan menegakkan hukum secara profesional. Tujuannya satu: mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan menjauhkan segala bentuk penyimpangan. Di penghujung acara, Bupati Rokan Hulu, Anton menyerahkan cenderamata khas daerah kepada Kajati Riau sebagai simbol persahabatan dan tekad bersama. Malam itu mengukuhkan satu hal: Rokan Hulu tidak berjalan sendirian. Di bawah payung hukum yang tegak dan sinergi yang kuat, Negeri Seribu Suluk melangkah pasti menuju masa depan yang lebih cerah.

Plt Kadisdikpora Rohul: Bakal Tinjau Kebutuhan Nyata Siap Laporkan Langsung ke Kementerian Pendidikan
Pendidikan
Senin, 20 Juli 2026 | 20:33 WIB

Plt Kadisdikpora Rohul: Bakal Tinjau Kebutuhan Nyata Siap Laporkan Langsung ke Kementerian

Rokan Hulu, katakabar.com - Bertahun-tahun, Lembar Kerja Siswa atau LKS jadi "teman setia" di dalam tas sekolah anak-anak Rokan Hulu, Riau. Bukan sekadar tumpukan kertas berisi deretan soal, LKS adalah panduan langkah demi langkah, yaitu acuan guru memberi tugas, peta jalan siswa mengulang pelajaran di rumah, dan pegangan sederhana bagi orang tua yang seharian bekerja di ladang atau perkebunan—agar tetap bisa mendampingi anak belajar tanpa harus bingung mencari referensi sendiri. Kini, benda itu nyaris lenyap bak ditelan bumi. Kebijakan nasional melarang pembelian LKS di sekolah negeri demi menghindari komersialisasi pendidikan dan meringankan beban orang tua. Tetapi di lapangan, niat mulia itu berhadapan dengan kenyataan yang tak sederhana, sebab tanpa LKS, proses belajar di rumah kerap kali terhenti di tengah jalan. "Kami paham maksud aturannya baik. Tapi di lapangan kami terjepit. Kalau ikut aturan, anak bingung mau mengerjakan apa di rumah. Kalau melanggar, kami siap dikenai sanksi," ujar seorang guru di wilayah Rokan Hulu tak mau ditulis namanya dipublikasi kepada katakabar.com, Senin (20/7). Tanpa panduan yang sudah tersusun rapi sesuai urutan kurikulum, jam belajar di rumah sering terbuang percuma. Anak-anak cenderung kembali bermain karena tak ada tugas yang jelas dan terarah. Upaya menggantinya dengan metode lain, seperti bermain peran pun belum sepenuhnya bisa mengisi fungsi LKS sebagai sarana latihan pemahaman yang sistematis. Bahkan yang mengejutkan, tanpa LKS, beban biaya justru berpotensi bertambah. Fotokopi materi dan soal secara berkala dinilai lebih mahal, belum tentu lengkap, dan urutannya pun belum tentu pas dengan kebutuhan kelas—berbeda dengan satu buku LKS yang siap pakai untuk satu semester penuh. Merespons dilema yang semakin mendesak ini, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Plt Kadisdikpora) Kabupaten Rokan Hulu, Al Reza Ahyu, menjelaskan pelarangan LKS bukan kebijakan buatan daerah semata. "Kebijakan ini bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, tepatnya pada Pasal 181 huruf a. Tujuannya jelas: mencegah pendidikan dijadikan ladang keuntungan dagang, serta membebaskan orang tua dari beban pembelian buku yang tidak diwajibkan," tegas Al Reza Ahyu. Kebijakan ini berlaku serentak untuk semua jenjang pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk di Rokan Hulu. Lantas, apa penggantinya? Pemerintah pusat lewat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan wadah berisi ribuan bahan ajar, modul, dan contoh soal resmi secara gratis, melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM), serta aplikasi Rumah Pendidikan dan Ruang Murid. Semua ini sudah disosialisasikan ke seluruh sekolah di Rohul, dan seharusnya dapat diakses serta dicetak oleh guru tanpa biaya tambahan—sehingga kebutuhan fotokopi pun bisa ditekan seminimal mungkin. Meski berpedoman pada ketentuan pusat, Dinas Pendidikan Rokan Hulu menegaskan tidak akan menutup mata terhadap suara di lapangan. Al Reza Ahyu menyatakan akan segera memeriksa sejauh mana urgensi kebutuhan LKS ini di berbagai wilayah, serta mengecek apakah aplikasi pengganti yang disediakan sudah bisa diakses dengan lancar termasuk di desa-desa pedalaman yang sinyal internetnya masih terbatas. "Semua temuan dan keluhan ini akan kami rangkum dan sampaikan langsung kepada pihak Kementerian. Kami ingin memastikan: apakah pengganti yang ada sudah cukup memadai? Atau memang masih ada celah yang perlu disesuaikan agar anak-anak di sini tidak terhambat proses belajarnya," jelasnya. Sebab pada akhirnya, tujuan utama kebijakan dan harapan masyarakat di Rokan Hulu tetaplah sama, yakni bagaiman pendidikan yang murah, adil, dan yang paling penting berjalan lancar tanpa hambatan. Aturan yang bagus di atas kertas pun baru bermakna jika ia benar-benar menjawab kebutuhan anak-anak di ruang kelas maupun di rumah mereka sendiri. Kini masyarakat menanti langkah nyata peninjauan tersebut: agar tidak ada lagi guru yang terjepit aturan, tidak ada lagi orang tua yang bingung, dan yang paling utama tidak ada satu pun siswa Rokan Hulu yang tertinggal hanya karena belum ada panduan belajar yang pas untuk mereka.

Guru dan Siswa Dilema Tanpa LKS Kontradiktif Antara Aturan Pemerintah, Disdik Rohul Diminta Cari Solusi Pendidikan
Pendidikan
Senin, 20 Juli 2026 | 12:31 WIB

Guru dan Siswa Dilema Tanpa LKS Kontradiktif Antara Aturan Pemerintah, Disdik Rohul Diminta Cari Solusi

Rokan Hulu, katakabar.com - Di balik aturan yang melarang pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah Kabupaten Rokan Hulu, Riau tersimpan keluhan mendalam dari guru, siswa, maupun orang tua. Dilema antara tujuan meringankan beban biaya pendidikan, justru kini berbalik menyulitkan proses belajar mengajar sehari-hari. Selama puluhan tahun, LKS menjadi teman setia anak-anak Rokan Hulu. Bukan sekadar lembaran berisi soal, ia panduan terstruktur untuk mengulang pelajaran di rumah, acuan bagi guru memberikan tugas, dan jembatan sederhana bagi orang tua yang sibuk bekerja untuk tetap mendampingi proses belajar anaknya. Tetapi kini, benda itu nyaris tak terlihat lagi di tas sekolah. Seorang guru di wilayah Rokan Hulu tidak mau ditulis  namanya menceritakan kenyataan pahit di lapangan. Tanpa LKS, jam belajar di rumah sering kali terbuang sia-sia. Anak-anak bingung harus mengerjakan apa, sementara kecenderungan alami mereka lebih condong untuk bermain ketika tidak ada panduan yang jelas. "Kami selaku tenaga pengajar terpaksa hanya bisa tegak pada aturan yang berlaku. Jika melanggar, kami siap dikenai sanksi. Tetapi faktanya, siswa dan orang tualah yang paling menanggung dampaknya. Tidak ada pedoman yang pasti untuk mengulang pembelajaran di rumah. Kami berusaha melakukan yang terbaik sebisa kami, tapi keterbatasan nyata terasa," tuturnya saat berbincang dengan katakabar.com, Senin (20/7). Pihak sekolah dan guru sebenarnya tidak menolak upaya menjadikan pendidikan lebih terjangkau. Tetapi, aturan yang melarang pembelian LKS dirasa belum sepenuhnya mempertimbangkan kenyataan di lapangan. Biaya satu kali pembelian LKS untuk satu semester dinilai jauh lebih ringkas dibandingkan harus memfotokopi materi dan soal secara berkala yang belum tentu lengkap dan terurut sesuai kurikulum. "Sekolah seolah disandera, seolah keinginan memiliki LKS itu semata kepentingan kami. Padahal ini murni kebutuhan anak didik kami. Dilemanya tepat di situ, kami mengerti maksud kebijakan, tapi tak berani mengambil langkah lain di luar aturan yang ditetapkan," ceritanya. Berbagai upaya penggantian telah dicoba. Mengubah metode belajar menjadi bermain peran (role play) untuk mata pelajaran Sejarah, IPS, atau Bahasa, misalnya. Tujuannya sederhana: menyalurkan semangat bermain anak ke dalam materi pelajaran. Di mana hasilnya belum sepenuhnya efektif menggantikan fungsi LKS sebagai sarana latihan pemahaman yang sistematis. Memang benar, pemerintah telah menyalurkan anggaran pendidikan terbesar dalam sejarah APBN, mulai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga beragam beasiswa. Dana BOS dialokasikan untuk modul utama yang dipakai bertahun-tahun bergantian antar siswa, sedangkan PIP sejatinya bisa dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan alat tulis maupun buku pendukung bagi siswa yang membutuhkan. Di era digital pun, sumber belajar tak lagi terbatas pada lembar kertas. Buku elektronik, video pembelajaran, hingga kecerdasan buatan dapat diakses kapan saja. Bagi banyak keluarga di pelosok Rohul, LKS tetap memegang peran yang tak tergantikan: materi soal yang sudah disusun berurutan sesuai kompetensi kelas, terjamin relevansinya, dan paling sederhana digunakan bersama anak di rumah tanpa perlu koneksi internet atau keahlian khusus mencari referensi. LKS bukanlah satu-satunya kunci keberhasilan pendidikan, dan bukan pula kitab suci yang tak boleh diganggu gugat. Tetapi, melarang keberadaannya secara mutlak sama saja mengabaikan fungsi praktis yang telah terbukti membantu ribuan keluarga di daerah ini. Lantaran itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Rokan Hulu diharapkan segera turun ke lapangan, mendengar keluhan nyata ini secara langsung, dan merumuskan solusi yang adil. Tak sekadar mematuhi aturan pusat, namun juga menjawab kebutuhan mendesak siswa, guru, dan orang tua di daerah: bagaimana memastikan proses latihan belajar tetap berjalan teratur, tanpa membebani biaya berlebihan bagi masyarakat. Solusi yang tepat waktu dan bijak adalah kunci agar aturan yang dibuat tak berbalik menjadi penghambat bagi masa depan pendidikan anak-anak Rokan Hulu. Antara Tekhnologi dan Non-tekhnologi Harus Seimbang Sistem pembelajaran yang memanfaatkan teknologi suatu keharusan di zama sekarang ini. Tetapi hendaknya jangan meninggalkan sistem pembelajaran non-tekhnologi di mana guru dan siswa masih sangat membutuhkan buku paket, LKS, dan buku tulis, serta lainnya. Untuk itu, pelaksanaan sistem pembelajaran  harus seimbang. Saat ini perkembangan tekhnologi cukup pesat khususnya di bidang sains tetapi perlu dipahami sekolah adalah ruang pembelajaran harus mengedepankan keseimbangan agar lahir generasi penerus bangsa melek tekhnologi tanpa melupakan apalagi meninggalkan sistem pembelajara offline dianggak sudah ketinggalan zaman. Bercermin kepada Norwegia, salah satu negara yang telah puluhan tahun lamanya memanfaatkan kemajuan tekhnologi untuk kegiatan pembelajaran. Tetapi, konon katanya pada 2026 ini pemerintahan Norwegia kembali melaksanakan sistem pembelajaran offline seperti dulu. Pemerintahan tersebut kembali membeli buku-buku untuk kepentingan pembelajaran di sekolah yang menyebar di Norwegia. Antara sistem pembelajaran memanfaatkan tekhnologi dan sistem pembelajaran memanfaatkan buku dan pena, pensil, dan lainnya ada plus minusnya. Lantaran itu, keseimbangan sistim pembelajaran harus dibangun untuk mewujudkan generasi siap bersaing di masa datang.