Lampung Tengah, katakabar.com - Ketahuan mencuri 8,8 ton kelapa sawit milik PT Gunung Madu Plantation (GMP) tiga orang petani ditangkap Satuan Pengaman (Satpam) perusahaan.

Setelah diamankan, ketiga orang petani, yakni TS 40 tahun, RS 28 tahun dan IM 35 tahun diserahkan ke Polsek setempat, dan saat ini sudah dibawa ke Polres Lampung Tengah, pada Sabtu (13/1).

Satpam menangkap para petani tersebut saat melakukan patroli di lokasi perkebunan, persisnya di areal kelapa sawit, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah,  AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, meneruskan Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan, ketiga pelaku berasal dari Dusun 5, Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, nekad memanen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit perusahaan sekitar pukul 07.00 WIB pagi hari.

"Para pelaku membawa peralatan panen, mereka menyengget buah kelapa sawit hingga 294 janjang atau setara muatan 1 truk," ujar AKP Nikolas, dilansir dari laman rmollampung.id, pada Sabtu (13/1).

Cerita AKP Nikolas, peristiwa berawal saat Muhtadi 54 tahun selaku Pengawas Sawit Divisi IV PT GMP dapat laporan ada aksi pencurian buah kelapa sawit, saat di lokasi tampak buah kelapa sawit tercecer di sepanjang jalan perkebunan.

Terus, kata Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, Muhtadi meminta Jahri dan Asnawi selaku Satpam PT GMP untuk patroli di sekitar lokasi pada pukul 07.30 WIB.

"Benar saja, Satpam memergoki tiga pelaku sedang mendodos buah kelapa sawit," jelasnya.

Para satpam mengaku, terang AKP Nikolas, ketiga pelaku sudah mengumpulkan 294 janjang sawit atau setara 8,8 ton.

Para pelaku sudah diserahkan ke Polres Lampung Tengah berikut barang bukti, berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam, 1 buah golok, 1 buah alat dodos, 1 batang bambu dan sawit curian.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pasal 363 KUHPidana, hukuman penjara maksimal 7 tahun," tandasnya.