Curian

Sorotan terbaru dari Tag # Curian

Petani Bilang Andai PKS Komit Tidak Terima TBS Sawit Curian Penjarahan Beres Sawit
Sawit
Minggu, 04 Januari 2026 | 19:34 WIB

Petani Bilang Andai PKS Komit Tidak Terima TBS Sawit Curian Penjarahan Beres

Palangkaraya, katakabar.com - Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng menegaskan terus komitmen perangi penjarahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayahnya. Aksi ini bukan hanya buntut dari penertiban kawasan hutan, namun sudah terjadi sebelumnya. Bahkan aksi pencurian tersebut bukan lagi dilakukan secara mandiri, tapi secara massal dan terorganisir. Untuk itu aksi tersebut masuk dalam kategori penjarahan. Kapolda Kalteng, Irjen Iwan Kurniawan, menegaskan penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional dan proporsional. Tapi, bila pelaku melawan atau membahayakan petugas dan masyarakat, tindakan tegas tidak dapat dihindari. “Kami tidak mundur menghadapi kejahatan seperti ini. Negara harus hadir. Kalau tidak tegas, ini akan terus berulang dan merusak iklim usaha serta investasi,” ujarnya beberapa waktu lalu. Apkasindo Kalteng mengaku apresiasi dengan komitmen pihak kepolisian tersebut. Sebab menurut Apkasindo penjarahan ini memang harus segera dihentikan, sebab merugikan banyak pihak. "Pencurian sudah sangat serius bukan hanya kepada kebun korporasi saja tapi sudah mengarah ke kebun masyarakat. Parahnya penjarah merasa itu sudah hal biasa," ujar Ketua Apkasindo Kalteng, Jamudin Maruli Tua Pandiangan saat berbincang dengan Elaeis Media Group (EMG), Minggu (4/1). Solusinya, kata Maruli, dengan mempererat jalinan kerja sama, mulai dari petani, pemerintah hingga PKS. Dimana pemerintah menyarankan agar PKS tidak menerima kelapa sawit dari pengepul yang tidak jelas. Atau tidak menerima TBS dari masyarakat yang diketahui tidak memiliki kebun kelapa sawit. "Saat ini bermunculan penadah yang berbaju pengepul. Ini yang harus dihentikan bahkan di bubarkan. Lalu juga PKS menolak sawit dari warga yang tidak memiliki kebun. Jika kedua ini bisa diterapkan pasti penjarahan akan semakin berkurang. Petani juga akan aman," terangnya.

Gapki Imbau Anggota Realisasikan Kebun Plasma dan Jangan Beli TBS Curian Nasional
Nasional
Jumat, 01 Desember 2023 | 21:19 WIB

Gapki Imbau Anggota Realisasikan Kebun Plasma dan Jangan Beli TBS Curian

Jakarta, katakabar.com - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Pusat keluarkan dua imbauan penting kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terdaftar sebagai anggota. Imbauan ini dituangkan pad surat yang diteebitkan pada 29 November 2023 diteken Ketua Umum, Eddy Martono dan Sekretaris Umum, M. Hadi Sugeng. Poin pertama isi surat itu, yakni meminta semua perusahaan perkebunan kelapa sawit agar memenuhi kewajiban membangun kebun plasma untuk masyarakat seluas 20 persen dari areal yang dikelola. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) Sekitar serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan Nomor B-347/KB.410/E/07/2023. FPKM yang sudah direalisasikan diminta dilaporkan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia agar terus disosialisasikan kepada masyarakat luas terutama kepada tokoh masyarakat. "Bagi perusahaan yang belum memenuhi kewajiban segera memenuhi kewajiban FPKM 20 persen sesuai aturan pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan kesepakatan dengan masyarakat sekitar," begitu bunyi poin pertama isi surat imbauan dari laman resmi Gapki, dilansir dari laman elaeis.co, pada Jumat (1/12). Poin kedua, kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit anggota Gapki maupun yang belum menjadi anggota Gapki yang mempunyai Pabrik Kelapa sawit (PKS), agar tidak menerima atau membeli secara langsung atau melalui pengumpul (loading ramp) Tandan Buah Segar (TBS) yang berasal dari hasil pencurian maupun panjarahan. Ditekankan, menerima atau menampung buah sawit yang berasal dari hasil tindak pidana penjarahan atau pencurian dikategorikan sebagai kejahatan penadahan dan bisa dijerat dengan pasal 480 ke 1 KUHP. Perbuatan menjual dan membeli barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana diancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun. Jika PKS masih menerima atau membeli TBS curian, maka semakin meningkatkan kejadian pencurian dan penjarahan, dan merusak tatanan kemitraan yang sudah ada, demikian surat imbauan itu.