Babat
Sorotan terbaru dari Tag # Babat
Tanpa Payung Hukum, PT SSL Babat dan Kuasai Hutan Leluhur Rokan Hulu Seluas 42.530 Hektar
Rokan Hulu, katakabar.com – Surat keputusan menteri sudah terbit, tetapi gergaji mesin masih menderu di tengah hamparan hutan seluas 42.530 hektar. Benar saja, keanehan yang tak masuk akal kini mencuat di perbatasan Riau dan Sumatera Utara. PT Sumatera Sylva Lestari (SSL) mestinya berhenti beroperasi karena izinnya sudah dicabut, justru terlihat sibuk mengangkut hasil hutan seolah tak ada aturan yang dilanggar. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 85 Tahun 2026 sudah hitam di atas putih, mencabut secara resmi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas nama perusahaan ini. Secara hukum, sejak saat itu pula hak untuk menebang, mengangkut, hingga memproses kayu di areal seluas puluhan ribu hektar tersebut seharusnya gugur seketika. Namun kenyataan di lapangan bicara lain: aktivitas penebangan pohon akasia, truk-truk bermuatan besar, dan asap pabrik masih terlihat jelas beroperasi di wilayah kerja yang membentang luas mulai dari Kabupaten Rokan Hulu hingga menyentuh batas provinsi tetangga. Pemandangan ini tak bisa dibiarkan begitu saja. Fendi Hasibuan, tokoh Aktivis Peduli Lingkungan Hutan Riau, angkat bicara dengan nada tak habis pikir. Ia menyoroti bagaimana sebuah perusahaan bisa terus berjalan tanpa payung hukum yang sah di atas lahan seluas itu. "Kami mempertanyakan dasar hukum apa yang masih dipegang PT Sumatera Sylva Lestari di atas lahan seluas 42.530 hektar ini? Jika SK pencabutan izin sudah resmi ditandatangani, mengapa aktivitasnya justru semakin gencar? Apakah aturan negara hanya tulisan di atas kertas yang bisa diinjak seenaknya?" tegas Fendi, Sabtu (25/7). Ia tak sekadar memprotes, melainkan mendesak langkah nyata. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Riau, hingga kepolisian dan kejaksaan diminta segera turun ke lokasi. Jangan biarkan ketidakpastian hukum ini berlarut-larut sementara kekayaan alam seluas itu terus dibawa pergi. "Kami minta Gakkum Kehutanan segera buka mata dan teliti setiap sudut lokasi kerja. Jika terbukti beroperasi tanpa izin, ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana yang harus diproses seadil-adilnya," tandasnya. Diketahui, PT Sumatera Sylva Lestari selama ini dikenal sebagai pengelola Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 42.530 hektar yang menanam akasia untuk bahan baku kayu dan kertas. Wilayah kerjanya yang sangat luas menjangkau Rokan Hulu hingga menyentuh batas Sumatera Utara, membuat aktivitasnya berdampak besar bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Kini, di tengah kabar pencabutan izin, justru muncul pertanyaan besar: siapa yang memberi lampu hijau agar mereka tetap bekerja di atas lahan seluas itu? Dan kemana perginya pengawasan yang seharusnya berjalan ketat? Fendi juga menuntut Kementerian Kehutanan untuk tidak diam di balik meja. Masyarakat berhak tahu status pasti lahan seluas 42.530 hektar tersebut dan siapa yang berwenang mengelolanya mulai hari ini. Jangan sampai keputusan negara menjadi bumerang yang menimbulkan keruwetan baru di tengah masyarakat. "Kami akan terus mengawal ini sampai tuntas. Hasil pemeriksaan harus dibuka lebar-lebar. Negara harus menunjukkan bahwa hukum berlaku sama untuk semua, termasuk perusahaan besar yang menguasai lahan seluas puluhan ribu hektar. Jangan biarkan hutan dan rakyat menjadi korban ketidaktegasan ini," timpal Fendi Hasibuan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT Sumatera Sylva Lestari maupun instansi terkait atas kelanjutan aktivitas di lokasi tersebut.
Jadwal KA Airlangga di Stasiun Bojonegoro dan Babat Dimajukan Per 1 September
Surabaya, katakabar.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya terus berkomitmen menghadirkan layanan transportasi yang tepat waktu, nyaman, dan andal. Sebagai wujud peningkatan pelayanan, mulai 1 September 2025, KAI Daop 8 Surabaya melakukan penyesuaian jadwal perjalanan KA 272 Airlangga relasi Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi, khususnya untuk pemberhentian di Stasiun Bojonegoro dan Babat. Penyesuaian jadwal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi perjalanan sekaligus memberikan kepastian waktu tempuh yang lebih optimal bagi pelanggan setia KA Airlangga, yang selama ini dikenal sebagai kereta ekonomi PSO favorit masyarakat. Perubahan Jadwal KA Airlangga: 1. Stasiun Bojonegoro - Kedatangan: 20:12 WIB → 20:10 WIB (maju 2 menit) - Keberangkatan: 20:15 WIB → 20:13 WIB (maju 2 menit) 2. Stasiun Babat - Kedatangan: 20:47 WIB → 20:46 WIB (maju 1 menit) Langkah kecil berupa percepatan jadwal ini diharapkan mampu memberikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman, tepat waktu, dan sesuai dengan kebutuhan mobilitas pelanggan. KA Airlangga terus menjadi pilihan utama masyarakat, khususnya relasi Bojonegoro–Surabaya Pasar Turi, pada periode Agustus 2025, volume penumpang di relasi tersebut tercatat mencapai 5.979 pelanggan, mencerminkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan kereta ini. Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya menyampaikan, penyesuaian jadwal KA Airlangga ini bagian dari upaya KAI untuk hadirkan layanan perjalanan kereta api yang semakin tepat waktu dan andal. "Kami berharap perubahan ini dapat semakin meningkatkan kepuasan pelanggan, sekaligus menjadikan KA Airlangga sebagai moda transportasi pilihan utama masyarakat Bojonegoro, Babat, dan sekitarnya untuk menuju Surabaya maupun Jakarta," ujar Luqman. KAI Daop 8 Surabaya mengimbau masyarakat agar memperhatikan kembali jadwal keberangkatan KA Airlangga sehingga perjalanan dapat direncanakan dengan lebih baik. Pemesanan tiket KA Airlangga dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Access by KAI, website resmi KAI, maupun mitra penjualan online resmi KAI.