Binjai, katakabar.com – Perkara dugaan peredaran 100 butir pil ekstasi yang menyeret tiga terdakwa mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Binjai.

Namun, sejak sidang perdana, bukan hanya konstruksi perkara yang menarik perhatian, melainkan juga cara jaksa menyusun dakwaan serta pelaksanaan persidangan yang masih digelar secara daring.

Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Yanta Rasmadi Bangun alias Tongat, Andi Surya dan Armadani alias Arman. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar Kamis tanggal 13 Agustus 2026 kemarin.