Jumat Keliling: Polres Kepulauan Meranti dan Jajaran Datangi 30 Masjid Sasar 2.400 Jemaah Hukrim
Hukrim
Jumat, 11 September 2026 | 21:57 WIB

Jumat Keliling: Polres Kepulauan Meranti dan Jajaran Datangi 30 Masjid Sasar 2.400 Jemaah

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti dan jajaran gelar Jumat Keliling serentak, Jumat (11/9. Program ini menjangkau total 30 masjid dengan menyasar sekitar 2.400 jemaah. Dari masjid ke masjid personel Polres Kepulauan Meranti menyampaikan pesan Kamtibmas, dan mengingatkan masyarakat agar ikut mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta menjaga Pilkades Serentak yang digelar pada Oktober 2026 nanti agar tetap aman dan damai. Selain itu, polisi mengajak masyarakat tidak lengah terhadap aktivitas yang dapat memicu kebakaran. Apalagi, kondisi wilayah Kepulauan Meranti yang didominasi lahan gambut membuat api berpotensi cepat meluas. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita S.I.K., mengatakan pencegahan Karhutla tidak hanya tanggung jawab petugas, tetapi membutuhkan kepedulian seluruh masyarakat. "Saat ini kita perlu bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap Karhutla. Kondisi geografis Kabupaten Kepulauan Meranti yang banyak memiliki lahan gambut menjadikan potensi karhutla harus menjadi perhatian kita bersama," tegas AKBP Gede Adi saat memberikan pesan Kamtibmas kepada jemaah Masjid Al Istiqomah, Jalan Utama Alah Air, Kecamatan Tebing Tinggi. Ia meminta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membakar sampah sembarangan dan tidak membuang puntung rokok sembarangan. Warga juga diminta segera melapor jika menemukan titik api maupun kegiatan yang berpotensi menimbulkan kebakaran. "Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak memerun atau membakar sampah, serta segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api," serunya. Tidak hanya Karhutla, Kapolres mengingatkan masyarakat menjaga persatuan menjelang Pilkades Serentak. Perbedaan pilihan calon kepala desa jangan sampai berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat. "Mari kita laksanakan Pilkades Serentak dengan damai, jujur, tertib, dan penuh rasa kekeluargaan. Siapapun yang nantinya terpilih, mari kita hormati hasilnya dan kita dukung bersama demi kemajuan desa," ajaknya. Ia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi hoaks, ujaran kebencian maupun informasi yang belum tentu benar. Kegiatan Jumat Keliling tersebut dilaksanakan secara serentak oleh Polsek Tebing Tinggi, Polsek Rangsang Barat, Polsek Rangsang, Polsek Merbau dan Polsek Tebing Tinggi Barat, dengan melibatkan para pejabat, Bhabinkamtibmas serta personel masing-masing wilayah. Di Masjid Al Istiqomah, kegiatan dipimpin langsung Kapolres dan turut diisi Jumat Berkah. Polisi membagikan ratusan paket makanan dan minuman kepada jemaah serta menyerahkan sarana kontak dan tali asih kepada pengurus masjid. Sebelum kegiatan berakhir, Kapolres bersama personel berbaur dengan warga dan tokoh masyarakat. Momentum tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat komunikasi antara kepolisian dan masyarakat. Kapolres Kepulauan Meranti di momen tersebur sosialisasikan Call Centre 110 Polri, yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan, dan informasi maupun pengaduan terkait gangguan Kamtibmas.

DPRD Babel Bahas Pansus Harga TBS dan Syarat Perizinan Perkebunan Sawit Nasional
Nasional
Rabu, 18 Oktober 2023 | 16:22 WIB

DPRD Babel Bahas Pansus Harga TBS dan Syarat Perizinan Perkebunan Sawit

Bangka, katakabar.com - Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Beliadi datangi Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, untuk membantu kerja Pantia Khusus (Pansus) soal stabilitas harga tandan buah segar sawit dan syarat perizinan perkebunan sawit, pada Rabu (18/10). Diketahui pihaknya mendorong eksekutif, untuk melaksanakan rekomendasi yang dihasilkan Pansus. Selain itu, pihaknya mengumpulkan data ke semua stakeholder, tak terkecuali terkait konflik yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Konflik antara masyarakat dan perusahaan tersebut tidak lepas dari masalah perizinan dan syarat yang harus dipenuhi, oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam memulai usaha atau memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dilansir dari laman bangkapos.com, Beliadi menjelaskan, termasuk masalah kebun kelapa sawit plasma masyarakat, yang menjadi kewajiban dari perusahaan perkebunan kelapa sawit. "Kedatangan ke Kejaksaan Agung ini, untuk minta nasihat hukum mengenai Pansus Stabilitas Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan syarat Perizinan Perkebunan Sawit DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ujarnya. Ada perusahaan perkebunan kelapa sawit, ulasnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menjalankan usahanya tidak sesuai dengan luasan izin HGU yang dimilikinya serta tidak memenuhi beberapa persyaratan yang semestinya. Menanggapi kedatangan Beliadi, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Feri Wibisono merekomendasikan semua temuan Tim Pansus DPRD dituangkan dalam berita acara dan rekomendasi Pansus. Lalu, DPRD Babel mendorong Eksekutif untuk melaksanakan rekomedasi yang telah dihasilkan, oleh Pansus tersebut secara politik. DPRD adalah lembaga politik, kalau rekomendasi tersebut tapi tidak dijalankan sebagaimana pengalaman sebelumnya, DPRD menggunakan kekuatan politik yang dimilikinya untuk memanggil Pemerintah Daerah sampai rekomendasi Pansus di laksanakan," urai Feri Wibisono. Untuk itu, harap Feri, DPRD Provinsi Bangka Belitung bersinergi dengan sejumlah pihak termasuk aparat kepolisian. "Soal konflik masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit, silahkan masyarakat melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kalau ada terjadi pelanggaran atau tindak pidana yang merugikan masyarakat oleh perusahaan pekebunan di daerah mereka dan DPRD ikut mengawal sebagai wakil rakyat," sebutnya.