Home / Nusantara / Peran Perkebunan Strategis Pembentukan PDB dan Sumber Devisa Negara
Peran Perkebunan Strategis Pembentukan PDB dan Sumber Devisa Negara
Jakarta, katakabar.com - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pertanian (Mentan) Repuplik Indonesia, Arief Prasetyo Adi menjelaskan, selam ini peran perkebunan sangat strategis terutama pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB).
Selain itu, kata APA, termasuk jadi sumber devisa negara dan penerimaan negara, berupa pajak ekspor, cukai dan sumber bahan baku industri pangan, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat guna menambah pendapatan," ulasnya saat membuka Pelatihan Petugas Penilai Usaha Perkebunan (PUP) yang diinisiasi Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementan kerja sama dengan Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP) Bogor, Jawa Barat, digelar dari Senin (23/10) hingga Sabtu (28/10).
Menurut Plt Mentan, capaian tersebut ditingkatkan dengan pembinaan dan pengawasan, sehingga keberadaan perkebunan dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal, khususnya memanfaatkan sumber daya lahan yang semakin terbatas.
Kinerja positif perkebunan sejauh ini, tutur APA, turut berkontribusi pada pertumbuhan industri pengolahan makanan dan minuman yang tumbuh 3,49 persen.
"Angka sebesar itu didukung dengan peningkatan produksi minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya untuk memenuhi permintaan domestik dan luar negeri," sebutnya, dilansir dari website resmi Ditjenbun, Selasa (24/10).
Sekretaris Ditjenbun, Heru Tri Widarto menimpali, rangkaian kegiatan ini dilakukan agar SDM perkebunan yang ada saat ini memiliki keterampilan dan sertifikasi sesuai kebutuhan masa depan. Di mana pelatihan PUP ini sudah sesuai Permentan 36 tentang persyaratan penilai usaha perkebunan.
“Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, menyatakan aspek pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan melalui penilaian usaha perkebunan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan,” bebernya
Bagi Heru, ketentuan penilaian usaha perkebunan diperuntukkan bagi perusahaan perkebunan atau pelaku usaha lainnya yang berbadan hukum dan memiliki izin usaha perkebunan. Lantaran itu, pelaksanaan penilaian harus dilakukan di tingkat kabupaten dan kota atau provinsi sesuai kewenangannya.
“Jadi, penilaian usaha perkebunan tidak hanya mencakup perkebunan yang sudah operasional dalam pengertian memiliki HGU. Tapi mencakup kebun yang masih dalam tahap pembangunan, sehingga seluruh usaha perkebunan yang sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang ada di Indonesia dapat dimonitor perkembangannya,” terangnya.
Tujuan penilaian ini, sebut HTW, untuk mengetahui kinerja yang dicapai perusahaan, seperti aspek teknis dan manajemen usaha kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
"Secara teknis, penilaian usaha perkebunan dilakukan selama 1 tahun sekali agar perusahaan yang sedang dalam tahap pembangunan dapat berjalan optimal," ucapnya.
Kita ketahui, ujarnya lagi, Permentan Nomor 11/permentan/OT.140/3/2015 tentang sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau IIndonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai jawaban kepada berbagai tuntutan pengembangan kelapa sawit berkelanjutan sesuai dengan permintaan pasar.
"Dengan sistem ISPO diharapkan seluruh perusahaan perkebunan dapat mengajukan sertifikasi ISPO kelapa sawit dengan kelas kebun I, II dan III,” sebutnya.
Sedang untuk memenuhi salah satu prinsip dalam ISPO, setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (Izin Usaha Perkebunan untuk usaha budidaya (IUP-B), IUP-P, Izin Usaha Perkebunan untuk pengolahan (IUP-P) dan IUP integrasi budidaya dan pengolahan.
“Dengan persyaratan dan ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Untuk itu, peran penilai usaha perkebunan sangat diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan tersebut,” katanya.
Pelatihan ini dihadiri 13 provinsi dan 51 peserta, mengupas materi penilaian yang lebih diperluas dan memerlukan pemahaman yang lebih mendalam agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan di lapangan.
“Pelatihan ini sekaligus salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk peningkatan kemampuan SDM dalam melanjutkan pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan di masa datang,” tandasnya.
Komentar Via Facebook :