Dicabut
Sorotan terbaru dari Tag # Dicabut
Mahkamah Agung Menangkan Kasasi, Penundaan PBG Kedubes India Dicabut
Jakarta, katakabar.com - Mahkamah Agung atau MA kabulkan permohonan kasasi Kedutaan Besar India di Jakarta atas sengketa penundaan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG untuk proyek renovasi dan perluasan kompleks kedutaan. Keputusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN.Jakarta yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat. Kuasa hukum Kedubes India, Dr. Syaiful Ma'arif sampaikan apresiasi terhadap putusan tersebut, yang dinilai selaras dengan hukum nasional dan ketentuan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Ia menekankan, konvensi tersebut menjamin kekebalan diplomatik dan perlindungan penuh terhadap properti misi diplomatik di negara penerima. “Bangunan misi diplomatik tidak dapat menjadi objek gugatan pidana, perdata, maupun administrasi di negara tuan rumah, karena memiliki imunitas,” ujar Syaiful di Surabaya. Menurutnya, proyek Kedubes India telah memenuhi semua prosedur, termasuk perolehan PBG, analisis dampak lingkungan atau AMDAL, izin lingkungan, sosialisasi, dan dukungan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI. Ia juga menilai pertimbangan hukum dalam putusan PTUN Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT dan PTTUN Nomor 455/B/2024/PT.TUN.JKT kurang tepat, terutama karena merujuk pada Undang-Undang Ibu Kota Negara atau IKN.yang implementasinya masih belum pasti. “Pasal 21 Undang Undang IKN menyebutkan pemindahan kantor perwakilan negara asing dilakukan secara bertahap mengikuti Rencana Induk, menyesuaikan kemampuan masing-masing, dan diatur melalui Peraturan Presiden. Sampai hari ini, rencana tersebut belum memiliki kejelasan,” jelasnya. Di putusan Nomor 332 K/TUN/2025 yang ditetapkan pada 11 Agustus 2025, MA menyatakan menerima kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan menolak gugatan terhadap Kedubes India. Amar putusan tersebut secara otomatis menghapus penetapan penundaan PBG.
Izin Sawit Perusahaan Dicabut, Bupati Keerom kembalikan ke Masyarakat Adat
Keerom, katakabar.com - Perkebunan kelapa sawit seluas 4855 hektar yang diusahai sejumlah perusahaan di Kabupaten Keerom terpaksa Izinnya dicabut. Itu diketahui saat Bupati Keerom, Piter Gusbager, menggelar pertemuan dengan masyarakat adat mengenai pencabutan izin lokasi perkebunan PT Victori Cemerlang Indonesia di Distrik Arso Timur. Izin itu dicabut lantaran perusahaan belum kantongi kelengkapan dokumen yang disyaratkan investasi budidaya perkebunan kelapa sawit. "Perusahaan itu tidak memiliki niat baik dan kesungguhan menjalankan investasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Keerom," tegas Bupati Keerom, Piter Gusbager, dilansir dari laman tribun-papua.com, pada Jumat (6/10). Lantaran itu, Bupati mencabut ijin usaha/lokasi beberapa perusahaan yang sudah tidak produktif lagi. Tidak cuma PT Victory Cemerlang, ada 4 perusahaan lainnya yang mengalami persoalan yang hampir sama, meski secara teknis dan detail persoalannya bervariasi. Hal ini menunjukkan masyarakat adat harus lebih jeli dalam melihat persoalan seperti ini, dan berhati-hati melakukan pelepasan tanah untuk dikelola oleh orang yang tidak memiliki komitmen mengakomodir hak-hak masyarakat adat. 'Masyarakat adat tidak boleh memberikan pelepasan hak ulayat kepada investor yang bakal merusak lingkungan dan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat dan daerah," jelasnya Untuk itu, kata Bupati Keerom, masyarakat adat harus memanfaatkan lahan mereka secara arif dan bijaksana, dan mengelolanya dengan baik lantaran kehidupan masih sangat panjang. "Setelah lahan tersebut diserahkan, masyarakat adat tidak boleh menyerahkannya lagi kepada orang lain," bebernya. Di pertemuan itu, salah seorang perwakilan pemilik lahan dari Suku Abrap, Servo Tuamis, mengapresiasi Pemkab Keerom dalam hal ini Bupati Piter Gusbager yang sudah berjuang mengembalikan lahan atau hutan masyarakat adat. Harapannya, dengan kembalinya lahan seluas 4.855 hektar ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat adat dalam mengelola kekayaan di atas negeri ini. Pencabutan izin ini didasarkan pada beberapa Undang-Undang, Permen Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi, Perda Kabupaten Keerom Nomor 16 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Keerom Tahun 2013-2033. Selain tidak aktif atau tidak melakukan aktivitas secara penuh di bidang budidaya perkebunan kelapa sawit, secara administrasi, terdapat beberapa dokumen, seperti akta pendirian, SK Pengesahan Pendirian, SK Kelayakan Lingkungan Hidup dan AMDAL yang tidak diketahui dan Hak Guna Usaha (HGU) belum terbit dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Keerom. .