Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Maling di Ruko Jalan Tanjung Harapan
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Selatpanjang Kota, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi. Peristiwa pencurian terjadi Selasa (17/4) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah ruko di kawasan Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Selatpanjang Kota. Korban diketahui bernama Suparman 43 tahun, pemilik ruko tersebut. Menurut Kapolsek Tebing Tinggi, AKP J Lubis, SH., MH, mewakili Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi, menyampaikan pengungkapan kasus ini bentuk respons cepat jajaran kepolisian terhadap laporan masyarakat. “Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP J Lubis. Tersangka kasus ini, ujar Kapolsek Tebing Tinggi, bernama AA alias Adha 42 tahun, warga Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi. Pelaku diduga melakukan aksi pencurian dengan cara masuk ke dalam ruko melalui bagian atas bangunan yang digunakan sebagai akses keluar masuk burung walet. "Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, dini hari, korban mendengar suara mencurigakan dari lantai atas rukonya. Lalu, korban meminta bantuan saksi, Man, untuk melakukan pengecekan. Sekitar pukul 03.00 WIB, saksi melihat sosok tidak dikenal di area lantai 4 ruko. Terus, korban meminta bantuan saksi lain, Tien Lai untuk berjaga," ulas AKP J Lubis. Nah, sambungnya, sekitar pukul 04.15 WIB, saksi Tien Lai melihat pelaku turun dari lantai atas. Saat berpapasan, pelaku sempat mengancam saksi menggunakan palu sebelum akhirnya melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke Polsek Tebing Tinggi. Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tali, dua buah engsel, serta satu buah patahan sarang burung walet. Tidak cuma itu, penyidik telah periksa para saksi dan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara (Mindik), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk proses hukum lebih lanjut. Polsek Tebing Tinggi menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum, serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
LRT Jabodebek Amankan 168 Barang Tertinggal, 47 Sudah Dikembalikan ke Pemilik
Jakarta, katakabar.com - LRT Jabodebek catat 168 barang tertinggal selama libur Lebaran 2026, dengan petugas melakukan pengamanan dan verifikasi kepemilikan untuk mengembalikan barang kepada pemiliknya. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 168 barang tertinggal di layanan LRT Jabodebek selama periode libur Lebaran 2026. Dari jumlah tersebut, 47 barang telah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya, sementara sisanya masih dalam proses pengamanan oleh petugas. Selama periode libur Lebaran 2026, KAI melayani sebanyak 294.659 pengguna LRT Jabodebek. Jumlah ini meningkat sekitar 33 persen dibandingkan periode yang sama pada libur Lebaran 2025 yang tercatat sebanyak 221.040 pengguna. Peningkatan volume pengguna tersebut turut berkontribusi terhadap meningkatnya potensi barang tertinggal, baik di area stasiun maupun di dalam rangkaian kereta. Manager of Public Relations LRT Jabodebek, Radhitya Mardika, menjelaskan petugas secara rutin melakukan pemeriksaan di area stasiun maupun di dalam kereta untuk memastikan barang tertinggal dapat segera diamankan. Selain itu, penggunaan sistem CCTV turut mendukung proses identifikasi barang temuan secara lebih cepat dan akurat. “Seluruh barang temuan ditangani melalui mekanisme layanan lost and found yang terintegrasi. Petugas juga melakukan verifikasi kepemilikan untuk memastikan barang kembali kepada pemilik yang sah sehingga kepercayaan pengguna LRT Jabodebek terhadap layanan tetap terjaga,” ujarnya. Dari keseluruhan barang yang ditemukan, tiga jenis barang yang paling sering tertinggal adalah payung, tumbler, dan kartu uang elektronik. Barang-barang tersebut umumnya merupakan perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas harian sehingga lebih rentan tertinggal saat mobilitas tinggi. Optimalisasi layanan penanganan barang tertinggal ini menjadi bagian dari upaya LRT Jabodebek dalam menjaga kualitas layanan di tengah peningkatan mobilitas masyarakat. Pengelolaan barang temuan yang tertib dan terstruktur tidak hanya memastikan barang pengguna tetap aman dan dapat ditelusuri, tetapi juga mendukung kenyamanan perjalanan secara keseluruhan. KAI mengimbau seluruh pengguna LRT Jabodebek untuk lebih memperhatikan barang bawaan selama perjalanan, termasuk memastikan barang tidak tertinggal saat berpindah moda maupun saat meninggalkan kereta dan area stasiun. Pengguna juga diharapkan menempatkan barang pada area yang telah disediakan agar tidak mengganggu ruang gerak dan kenyamanan pengguna lain. Bagi pengguna yang merasa kehilangan barang, pelaporan dapat dilakukan melalui petugas di stasiun terdekat atau melalui layanan pelanggan resmi LRT Jabodebek untuk proses penelusuran lebih lanjut.
Deninteldam XIX/TT Amankan Puluhan Ton Bawang Merah Ilegal Serahkan ke Karantina TT
Tembilahan, katakabar.com - Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai (Deninteldam XIX/TT) berhasil amankan kapal pengangkut bawang merah ilegal tanpa dokumen resmi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Selasa (31/3) kemarin. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke Karantina Tumbuhan Tembilahan untuk proses administrasi, dan pemusnahan. Kapal Motor (KM) Anisa 89 GT 33 Nomor 396 diamankan saat berlabuh di Pelabuhan Rakyat milik Pak Ali, Jalan Gerilya Parit 6, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu. Kapal tersebut kedapatan membawa muatan bawang merah campuran dan cabai kering tanpa dokumen karantina resmi dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Operasi pengamanan sepenuhnya dilakukan 15 personel Deninteldam XIX/TT, yang dipimpin Kapten Arh. Tumpal Purba, Danpok Bansus, dibantu Kapten Inf. Frinsen Simanjuntak, Dan BKI-E. Di operasi itu anggota yang terlibat, yakni Kapten Arh. Tumpal Purba (Danpok Bansus), Kapten Inf. Frinsen Simanjuntak (Dan BKI-E),Peltu Boy Manalu,Pelda Yulpit, Serma B. Sitanggang, Serma Roy Sitompul, Serka Niko, Serka Saiful Imam,Sertu Herianto, Sertu Indra Asmana, Sertu Marhalim Pasaribu, Serda Julfachri Koptu Aji, Praka Gomgom Silalahi, Praka Ikhsan. Komandan Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai, Letkol Infanteri Rahim Cahyadi, melalui Kapten Tumpal Purba, menegaskan kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan lalu lintas komoditas pertanian antarwilayah. “Kegiatan dimulai sekitar pukul 14.15 WIB. Setibanya di lokasi, petugas langsung memeriksa manifest dan muatan kapal. Hasil pemeriksaan menunjukkan muatan tidak dilengkapi dokumen resmi dari karantina,” ujar Tumpal. Berdasarkan pemeriksaan Deninteldam, manifest kapal mencantumkan muatan sekitar 32 ton, tetapi petugas menduga jumlah sebenarnya mencapai 50 hingga 60 ton bawang merah ilegal. Selain bawang, ditemukan pula cabai merah kering dalam kemasan karung, meski jumlah pastinya masih dalam proses pendataan. Setelah pemeriksaan, Deninteldam memerintahkan kapal untuk digeser ke Pelabuhan 2 Sekawan di Jalan Gerilya Parit 8, Kelurahan Tembilahan Hulu. Kapal bersandar sekitar pukul 15.30 WIB, dan seluruh barang bukti dilangsir ke gudang Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tembilahan. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Tembilahan, Izma, menuturkan bawang merah ilegal tersebut akan dimusnahkan setelah proses administrasi dan pembuatan berita acara selesai. Menurut Izma, jumlah bawang yang tercatat resmi sekitar 20 ton atau sekitar 20 ribu kilogram. “Rencananya akan dimusnahkan pada Kamis, 2 April 2026,” kata Izma. Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pendataan rinci terhadap seluruh barang bukti, termasuk cabai kering yang turut diamankan. Perbedaan ini menegaskan ketidakseragaman data antara Deninteldam XIX/TT dan pihak karantina. Sementara Tumpal menyebut jumlah muatan bawang merah diperkirakan antara 50 hingga 60 ton, Izma menyatakan jumlah resmi yang tercatat sekitar 20 ton. Perbedaan ini kemungkinan terkait metode penghitungan dan proses pendataan yang masih berlangsung. Berdasarkan pantauan di lapangan, praktik pengiriman bawang merah tanpa dokumen resmi diduga bukan kali pertama terjadi. Aktivitas ilegal ini disebut telah berlangsung cukup lama dan memanfaatkan jalur pelabuhan rakyat yang minim pengawasan. Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pengiriman barang tanpa dokumen kerap terjadi secara berulang, namun baru kali ini berhasil diamankan dalam jumlah besar. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai evaluasi pengawasan maupun langkah konkret untuk mencegah praktik serupa terulang kembali. Seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari pemeriksaan hingga pengamanan barang bukti dan penyerahan ke karantina, berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif.
Kurir Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Polisi Amankan 51 Gram Sabu
Pekanbaru, katakabar.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 51 gram, dan mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub N. Kamaru, S.I.K., M.H, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya. “Tim Opsnal menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FA alias Febri,” ujar Kompol Jacub, Selasa (24/2). Penangkapan dilakukan Senin (23/2) sekitar pukul 19.30 WIB kemarin, di depan showroom mobil Suzuki di Jalan SM Amin. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan petugas keamanan setempat, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 51 gram yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor milik pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, FA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial JN yang kini masih dalam penyelidikan. Transaksi disebut difasilitasi oleh seorang perantara berinisial HK alias Husnan. “Berdasarkan keterangan tersangka, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HK di kediamannya di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Namun, saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti tambahan,” jelasnya. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu JN yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut. Kompol Jacub menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan yang lebih besar. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, karena ini sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba di Pekanbaru,” tegasnya.
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Razia, Empat Orang Positif Narkoba Diamankan di Kampung Dalam
Pekanbaru, katakabar.com - Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah Tahun 2026 Masehi, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru gelar razia di kawasan rawan peredaran narkotika, persisnya di Jalan Kampung Dalam, Kecamatan Pekanbaru Kota, Sabtu (15/2) malam. Kegiatan dimulai sekitar pukul 23.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba, Mochamad Jacub N. Kamaru, didampingi Kasubnit Opsnal Ipda Efrain Wildana. Razia tersebut bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang Ramadhan. Sebelum pelaksanaan, Kompol Jacub memberikan arahan kepada seluruh personel terkait standar operasional prosedur (SOP) dalam bertindak di lapangan, khususnya saat menyasar wilayah yang kerap menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. “Razia ini langkah preventif sekaligus penindakan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, terutama menjelang Ramadan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman,” ujar Kompol Jacub. Di operasi tersebut, petugas menyisir gang-gang kecil di kawasan Kampung Dalam yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkoba. Hasilnya, empat orang diamankan setelah dilakukan tes urine dan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Selain itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), satu butir pil ekstasi, serta satu cartridge pods yang disembunyikan di dalam tumpukan pasir. “Empat orang yang diamankan beserta barang bukti langsung kami bawa ke kantor Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk para penyalahguna akan kami proses sesuai prosedur, termasuk asesmen untuk rehabilitasi,” jelasnya. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya di wilayah-wilayah yang dinilai rawan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba demi menjaga generasi muda dan ketertiban lingkungan.
2025, KAI Divre III Palembang Amankan Barang Penumpang Tertinggal Senilai Rp174 Juta
Palembang, katakabar.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang terus menunjukkan komitmen jaga kepercayaan dan kenyamanan pelanggan. Pada Semester II Tahun 2025 berhasil mengamankan barang tertinggal milik penumpang sebanyak 24 barang. Dengan jumlah tersebut sepanjang Tahun 2025, KAI Divre III Palembang berhasil mengamankan total 57 barang tertinggal milik penumpang dengan total nilai mencapai Rp174.559.000, dan telah dikembalikan kepada pemiliknya. Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan barang-barang yang diamankan tersebut beragam, mulai dari ponsel, dompet, laptop, tas, hingga berbagai barang berharga lainnya. Temuan ini menunjukan tingginya mobilitas penumpang, sekaligus menjadi bukti kesiapsiagaan petugas KAI dalam menjaga hak dan rasa aman pelanggan, bahkan setelah perjalanan usai. “Setiap barang yang ditemukan, sekecil apa pun nilainya, langsung ditangani sesuai prosedur. Petugas kami segera memberi label, mencatat secara administratif, dan menyimpan barang tersebut di tempat yang aman sebelum diinformasikan kepada pemilik melalui layanan Lost and Found,” ujar Aida. Ia menambahkan, seluruh proses penanganan barang tertinggal dilakukan secara profesional dan transparan, sebagai bentuk tanggung jawab KAI terhadap kepercayaan pelanggan. “Bagi kami, barang tertinggal bukan sekadar benda, tetapi bagian dari cerita dan kebutuhan penting pelanggan. Karena itu, pengembalian barang kepada pemiliknya menjadi prioritas utama,” jelasnya. KAI Divre III Palembang juga mengimbau pelanggan agar tetap waspada dan memastikan kembali barang bawaan sebelum meninggalkan kereta maupun area stasiun. Namun demikian, apabila pelanggan mengalami kehilangan, KAI telah menyediakan layanan Lost and Found yang mudah diakses dan siap membantu. Aida Suryanti menyampaikan, berikut alur layanan Lost and Found KAI Divre III Palembang: 1. Laporkan ke Petugas Stasiun Segera laporkan kepada petugas stasiun terdekat jika menyadari barang tertinggal di kereta atau stasiun. 2. Gunakan Layanan Resmi KAI Pastikan pelaporan dilakukan melalui petugas KAI atau Contact Center resmi, bukan pihak lain. 3. Berikan Detail Barang Sampaikan ciri-ciri barang secara rinci, seperti warna, bentuk, merek, atau isi barang. 4. Hubungi Call Center KAI 121 Pelanggan juga dapat menghubungi KAI Contact Center 121 atau melalui WhatsApp 0811-222-33-121 yang melayani 24 jam. 5. Verifikasi dan Pengambilan Barang Jika barang ditemukan, pelanggan akan melalui proses verifikasi dan dapat mengambil barang dengan menunjukkan identitas diri serta bukti kepemilikan di stasiun. Melalui layanan ini, KAI Divre III Palembang berharap pelanggan dapat melakukan perjalanan dengan lebih tenang dan nyaman, karena keamanan dan kepercayaan menjadi bagian tak terpisahkan dari pelayanan KAI. “Kepercayaan pelanggan adalah prioritas utama pelayanan kami. KAI akan terus hadir tidak hanya mengantar penumpang sampai tujuan, tetapi juga menjaga apa yang berharga bagi mereka,” sebutnya.
Kapolda Riau Lantik 111 Bintara Polri, Langsung Diterjunkan Amankan Nataru
Pekanbaru, katakabar.com - Polda Riau resmi menambah kekuatan baru. Di mana total 111 bintara lulusan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau dikukuhkan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan dalam upacara pelantikan yang berlangsung di Lapangan Tribrata SPN Polda Riau, Rabu (24/12). Dalam amanatnya, Irjen Pol Herry, menyampaikan para bintara ini telah menjalani pendidikan intensif selama lima bulan sebelum akhirnya menyandang pangkat Brigadir Dua (Bripda). “Hari ini kita melantik 111 bintara Polri yang telah mengikuti pendidikan selama lima bulan di SPN Polda Riau. Mereka mendapatkan pangkat Brigadir Dua (Bripda),” ujar Kapolda. Ia menegaskan dengan disumpahnya para bintara tersebut, mereka kini resmi mengemban tanggung jawab besar sebagai anggota Polri. Nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya diminta menjadi pegangan utama dalam menjalankan tugas. “Mereka harus tetap menjunjung tinggi pedoman-pedoman yang ada di Tribrata dan Catur Prasetya dan benar-benar harus bisa melayani masyarakat dengan baik,” tegasnya. Kapolda juga menyoroti pentingnya kehadiran polisi yang responsif terhadap dinamika sosial hingga isu lingkungan. Karena itu, angkatan baru ini diberi julukan Batalion Green Policing, yang mencerminkan komitmen untuk menghadirkan wajah kepolisian yang lebih humanis dan peduli ekologi. “Kita berharap mereka menjadi generasi baru Polri yang bisa membuat tampilan baru, bukan saja memberikan rasa keadilan di sesama manusia, tetapi juga keadilan ekologi. Makanya saya namakan ini sebagai Batalion Green Policing, potret wajah baru kepolisian berbasis ekologis atau lingkungan,” jelas Irjen Herry. Selepas dilantik, seluruh bintara baru ini langsung bersiap menjalankan tugas perdana mereka: membantu pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di berbagai wilayah Provinsi Riau. Mereka akan disebar ke seluruh polres jajaran untuk memperkuat personel yang bertugas di lapangan. “Setelah dilantik, mereka akan langsung kita tugaskan melaksanakan pengamanan Nataru. Akan kita sebarkan di polres-polres jajaran,” terangnya. Kehadiran bintara baru ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan dan menjaga stabilitas kamtibmas, terutama pada momentum libur akhir tahun yang memiliki potensi peningkatan aktivitas masyarakat.
Total 413 Personel Disiagakan Amankan Nataru di Pekanbaru
Pekanbaru, katakabar.com - Polresta Pekanbaru Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lancang Kuning 2025, Jumat (19/12) sekitar pukul 16.30 WIB kemarin, di Halaman Mall Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Kegiatan ini menjadi bentuk kesiapan aparat mengamankan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Apel dipimpin Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, didampingi Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika dan Dandim 0301/Pekanbaru, Kolonel Inf Ikhsanuddin, dan hadir pula unsur Forkopimda dan perwakilan instansi terkait lainnya. Total 413 personel gabungan dikerahkan dalam Operasi Lilin Lancang Kuning 2025. Rinciannya, sebanyak 253 personel Polresta Pekanbaru, 30 personel Kodim 0301/Pekanbaru, 30 personel Satpol PP, 30 personel Dinas Perhubungan, 10 personel Damkar, 10 personel Dinas Kesehatan, 10 personel BPBD, 20 personel Basarnas, 10 personel Jasa Raharja, 10 personel PLN, serta 10 personel Senkom. Apel ini digelar untuk memastikan kesiapan personel, sarana, dan prasarana, sekaligus memperkuat sinergi TNI, Polri, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama libur Nataru. Lepas apel, seluruh personel diingatkan untuk melaksanakan tugas secara profesional, humanis, dan responsif, terutama pada lokasi ibadah, pusat keramaian, jalur lalu lintas, dan objek vital lainnya.
NMN Kiwami Buatan Jepang Disetujui FDA, Amankan Stok Baru dan Perkuat Sistem Penjualan
Tokyo, katakabar.com - Produk ini telah memperoleh sertifikasi FDA, JIHFS Health Food GMP, dan Informed-Sport, sehingga dapat memenuhi kebutuhan di dalam dan luar negeri terkait keselamatan serta kualitas. Di tengah meningkatnya perhatian global terhadap NMN sebagai komponen pendukung kesehatan, ASA Pharmaceutical Co. Ltd. (kantor pusat: Minato-ku, Tokyo; Presiden Direktur: Tomoko Iwase) telah memastikan ketersediaan stok baru untuk suplemen “NMN Kiwami”, yang menggunakan NMN produksi Jepang yang telah disetujui FDA, guna memenuhi peningkatan kebutuhan pasar. Bersamaan dengan itu, perusahaan juga memperkuat sistem penjualan untuk distribusi di dalam dan luar negeri. “NMN Kiwami” diproduksi di bawah standar pengendalian mutu yang ketat, termasuk perolehan JIHFS Health Food GMP Certification dan sertifikasi Informed-Sport. Selain itu, uji klinis yang diawasi oleh dokter telah dilakukan, dan produk ini dinilai oleh para ahli sebagai NMN berkualitas tinggi. Penggunaan “NMN produksi Jepang yang disetujui FDA” menjadi salah satu ciri utama produk ini. Kurun beberapa tahun terakhir, NMN menarik perhatian global sebagai komponen penting untuk pemeliharaan kesehatan dan perawatan penuaan. Tetapi, variasi kualitas dan kemurnian masih ditemukan pada produk NMN yang beredar, dan para ahli menyatakan bahwa tidak banyak produk yang mampu menggabungkan standar keselamatan dan kualitas tinggi secara konsisten. Bahan baku NMN yang digunakan oleh ASA Pharmaceutical Co. Ltd. telah disetujui oleh FDA sebagai bukti kesesuaian terhadap regulasi farmasi dan keamanan pangan di Jepang maupun Amerika Serikat, sehingga diakui sebagai bahan yang aman digunakan di luar negeri dan mendapat kepercayaan kuat dari pengguna di dalam dan luar negeri. Pendekatan terhadap “mekanisme penuaan” yang diungkap melalui penelitian NAD+ yang mendapat perhatian global Fokus utama yang mendorong meningkatnya perhatian terhadap NMN adalah “kekurangan NAD+”, sebuah tema sentral dalam riset penuaan. NAD+ berperan sebagai sumber metabolisme yang menjaga vitalitas tubuh, tapi kadarnya menurun seiring bertambahnya usia dan penurunan tersebut berkaitan dengan merosotnya fungsi organ. Karena NAD+ tidak dapat diserap secara langsung oleh sel, konsumsi NMN sebagai prekursor NAD+ dianggap sebagai satu-satunya metode efektif untuk meningkatkan kadar NAD+ di dalam tubuh. Delapan Ciri khas NMN Kiwami 1. Kemurnian NMN 100 persen melalui metode produksi eksklusif yang memungkinkan kandungan tinggi per kapsul Melalui berbagai proses verifikasi, ASA Pharmaceutical Co. Ltd. mengembangkan metode produksi eksklusif yang mengurangi ukuran partikel NMN sehingga memungkinkan kandungan tinggi dalam setiap kapsul. Analisis kemurnian dilakukan pada setiap lot produksi, dan hanya NMN produksi Jepang yang memenuhi standar kualitas yang digunakan. Dalam uji analisis oleh lembaga publik, kemurnian NMN 100% telah dikonfirmasi. 2. Perolehan Sertifikasi FDA FDA (Food and Drug Administration) merupakan lembaga resmi Amerika Serikat yang bertanggung jawab atas pengawasan keamanan pangan dan suplemen. Sertifikasi FDA menunjukkan bahwa suatu produk memenuhi standar regulasi di Jepang dan Amerika Serikat serta memiliki kualitas yang sesuai untuk distribusi yang tepat. “NMN Kiwami” memperoleh sertifikasi FDA pada tahun 2022 sebagai suplemen NMN produksi Jepang, dan diakui sebagai produk yang dapat dipasarkan di Amerika Serikat. 3. Perolehan JIHFS Health Food GMP GMP merupakan standar yang menjamin keamanan dan kualitas produk mulai dari penerimaan bahan baku hingga proses pengiriman. Perusahaan yang tersertifikasi diwajibkan menjalani audit tahunan dan menerapkan pengendalian kualitas secara berkelanjutan. “NMN Kiwami” diproduksi di fasilitas dalam negeri yang telah memperoleh sertifikasi ISO9001, GMP, dan FSSC22000, menggunakan NMN produksi Jepang untuk memastikan tingkat kualitas dan keamanan yang tinggi. 4. Perolehan Sertifikasi Informed-SportInformed-Sport merupakan skema sertifikasi internasional untuk suplemen yang ditujukan bagi atlet, yang mewajibkan pengujian setiap lot produksi sebelum penjualan serta menjamin bahwa produk tidak mengandung zat yang dilarang. Melalui sertifikasi ini, terbukti bahwa “NMN Kiwami” diproduksi di bawah sistem pengendalian mutu yang ketat dan telah dikonfirmasi keamanannya. 5. Presentasi pada Konferensi Ilmiah Pada Japan Society of Anti-Aging Medicine Annual Meeting, hasil penelitian dan manfaat terkait “NMN Kiwami” dipresentasikan oleh dokter pengawas, Dr. Hibino. Konferensi ini merupakan salah satu pertemuan ilmiah terkemuka di Jepang yang menghimpun penelitian terbaru di bidang kedokteran anti-penuaan. 6. Penggunaan kapsul berbahan nabati yang tahan asam untuk pelarutan yang lebih efektif Dalam “NMN Kiwami”, kapsul khusus tanpa pelapisan yang dibuat dengan formulasi HPMC inovatif digunakan untuk melindungi bahan yang rentan terhadap asam di lingkungan lambung dengan pH rendah. Dengan demikian, kekurangan yang sering terlihat pada kapsul berlapis, seperti penggunaan aditif atau kerusakan bahan, dapat dihindari. 7. PTP Packaging untuk Menjaga Kualitas Secara Maksimal Komponen NMN sangat sensitif dan mudah terpengaruh oleh perubahan lingkungan. Meskipun bentuk kemasan kotak lebih umum digunakan, “NMN Kiwami” secara khusus mengadopsi kemasan lembaran PTP. Selain memberikan keunggulan dalam hal portabilitas, setiap tablet yang dikemas secara individual menawarkan tingkat kedap udara dan higienitas yang lebih tinggi, sehingga membantu mempertahankan kondisi penyimpanan sejak produk meninggalkan pabrik selama mungkin. 8. Pelaksanaan Uji Klinis Pada tahun 2021, uji klinis “NMN Kiwami” dilakukan dengan melibatkan peserta berusia 50 hingga 61 tahun. Hasilnya menunjukkan berbagai perubahan positif, termasuk normalisasi resistensi insulin dan perbaikan kadar trigliserida. Selain itu, diperoleh pula temuan penting berupa peningkatan panjang telomer, yang berkaitan dengan proses penuaan. Pengumpulan data klinis akan terus dilanjutkan dan dilaporkan secara berkala. Perekrutan Agen di Berbagai Negara “NMN Kiwami” memperoleh penilaian positif di dalam dan luar negeri berkat tingkat keamanan dan kualitasnya, yang didukung oleh penggunaan bahan baku NMN produksi Jepang yang disetujui FDA. Untuk memperluas ekspansi internasional, ASA Pharmaceutical Co. Ltd. saat ini membuka perekrutan agen resmi terutama di Asia, Eropa, dan Amerika Utara. Perusahaan atau mitra yang tertarik untuk menangani produk ini dapat menghubungi melalui email untuk informasi lebih lanjut.
Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Kemuning Amankan Sabu Sebanyak 51,53 Gram dan 81 Butir Ekstasi
Kemuning, katakabar.com - Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir menunjukkan komitmen memberantas peredaran gelap narkotika. Lihat Sabtu (14/6) sekitar pukul 07.30 WIB, jajaran Polsek berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Terlapor diketahui bernama BA alias B 22 tahun, warga RT 025 RW 07 Dusun Air Luit, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Dari tangan pelaku, petugas sita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 51,53 gram, dan 81 butir pil ekstasi. Kapolsek Kemuning, Kompol A Raymon Tarigan, S.Sos. menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 06.30 WIB mengenai pengiriman paket diduga berisi narkotika ke rumah tersangka. Tanpa menunggu lama, Kompol Raymon perintahkan tim Reskrim, dan petugas piket untuk menyelidiki, dan bergerak ke lokasi. Setibanya di bilangan Jalan Lintas Timur RT 027 RW 07 Dusun Air Luit, Desa Batu Ampar, petugas mendapati tersangka berdiri di tepi jalan depan rumahnya, sambil memegang sebuah kotak paket. Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, dan warga lainnya barang bukti yang berhasil disita, yakni 1 unit handphone OPPO A17, 1 bungkus besar sabu seberat 51,53 gram, 1 bungkus sedang berisi 81 butir pil ekstasi, Obeng warna kuning list hitam, Cutter warna hijau tua, Sendok hijau muda, dan 1 buah batu. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkoba. Atas perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. Saat ini, penyidik Polsek Kemuning tengah melakukan proses pemeriksaan lanjutan. Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Kemuning, Kompol A .Raymon Tarigan mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya.