Sumber
Sorotan terbaru dari Tag # Sumber
Minyak Sawit Petensial Jadi Sumber Bahan Pangan Global
katakabar.com - Minyak sawit sangat potensial dikembangkan jadi salah satu sumber bahan pangan dunia. Pangan kebutuhan dasar masyarakat di seluruh dunia. Lantaran itu, aspek ketersediaan (availability) dan keterjangkauan (affordability) menjadi sangat penting ketika suatu komoditas digunakan sebagai sumber bahan pangan global. Menurut jurnal PASPI Monitor (2024) berjudul Industri Sawit Bagian Strategis Ketahanan Pangan dan Energi Nasional yang Berkelanjutan, minyak sawit sangat potensial untuk dikembangkan menjadi salah satu sumber bahan pangan dunia. Ada beberapa hal yang membuat minyak sawit sangat potensial yakni harga kompetitif, tersedia sepanjang tahun, dan aplikasi penggunaan sangat luas. Berikut ini ulasan mengenai potensi pendukung minyak sawit sebagai sumber bahan pangan global tersebut. Harga Kompetitif: Harga minyak sawit lebih rendah atau lebih kompetitif apabila dibandingkan dengan minyak nabati utama lain. Kondisi tersebut disebabkan oleh produktivitas minyak sawit yang jauh lebih tinggi dibandingkan komoditas minyak nabati lain seperti minyak kedelai, rapeseed, dan bunga matahari (PASPI, 2023). Harga yang lebih kompetitif ini memberikan manfaat bagi masyarakat dunia. Dalam konteks pemanfaatan minyak nabati sebagai bahan pangan, keberadaan minyak sawit sebagai substitusi bagi minyak nabati lain juga dapat berkontribusi positif untuk mencegah kenaikan harga pangan dunia secara berlebihan (Kojima et al., 2016). Tersedia Sepanjang Tahun: Produksi minyak sawit tersedia sepanjang tahun dengan pasokan yang stabil. Selama sinar matahari tetap tersedia, proses produksi minyak sawit akan terus berlangsung secara berkesinambungan (PASPI Monitor, 2024a). Komoditas ini tidak mengenal pola musiman dengan volume produksi yang relatif konsisten dari bulan ke bulan serta dari tahun ke tahun. Kondisi tersebut memberikan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat di berbagai wilayah. Perlu diketahui, minyak sawit dihasilkan dari perkebunan kelapa sawit yang memiliki tingkat produktivitas minyak per hektare sekitar 8-10 kali lebih tinggi apabila dibandingkan dengan produktivitas minyak nabati lain seperti minyak kedelai, minyak rapeseed, dan minyak biji bunga matahari. Dengan komposisi tanaman yang ideal, kelapa sawit mampu menghasilkan minyak secara konsisten setiap bulan hingga mencapai usia produktif sekitar 25 tahun. Stabilitas pasokan tersebut menjadikan minyak sawit sebagai sumber minyak nabati yang andal dan memberikan kepastian dalam penyediaan minyak nabati bagi kebutuhan pangan global. Aplikasi Penggunaan Sangat Luas: Minyak sawit dapat digunakan sebagai bahan baku untuk berbagai produk pangan seperti minyak goreng, margarin, mentega putih (shortening), dan krimer nabati. Penciptaan produk pangan berbasis minyak sawit dapat memenuhi kebutuhan konsumen terkait kualitas, stabilitas, dan kesehatan. Selain itu, minyak sawit memiliki keunggulan nutrisi yang menjadikannya bahan baku unggulan dalam produk pangan. Terkait aspek kesehatan, minyak sawit memiliki kandungan betakaroten, vitamin E, dan asam lemak tak jenuh yang bermanfaat positif bagi tubuh manusia. Pengembangan minyak sawit akan menghasilkan produk minyak sawit merah (red palm oil atau RPO) yang kaya nutrisi dan tinggi gizi. Minyak sawit merah diproses khusus agar kandungan gizi tetap bertahan meski melalui proses pemurnian. Beberapa keunggulan lain dari minyak sawit yakni memiliki kandungan antioksidan alami yang berfungsi sebagai pengawet alami, kemampuan memberikan tekstur yang halus dan lembut pada makanan, serta sifatnya yang bebas lemak trans, tidak berbau, tidak berasa, dan dapat meningkatkan cita rasa produk pangan secara keseluruhan.
Kelapa Sawit Sumber Devisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Jakarta, katakabar.com - Industri kelapa sawit beri kontribusi signifikan sumber devisa dukung pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Industri kelapa sawit salah satu sektor strategis nasional yang memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Sebagai salah satu pilar utama perekonomian, industri ini memberikan kontribusi signifikan sumber devisa negara dukung pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jurnal PASPI Monitor (2025) berjudul Sawit Pahlawan Devisa Indonesia menjelaskan kelapa sawit merupakan salah satu komoditas utama penyumbang devisa bagi Indonesia. Hal tersebut disebabkan oleh peran strategis industri kelapa sawit sebagai sumber devisa dalam mendukung neraca perdagangan nasional (PASPI, 2023; PASPI Monitor, 2023a). Kontribusi tersebut terealisasi melalui dua mekanisme utama, yakni devisa ekspor dan devisa substitusi impor. Berikut ini ulasan mengenai kontribusi kelapa sawit sebagai sumber devisa nasional yang dirangkum dari jurnal PASPI sebagai berikut. Devisa Ekspor. Peran industri kelapa sawit sebagai salah satu sumber devisa utama bagi Indonesia telah banyak dibahas dalam berbagai studi empiris (World Growth, 2011; Rifin, 2012; Sipayung, 2018). Produk kelapa sawit tercatat sebagai komoditas pertanian dengan nilai ekspor terbesar bagi Indonesia selama dua dekade terakhir (Edwards, 2019). Terlebih sejak penerapan kebijakan perdagangan kelapa sawit yang berorientasi ekspor pada tahun 2000, industri ini terbukti mampu menjadi sumber devisa yang andal dan berkelanjutan bagi perekonomian nasional. Devisa ekspor minyak sawit serta produk turunannya terus mengalami peningkatan hingga berhasil mencetak surplus besar pada neraca perdagangan non-migas. Nilai ekspor produk sawit meningkat dari sekitar US$1 miliar (Rp16 triliun) pada tahun 2000 menjadi US$28,3 miliar (Rp466 triliun) pada tahun 2024. Bahkan, devisa ekspor produk sawit pernah mencapai rekor tertinggi yaitu US$39 miliar (Rp641 triliun) pada tahun 2022 (PASPI, 2025). Pasar utama ekspor produk sawit Indonesia pada tahun 2024 adalah China (20,4%); India (15,1%); EU-27 (10,4%); Pakistan (9,3%); dan Amerika Serikat (6,9%). Tidak hanya mengalami peningkatan secara kuantitatif, devisa ekspor produk kelapa sawit juga menunjukkan peningkatan kualitas. Hal ini tercermin dari semakin besarnya porsi ekspor yang berasal dari produk hasil hilirisasi kelapa sawit di dalam negeri, baik dalam bentuk produk olahan (refined palm oil dan refined palm kernel oil, RPO dan RPKO) maupun produk jadi, dibandingkan ekspor bahan mentah (crude palm oil dan crude palm kernel oil, CPO dan CPKO). Berdasarkan perbandingan pangsa ekspor pada tahun 2011 dan 2024, pangsa ekspor produk olahan kelapa sawit (RPO dan RPKO) mengalami kenaikan signifikan dari 41 persen menjadi 74 persen. Demikian pula dengan pangsa ekspor produk jadi berbasis sawit (oleokimia dan biodiesel) yang juga mengalami peningkatan dari 7 persen menjadi 16 persen. Di sisi lain, pangsa ekspor produk mentah (CPO dan CPKO) menunjukkan penurunan yakni dari 52 persen menjadi 10 persen. Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi sawit domestik berhasil.
Binus University Ingin Sumber Daya dan Koneksi Luas Pondasi Bagi Mahasiswa
Jakarta, katakabar.com - Binus University ingin sumber daya, dan koneksi yang luas menjadi pondasi bagi mahasiswa untuk menggapai impian. Tujuannya agar alumni Binus punya bekal kuat untuk menghadapi persaingan di industri kerja. Komitmen ini dirasakan betul Nadya Tyandra, alumni School of Computer Science Binus University yang baru lulus pada 2024 ini.
Peran Perkebunan Strategis Pembentukan PDB dan Sumber Devisa Negara
Jakarta, katakabar.com - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pertanian (Mentan) Repuplik Indonesia, Arief Prasetyo Adi menjelaskan, selam ini peran perkebunan sangat strategis terutama pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB). Selain itu, kata APA, termasuk jadi sumber devisa negara dan penerimaan negara, berupa pajak ekspor, cukai dan sumber bahan baku industri pangan, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat guna menambah pendapatan," ulasnya saat membuka Pelatihan Petugas Penilai Usaha Perkebunan (PUP) yang diinisiasi Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementan kerja sama dengan Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP) Bogor, Jawa Barat, digelar dari Senin (23/10) hingga Sabtu (28/10). Menurut Plt Mentan, capaian tersebut ditingkatkan dengan pembinaan dan pengawasan, sehingga keberadaan perkebunan dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal, khususnya memanfaatkan sumber daya lahan yang semakin terbatas. Kinerja positif perkebunan sejauh ini, tutur APA, turut berkontribusi pada pertumbuhan industri pengolahan makanan dan minuman yang tumbuh 3,49 persen. "Angka sebesar itu didukung dengan peningkatan produksi minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya untuk memenuhi permintaan domestik dan luar negeri," sebutnya, dilansir dari website resmi Ditjenbun, Selasa (24/10). Sekretaris Ditjenbun, Heru Tri Widarto menimpali, rangkaian kegiatan ini dilakukan agar SDM perkebunan yang ada saat ini memiliki keterampilan dan sertifikasi sesuai kebutuhan masa depan. Di mana pelatihan PUP ini sudah sesuai Permentan 36 tentang persyaratan penilai usaha perkebunan. “Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, menyatakan aspek pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan melalui penilaian usaha perkebunan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan,” bebernya Bagi Heru, ketentuan penilaian usaha perkebunan diperuntukkan bagi perusahaan perkebunan atau pelaku usaha lainnya yang berbadan hukum dan memiliki izin usaha perkebunan. Lantaran itu, pelaksanaan penilaian harus dilakukan di tingkat kabupaten dan kota atau provinsi sesuai kewenangannya. “Jadi, penilaian usaha perkebunan tidak hanya mencakup perkebunan yang sudah operasional dalam pengertian memiliki HGU. Tapi mencakup kebun yang masih dalam tahap pembangunan, sehingga seluruh usaha perkebunan yang sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang ada di Indonesia dapat dimonitor perkembangannya,” terangnya. Tujuan penilaian ini, sebut HTW, untuk mengetahui kinerja yang dicapai perusahaan, seperti aspek teknis dan manajemen usaha kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. "Secara teknis, penilaian usaha perkebunan dilakukan selama 1 tahun sekali agar perusahaan yang sedang dalam tahap pembangunan dapat berjalan optimal," ucapnya. Kita ketahui, ujarnya lagi, Permentan Nomor 11/permentan/OT.140/3/2015 tentang sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau IIndonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai jawaban kepada berbagai tuntutan pengembangan kelapa sawit berkelanjutan sesuai dengan permintaan pasar. "Dengan sistem ISPO diharapkan seluruh perusahaan perkebunan dapat mengajukan sertifikasi ISPO kelapa sawit dengan kelas kebun I, II dan III,” sebutnya. Sedang untuk memenuhi salah satu prinsip dalam ISPO, setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (Izin Usaha Perkebunan untuk usaha budidaya (IUP-B), IUP-P, Izin Usaha Perkebunan untuk pengolahan (IUP-P) dan IUP integrasi budidaya dan pengolahan. “Dengan persyaratan dan ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Untuk itu, peran penilai usaha perkebunan sangat diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan tersebut,” katanya. Pelatihan ini dihadiri 13 provinsi dan 51 peserta, mengupas materi penilaian yang lebih diperluas dan memerlukan pemahaman yang lebih mendalam agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan di lapangan. “Pelatihan ini sekaligus salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk peningkatan kemampuan SDM dalam melanjutkan pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan di masa datang,” tandasnya.