Devisa
Sorotan terbaru dari Tag # Devisa
Kelapa Sawit Sumber Devisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Jakarta, katakabar.com - Industri kelapa sawit beri kontribusi signifikan sumber devisa dukung pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Industri kelapa sawit salah satu sektor strategis nasional yang memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Sebagai salah satu pilar utama perekonomian, industri ini memberikan kontribusi signifikan sumber devisa negara dukung pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jurnal PASPI Monitor (2025) berjudul Sawit Pahlawan Devisa Indonesia menjelaskan kelapa sawit merupakan salah satu komoditas utama penyumbang devisa bagi Indonesia. Hal tersebut disebabkan oleh peran strategis industri kelapa sawit sebagai sumber devisa dalam mendukung neraca perdagangan nasional (PASPI, 2023; PASPI Monitor, 2023a). Kontribusi tersebut terealisasi melalui dua mekanisme utama, yakni devisa ekspor dan devisa substitusi impor. Berikut ini ulasan mengenai kontribusi kelapa sawit sebagai sumber devisa nasional yang dirangkum dari jurnal PASPI sebagai berikut. Devisa Ekspor. Peran industri kelapa sawit sebagai salah satu sumber devisa utama bagi Indonesia telah banyak dibahas dalam berbagai studi empiris (World Growth, 2011; Rifin, 2012; Sipayung, 2018). Produk kelapa sawit tercatat sebagai komoditas pertanian dengan nilai ekspor terbesar bagi Indonesia selama dua dekade terakhir (Edwards, 2019). Terlebih sejak penerapan kebijakan perdagangan kelapa sawit yang berorientasi ekspor pada tahun 2000, industri ini terbukti mampu menjadi sumber devisa yang andal dan berkelanjutan bagi perekonomian nasional. Devisa ekspor minyak sawit serta produk turunannya terus mengalami peningkatan hingga berhasil mencetak surplus besar pada neraca perdagangan non-migas. Nilai ekspor produk sawit meningkat dari sekitar US$1 miliar (Rp16 triliun) pada tahun 2000 menjadi US$28,3 miliar (Rp466 triliun) pada tahun 2024. Bahkan, devisa ekspor produk sawit pernah mencapai rekor tertinggi yaitu US$39 miliar (Rp641 triliun) pada tahun 2022 (PASPI, 2025). Pasar utama ekspor produk sawit Indonesia pada tahun 2024 adalah China (20,4%); India (15,1%); EU-27 (10,4%); Pakistan (9,3%); dan Amerika Serikat (6,9%). Tidak hanya mengalami peningkatan secara kuantitatif, devisa ekspor produk kelapa sawit juga menunjukkan peningkatan kualitas. Hal ini tercermin dari semakin besarnya porsi ekspor yang berasal dari produk hasil hilirisasi kelapa sawit di dalam negeri, baik dalam bentuk produk olahan (refined palm oil dan refined palm kernel oil, RPO dan RPKO) maupun produk jadi, dibandingkan ekspor bahan mentah (crude palm oil dan crude palm kernel oil, CPO dan CPKO). Berdasarkan perbandingan pangsa ekspor pada tahun 2011 dan 2024, pangsa ekspor produk olahan kelapa sawit (RPO dan RPKO) mengalami kenaikan signifikan dari 41 persen menjadi 74 persen. Demikian pula dengan pangsa ekspor produk jadi berbasis sawit (oleokimia dan biodiesel) yang juga mengalami peningkatan dari 7 persen menjadi 16 persen. Di sisi lain, pangsa ekspor produk mentah (CPO dan CPKO) menunjukkan penurunan yakni dari 52 persen menjadi 10 persen. Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi sawit domestik berhasil.
PTPN IV Hasilkan Devisa USD 13,15 Juta dari Ekspor 14 Ribu Lebih Ton CPO di Riau
Pekanbaru, katakabar.com - Perusahaan perkebunan sawit milik negara terluas di dunia PTPN IV PalmCo melalui PTPN IV Regional III yang beroperasi di Provinsi Riau ekspor sebanyak 14.499,067 ton minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari Januari hingga Agustus 2024. Lewat kegiatan ekspor CPO tersebut, perusahaan sumbangkan devisa bagi negara mencapai USD 13,15 juta atau setara Rp210,9 miliar dari tujuh kali pengapalan yang dilaksanakan dari Pelabuhan Pelindo Dumai.
Mentan RI Seru Semua Pihak Perkuat Ketahaanan Pangan Termasuk Sawit
Jakarta, katakabar.com - Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman menyeru berbagai pihak dan seluruh jajarannya untuk memperkuat ketahanan pangan dengan merespons berbagai tantangan global, terutama di sektor industri kelapa sawit Indonesia. "Industri kelapa sawit harus didukung, sebab komoditas ini sangat strategis menjadi penyumbang besar bagi devisa negara," kata Amran lewat keterangan resmi, dilansir dari laman kompas.com, pada Minggu (5/11). Semua (pelaku) industri sawit Indonesia, harap Amran, dan pihak terkait dapat berkolaborasi untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit. Soalnya, kelapa sawit memiliki peran penting bagi kesejahteraan masyarakat, termasuk pekebun yang mengelola lahan perkebunan sawit. Diketahui, sebut Amran, Indonesia produsen dan pemasok kebutuhan minyak nabati terbesar dunia serta memiliki penting dalam pasar minyak nabati global. Bersama Malaysia, kedua negara ini mendominasi 85 persen pangsa pasar minyak sawit dunia. Meski pada 2023 harga minyak sawit berangsur normal, tutur Amran, terdapat tantangan lain. Salah satunya adalah tingginya stok minyak nabati yang dimiliki India. Ini terjadi disebabkan stok minyak bunga matahari dari Rusia dan Ukraina yang memasuki India serta meningkatnya produksi minyak nabati lain di pasar global. Data Oil World menunjukkan, stok minyak nabati di India saat ini tertinggi sepanjang sejarah di tengah pemulihan produksi minyak sawit di Malaysia. Informasinya, India salah satu negara importir terbesar minyak kelapa sawit di dunia. Selain itu, sertifikasi perkebunan kelapa sawit, seperti Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) serta Malaysia Sustainable Palm Oil (MSPO) yang menjadi tolak ukur tata kelola kelapa sawit yang berkelanjutan hingga saat ini belum diakui Uni Eropa. "Jadi, langkah-langkah khusus untuk mengintegrasikan petani kecil ke dalam rantai pasokan penting meminimalkan dampak European Union Regulation on Deforestation-free Products (EUDR) terhadap petani kelapa sawit," tandasnya, di acara 19th Indonesian Palm Oil Conference and 2024 Price Outlook (IPOC 2023) di Bali, pada Rabu (1/11) hingga Jumat (3/11) lalu.
Peran Perkebunan Strategis Pembentukan PDB dan Sumber Devisa Negara
Jakarta, katakabar.com - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pertanian (Mentan) Repuplik Indonesia, Arief Prasetyo Adi menjelaskan, selam ini peran perkebunan sangat strategis terutama pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB). Selain itu, kata APA, termasuk jadi sumber devisa negara dan penerimaan negara, berupa pajak ekspor, cukai dan sumber bahan baku industri pangan, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat guna menambah pendapatan," ulasnya saat membuka Pelatihan Petugas Penilai Usaha Perkebunan (PUP) yang diinisiasi Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementan kerja sama dengan Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP) Bogor, Jawa Barat, digelar dari Senin (23/10) hingga Sabtu (28/10). Menurut Plt Mentan, capaian tersebut ditingkatkan dengan pembinaan dan pengawasan, sehingga keberadaan perkebunan dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal, khususnya memanfaatkan sumber daya lahan yang semakin terbatas. Kinerja positif perkebunan sejauh ini, tutur APA, turut berkontribusi pada pertumbuhan industri pengolahan makanan dan minuman yang tumbuh 3,49 persen. "Angka sebesar itu didukung dengan peningkatan produksi minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya untuk memenuhi permintaan domestik dan luar negeri," sebutnya, dilansir dari website resmi Ditjenbun, Selasa (24/10). Sekretaris Ditjenbun, Heru Tri Widarto menimpali, rangkaian kegiatan ini dilakukan agar SDM perkebunan yang ada saat ini memiliki keterampilan dan sertifikasi sesuai kebutuhan masa depan. Di mana pelatihan PUP ini sudah sesuai Permentan 36 tentang persyaratan penilai usaha perkebunan. “Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, menyatakan aspek pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan melalui penilaian usaha perkebunan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan,” bebernya Bagi Heru, ketentuan penilaian usaha perkebunan diperuntukkan bagi perusahaan perkebunan atau pelaku usaha lainnya yang berbadan hukum dan memiliki izin usaha perkebunan. Lantaran itu, pelaksanaan penilaian harus dilakukan di tingkat kabupaten dan kota atau provinsi sesuai kewenangannya. “Jadi, penilaian usaha perkebunan tidak hanya mencakup perkebunan yang sudah operasional dalam pengertian memiliki HGU. Tapi mencakup kebun yang masih dalam tahap pembangunan, sehingga seluruh usaha perkebunan yang sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang ada di Indonesia dapat dimonitor perkembangannya,” terangnya. Tujuan penilaian ini, sebut HTW, untuk mengetahui kinerja yang dicapai perusahaan, seperti aspek teknis dan manajemen usaha kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. "Secara teknis, penilaian usaha perkebunan dilakukan selama 1 tahun sekali agar perusahaan yang sedang dalam tahap pembangunan dapat berjalan optimal," ucapnya. Kita ketahui, ujarnya lagi, Permentan Nomor 11/permentan/OT.140/3/2015 tentang sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau IIndonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai jawaban kepada berbagai tuntutan pengembangan kelapa sawit berkelanjutan sesuai dengan permintaan pasar. "Dengan sistem ISPO diharapkan seluruh perusahaan perkebunan dapat mengajukan sertifikasi ISPO kelapa sawit dengan kelas kebun I, II dan III,” sebutnya. Sedang untuk memenuhi salah satu prinsip dalam ISPO, setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (Izin Usaha Perkebunan untuk usaha budidaya (IUP-B), IUP-P, Izin Usaha Perkebunan untuk pengolahan (IUP-P) dan IUP integrasi budidaya dan pengolahan. “Dengan persyaratan dan ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Untuk itu, peran penilai usaha perkebunan sangat diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan tersebut,” katanya. Pelatihan ini dihadiri 13 provinsi dan 51 peserta, mengupas materi penilaian yang lebih diperluas dan memerlukan pemahaman yang lebih mendalam agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan di lapangan. “Pelatihan ini sekaligus salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk peningkatan kemampuan SDM dalam melanjutkan pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan di masa datang,” tandasnya.