Riau
Rabu, 27 Maret 2024 | 17:59 WIB
Pekanbaru, katakabar.com - Bupati Bengkalis, Kasmarni serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited (laporan yang belum diaudit) tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, pada Selasa (26/3).
Di momen tersebut Bupati Bengkalis tandatangani berita acara serah terima. Menurut Kasmarni, awal 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis telah menyusun laporan keuangan tahun anggaran 2023 sebagai wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
"Ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah serta peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah," ujarnya.
Secara rinci Orang Nomor Satu di 'Negeri Junjungan' nama lain dari Kabupaten Bengkalis ini menjabarkan, laporan realisasi anggaran tersebut dihadapan Kepala Sub Auditorat Riau II BPK RI, Nugroho Heru Wibowo, Ketua Tim Pemeriksa LKPD Kabupaten Bengkalis serta Pejabat Struktural BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.
“Kami sadari penyusunan laporan keuangan ini masih kurang dari sempurna. Jadi, kami mengharapkan tanggapan, dukungan, saran dari bapak dalam hal penyempurnaan penyajian laporan keuangan ini,” ulasnya.
Bupati Perempuan Pertama di Riau menuturkan, bakal tetap berupaya untuk meningkatkan kinerja sekaligus melakukan penyempurnaan dalam menyajikan laporan keuangan secara tepat waktu dan akurat.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan laporan keuangan ini, bersama kita berharap, semoga Allah Subahanahu Wa Taala senantiasa membimbing dan menyadarkan kita untuk terus berkarya menjadi lebih baik lagi sehingga visi dan misi Kabupaten Bengkalis dapat kita raih sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan disepakati bersama,” harapnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Riau melalui Kepala Sub Auditorat Riau II BPK RI, Nugroho Heru Wibowo menimpali, LKPD adalah kewajiban yang diamanatkan undang-undang. Untuk itu setiap daerah wajib menaatinya.
“Apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Bengakalis atas kerja kerasnya menyiapkan LKPD sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret 2024,” ucapnya.
Pemkab Bengkalis, harap Nugroho, terus berupaya mempertahankan WTP serta lebih memperhatikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dari BPK.
“Tidak sia-sia Bengkalis mendapat WTP. Lantaran dengan anggaran yang besar, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Bengkalis tiap tahun meningkat, yang artinya belanja pada dasarnya bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Bengkalis. Lalu Rasio gini atau tingkat kesenjangan pembagian pendapatan relatif antar penduduk suatu wilayah juga semakin bagus,” puji Nugroho Heru Wibowo.
Asisten 1 Bengkalis Andris Wasono, Inspektur Daerah Bengkalis Radius Akima, Kepala BPKAD, Aready, Kepala Bapenda Syahruddin, Kadis Kominfotik, Suwarto turur mendampingi.