Bathin Solapan, katakabar.com - Pria muda bernama IIM 26 tahun, dibui Polsek Mandau lantaran setubuhi anak bawah umur di penginapan Gundaling Kulim kolometer.8 Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Peristiwa Persetubuhan tersebut diketahui Pelapor, ujar Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Aiptu Irfani, dalam siaran pers Sabtu malam,
sebelumnya anak pelapor (korban) pergi keluar rumah di pagi hari tetapi hingga sore korban belum juga pulang. Akhirnya pelapor bersama saksi mencari korban di rumah teman-temannya hingga diketahui korban dibawa terlapor.
"Ketika korban diantar saat subuh tidak jauh dari rumah salah satu temannya, pelapor bersama saksi langsung mengamankan korban sedangkan terlapor langsung pergi dengan mobilnya. Setelah ditanyakan secara berulang kepada korban, ia mengakui terlapor telah melakukan persetubuhan dengan dirinya lebih kurang 4 kali," terang Kasi Humas Polsek Mandau.
Atas kejadian tersebut, ucap Aiptu Irfani, pelapor merasa tidak terima dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan Sabtu (17/10) sekitar pukul 15.30 WIB, lanjutnya, Tim Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi pelaku persetubuhan anak di bawah umur (Pasal 81 ayat (2) Jo 76D Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak) sedang berada di Jalan Desa Harapan, persisnya di Cafe Stories Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan, dan kemudian menuju Jalan Desa Harapan di Cafe Stories tersebut, tiba di tempat tersebut petugas polisi mengamankan satu orang bernama IIM.
Selanjutnya, sebut Aiptu Irfani, pelaku di bawa ke Mako Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pria Muda Dibui Polsek Mandau Usai Setubuhi Anak Bawah Umur di Penginapan Gundaling
Diskusi pembaca untuk berita ini