Belum Punya

Sorotan terbaru dari Tag # Belum Punya

Ups! Mayoritas Petani Sawit Belum Punya Data Geolokasi dan Dokumen Sah Sawit
Sawit
Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:51 WIB

Ups! Mayoritas Petani Sawit Belum Punya Data Geolokasi dan Dokumen Sah

Jakarta, katakabar.com - Para petani kecil kelapa sawit Indonesia menghadapi regulasi baru Uni Eropa (UE) sepertinya masih jauh dari memadai. Soalnya mayoritas petani belum punya data dasar, seperti titik koordinat kebun dan dokumen usaha yang sah. Padahal hal itu jadi syarat utama agar sawit Indonesia tetap bisa masuk ke pasar Eropa. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Afaqa Hudaya, menyatakan kondisi ini memprihatinkan. Berdasarkan data yang ia paparkan, sekitar 69 persen petani kecil belum mengetahui titik koordinat kebun mereka (geolokasi), sementara 67 persen belum memiliki Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STD-B) yang masih berlaku. “Memang 83 persen petani sudah punya bukti kepemilikan lahan, tapi validitas administratif dan pemetaan spasial untuk traceability masih sangat terbatas,” ujar Afaqa saat diskusi publik bertajuk “Memperkuat Daya Saing Petani Kecil dalam Kerangka EUDR untuk Sawit Berkelanjutan” yang ditaja INDEF secara daring, Selasa (14/10) kemarin. Regulasi yang dimaksud Afaqa, dilansir dari laman EMG, Rabu (15/10), European Union Deforestation Regulation (EUDR). Aturan ini mewajibkan setiap produk pertanian, termasuk kelapa sawit, terbukti bebas dari deforestasi dan memiliki data asal-usul yang jelas sebelum bisa diimpor ke Uni Eropa. Masalahnya, sebagian besar petani kecil belum punya kemampuan teknis maupun dukungan kelembagaan untuk memenuhi persyaratan tersebut. “Kondisi ini menggambarkan lemahnya kesiapan teknis dan kelembagaan petani kecil dalam memenuhi tuntutan legalitas dan keterlacakan,” jelasnya. Afaqa mengingatkan, petani kecil merupakan bagian penting dari rantai pasok sawit nasional. Bila tidak segera dibenahi, mereka bisa tersingkir dari pasar ekspor karena dianggap tidak memenuhi standar keberlanjutan. “Kalau petani kecil tidak difasilitasi untuk menyesuaikan diri, mereka akan kehilangan akses ke pasar internasional,” ucapnya. Kondisi ini bisa berdampak serius terhadap pendapatan petani dan kestabilan pasokan bahan baku industri minyak sawit dalam negeri. Menurut Afaqa, petani kecil merupakan bagian penting dari rantai pasok sawit nasional. Bila tidak segera dibenahi, mereka bisa tersingkir dari pasar ekspor karena dianggap tidak memenuhi standar keberlanjutan.

Oalah.., Pelaku Usaha Sawit Belum Ada Punya Dokumen Legalitas Lengkap di Simeulue Sawit
Sawit
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:56 WIB

Oalah.., Pelaku Usaha Sawit Belum Ada Punya Dokumen Legalitas Lengkap di Simeulue

Sinabang, katakabar.com - Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh didorong untuk penuhi syarat keberlanjutan. Kebun yang dikelola secara perorangan terus diarahkan agar kantongi Surat Tanda Daftar Budi Daya (STDB) dan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Begitu pun perusahaan diwajibkan mengikuti sertifikasi yang sama disamping wajib melengkapi dokumen penting lainnya seperti Izin Usaha Perkebunan-Budi Daya (IUP-B). Langkah itu bertujuan untuk memberikan pengakuan legalitas pengelolaan perkebunan kelapa sawit, sekaligus mendukung keberlanjutan industri perkebunan yang ramah lingkungan. Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Simeulue, Hasrat SP mengutarakan, pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa maupun perusahaan mengenai kewajiban ini.