Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami sejumlah luka, di antaranya robekan pada kelopak mata kanan, lebam di bawah mata, benjolan pada bagian belakang kepala serta cedera pada tangan kanan.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian hingga proses hukumnya berlanjut ke Pengadilan Negeri Bengkalis.
Dalam perkara ini, Abdul Rahman bin Abdul Muis didakwa melanggar Pasal 262 KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Meski demikian, Abdul Rahman masih berstatus sebagai terdakwa. Hingga kini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar Rabu pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis.
Persidangan akan terus bergulir sesuai tahapan hukum acara pidana yang berlaku.
Sedikit demi Sedikit Kasus Pemukulan di Mandau Bengkalis Mulai Terungkap, Pelaku Diduga Lebih 1 Orang
Diskusi pembaca untuk berita ini