Pertanyaannya, sejauh mana jaksa mampu menguraikan secara terang peran, niat, hubungan antarterdakwa serta alat bukti yang menguatkan masing-masing dakwaan?

Pemisahan berkas perkara memang menjadi kewenangan penuntut umum, tetapi konstruksi dakwaan tetap harus diuji secara terbuka agar tidak menimbulkan kerancuan mengenai siapa melakukan apa dan dalam kapasitas apa.

Ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.